PENA-EMAS.COM. Motif sementara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di halaman Gereja Ebenhaesar Boni, Desa Boni Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao – NTT oleh pelaku diakui akibat pelaku merasa tersinggung dan jengkel terhadap korban atas jawabaan korban saat keduanya saling tegur sapa yang dianggap pelaku adalah korban menantangnya.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mba,u, S.Sos saat dikonfirmasi Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 19:57 Wita.
Kepada Crew Media ini. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao menjelaskan, Pristiwa pembunuhan yang dilakoni oleh Kristian Mbuik (56) warga Dusun Oesina Desa Tasilo Kecamatan Loaholu yang nekat menghabiskan nyawa korban Benyamin Indu yang adalah tetangga pelaku ini hanya karena merasa tersinggung dan jengkel.
Pelaku karena merasa tersinggung, kesal dan jengkel terhadap korban atas jawaban korban “ saya tidak tegur juga kamu mau apa “ yang menurut pelaku (Kristian Mbuik) jawaban ini seolah-olah korban menantang dirinya. Jelas Kasat Yames Jems Mba,u.
Terkait soal hasil olah TKP hingga pengumpulan keterangan semenatara, Kasat Yames Jems Mba,u menjelaskan, Pelaku pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 16:00 wita keluar dari rumah membawah parang dengan tujuan mencari kambing miliknya.
Saat sampai di depan SD Inpres Aduoen (sekitar 200 meter dari rumah pelaku) Ia melihat kambingnya kemudian memotong daun kapok yang sudah tumbang untuk memberi makan kambing.
Menjelang beberapa saat kemudian korban Benyamin Indu melintas tidak jauh dari hadapan pelaku dengan tujuan ke arah kompleks SDI Aduoen. Pelaku lalu menegur korban “ Lewat sini tidak tegur juga “ Kata Pelaku.yang diulangi Iptu Yames Jems Mba,u.
Kemudian jawab korban ” saya tidak tegur juga kamu mau apa ” lalu sambung pelaku. Katanya ” saya hanya tegur saja kamu marah ” selanjutnya korban menjawab sambil jalan sehingga pelaku tidak mendengar lagi bahasa dan kalimat apa yang di ucap oleh korban saat menuju ke SD Inpres Aduoen.
Korban Benyamin Indu berjalan terus menuju kompleks SD. sementara Kristian Mbuik merasa terhantui ucapan korban ” saya tidak tegur juga kamu mau apa.!” Ucapan korban ini membakar amarahnya, menjadi kesal dan jengkel serta terkesan menantang pelaku.
Selanjutnya. Jelas Kasat Reskrim. Tidak lama lalu pelaku melihat korban keluar dari kompleks SD Inpres Aduoen melalui pintu gerbang di bagian barat sambil memegang sebatang balok kayu berukuran gengaman orang dewasa.
Kedatangan korban mengingatkan kembali ucapannya yang seolah olah menantang pelaku maka pelaku langsung mengambil sikap mengejar korban. Korban lari dan masuk ke dalam kompleks Gereja Ebenhazer Boni dan kemudian masuk kedalam dapur PPA ( Pusat Pengembangan Anak) diikuti pelaku sampai kedalam dapur sehingga orang – orang yang ada didalam dapur tersebut berhamburan lari keluar termasuk anak-anak PPA.
Ditengah korban dan pelaku saat di dalam dapur tersebut, pelaku mengangkat tangan untuk memotong korban namun korban sudah mendahului dengan memukul pelaku menggunakan balok kayu yang dipegangnya. Pukulan korban berhasil ditangkis pelaku dan menyebabkan balok patah menjadi dua bagian lalu keduanya mulai bergulat dan pelaku terjatuh di lantai.
Korban menindis tangan pelaku lalu mengambil parang yang ada di tangan pelaku sehingga mendapat kesempatan bangkit dan langsung memotong kepala bagian atas pelaku sebanyak 2 kali dan pada tangan pelaku 1 kali. Pelaku langsung berusaha untuk memeluk dan merampas parang di tangan korban namun upaya pelaku tidak berhasil.
Korban Benyamin Indu selanjutnya lari keluar dari dalam dapur sambil memegang parang milik pelaku namun sampai di pintu dapur korban terantuk dan jatuh masuk kedalam kuali berukuran besar. Pelaku kembali mendapat kesempatan langsung menindis tubuh korban dan berusaha mengambil parang yang ada pada tangan kanan korban dengan menekan tangan korban menggunakan tangan kirinya
Sementara tangan kanan pelaku meramas kemaluan korban hingga korban memberontak serta melepaskan parang.
Pelaku langsung meraih parang dan memotong korban sebanyak dua kali pada bagian leher dan paha korban masing masing satu kali.
Setelah melihat korban telah meninggal, pelaku kemudian dalam keadaan terluka parah dibantu oleh saksi Hans Mbuik membawahnya ke RSUD Baa untuk mendapat penanganan medis.Tutur Kasat Reskrim.
Terhadap kasus pembunuhan terhadap korban Benyamin Indu Warga Desa Tasilo Kecamatan Loaholu – Rote Ndao – NTT ini jelas Yames Jems Mba,u pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun sesuai Pasal 338 Subs 354 lebih subside pasal 351 ayat (3) tiga.
Seperti sebelumnya diberitakan dalam edisi 19 Juni 2021. Benyamin Indu (64) meregang nyawa terbunuh dengan bacokan pada kedua paha, bahu bagian kanan, rahan bagian kanan dan leher sementara pelaku Kristian Mbuik mengalami luka parah pada bagian kepala, lengan bagian kiri dan masih sedang menjalani perawatan pada RSUD Baa – Rote Ndao (PE.017/tim)