PENA-EMAS.COM – JS Anggota Polri pada Polres Rote Ndao – Polda NTT, yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di Kabupaten Rote Ndao – Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional Polres Rote Ndao di Polisikan warga.
JS Anggota Polres Rote Ndao ini telah menerima uang puluhan juta rupiah dari sejumlah warga dengan modus jual minyak BBM operasional Polres Rote Ndao hingga kini tidak direalisasi berakibat di polisikan warga.
Karena merasa tertipu oleh ulah Oknum JS Anggota Satuan Sabhara Polres Rote Ndao, JS dipolisikan Junus Ndoluanak, (pelapor) warga RT/RW : 001/002 Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ke Polres Rote Ndao.
JS dilaporkan oleh warga ini dengan dugaan kasus Penipuan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / IX / 2021 / SPKT II RES ROTE NDAO / NTT / tanggal 15 September 2021. atas kasus dugaan penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin.
Menurut Korban Junus Ndoluanak. Mulanya pada bulan Agustus 2021 bertempat di Rumahnya (pelapor) di RT/RW : 001/002 Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, JS mendatanginya dan menawarkan soal jual – beli BBM itu.
Selanjutnya. saat oknum JS ( Terlapor ) mendatangi dirinya (korban) dan meminta agar korban jika ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin maka ambil saja padanya (JS), dengan alasan kebetulan dari kami polisi ada jual jatah bensin. Demikian penjelasan JS (terlapor) pada saat datangi korban.
Selain itu kata Junus Ndoluanak. JS (terlapor) juga menyampaikan bahwa harga bensin per drum senilai Rp.1.500.000. Berdasarkan kesepakatan tersebut terlapor meminta uang senilai Rp.7.500.000,- dari harga tujuh drum bensin yang dijanjikan.
Setelah menerima uang panjar dari korban, JS (terlapor) memberi janji kepada korban akan mengantar bensinnya dalam satu atau dua hari kedepan. “ JS janji Satu atau dua hari kedepan bensin akan diantar kerumah. Namun, hingga dengan saat dilaporkan bensin belum juga diantar. Ujar korban Junus Ndoluanak.
Karena merasa telah tertipu oleh (JS) maka korban akhirnya nekat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain Junus Ndoluanak. Modus yang sama juga dilakukan oleh oknum (JS) terhadap lima orang warga Kecamatan Landuleko
Kepada Wartawan. Toni Fani, salah satu warga setempat ketika menghubungi Kamis (17/9/2021) malam. Mengatakan ada sekitar lima warga yang juga menjadi korban dugaan Penipuan dengan modus jual beli (BBM) bahan bakar minyak jenis bensin oleh Oknum Polisi (JS)
Kelima korban tersebut sebut Toni Fani diantaranya : Marthen Fani, Orpa Fuah, Zetniadi Johannis, Panias Masoda dan Jhoni Toudua dengan modus yang sama dengan meraup uang senilai 29.450.000.- untuk 19 drum bahan bakar Minyak (BBM) jenis bensin ,namun bedanya harga per drum yang ditawarkan kepada para warga Kecamatan Landuleko dengan kisaran Rp. 1.550.000,-
Menurut Toni Fani untuk keuangan dari ke – 5 orang pembeli ini telah dilunasi secara cash maupun melalui tranfer rekening bank. namun sampai saat ini oknum (JS) belum juga menyerahkan bensin sesuai kesepakatan. Ungkapnya.
“ Sesuai rencana hari ini (Jumat 18/9/2021) para warga akan mengadukan secara langsung oknum (JS) di Mapolres Rote Ndao “ Ujar Toni.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si melalui Kasub bagian Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo pada Kamis (16/9/2021) malam. Ia menegaskan, BBM (Bahan Bakar Minyak) baik Bensin maupun Solar yang ada di Polres Rote Ndao tidak untuk diperjual belikan dan tidak pernah diperjualbelikan, namun bahan bakar Minyak (BBM) yang ada sebagai bagian dari dukungan dalam kegiatan operasional Polres Rote Ndao dan jajaranya. Tegas Anam (PE.08)