PENA-EMAS.COM- Feliphus So’ai. Warga Rt 016, Rw 008, Desa Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT. Korban Werving Casis Tamtama TNI AD resmi melaporkan oknum Masyarakat Sipil MT yang berperan sebagai Perantara dari Mayor Inf Dafrian S.S dilaporkan ke Polres Rote Ndao.
Feliphus So’ai melaporkan secada Resmi oknum MT untuk ditindak secara hukum di Polres Rote Ndao. Hari ini Sabtu (14/10/2023), Sekitar Pukul 10:42 Wita.
Sebelumnya Feliphus So’ai telah melaporkan Mayor Inf Dafrian S.S, Anggota TNI AD Korem 161/Wira Sakti Kupang-NTT di Denpom bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, Kamis (12/10/2023), Sekitar Pukul 16:45 Wita
Korban Werving Feliphus So’ai, tiba di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Rote Ndao, didampingi oleh anak kandung korban, Semi Semuel So’ai. Casis Tamtama TNI AD 2022 dan 2023 yang gugur pada tahapan saat Tes Parade.
Korban Feliphus So’ai, diterima oleh Piket SPKT, Bripka Teny R. Nalle, selanjutnya dimintai keterangannya diruang SPKT Polres Rote Ndao.
Seuai membuat Laporan Polisi sesuai STPL: 77/X/2023/SPKT/Res RND/NTT, Korban menjalani pemeriksaan di Ruang Satuan Reskrim Polres Rote Ndao Unit I Pidum dan diperiksa oleh Penyidik kurang lebih hampir empat jam. mulai dimintai keterangannya dari Pukul 11:05 hingga Pukul 13:36 Wita.
Pelapor Feliphus So’ai dalam keterangannya dihadapan Penyidik. Ia mengatakan, dirinya melaporkan Terlapor MT akibat Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Pelapor menjelaskan, pada Bulan Agustus Tahun 2022, Pelaku alias terlapor mendatangi rumah Korban dengan mengatakan akan membantu anak korban untuk meloloskan menjadi Anggota Tamtama TNI AD melalui Temannya bertugas di Korem 161/Wira Sakti Kupang,
Kemudian Pelaku meminta uang sebanyak Rp.150.000.000,- sebagai jaminan agar anak korban Semi Semuel So’ai lolos dalam seleksi Tamtama TNI AD.
Penyerahan uang kepada terlapor dilengkapi kwitansi bukti penerimaan dari korban kepada MT.
Selanjutnya. Feliphus So’ai, mengakui dirinya merasa tertipu oleh Oknum MT yang memberi jaminan melalui Oknum TNI AD, Mayor Inf Dafrian S.S, yang saat itu bertugas di Korem 161/Wira Sakti Kupang, bisa meloloskan anaknya Semi Semuel So’ai menjadi TNI AD asal dirinya bisa menyetor uang sebanyak Rp. 150.000.000,-. Akui Feliphus
” Beta ini orang susah. Sonde sekolah, jadi sonde tahu kalau nanti ditipu. Beta hanya mau Beta punya anak pung masa depan baik dan Beta bangga kalau Beta pung anak lolos jadi TNI AD”. Ujar Soiai.
Felipus So’ai mengharapkan Penyidik Polres Rote Ndao segera menindaklanjuti dan para pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku, agar jangan ada korban-korban berikutnya. Tutupnya.
Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P, Mayor Inf Dafrian S.S, dan MT
Belum dikonfirmasi Media
Seperti diberitakan sebelumnya ” Oknum Anggota TNI Yang diduga Werving Casis Tamtama TNI di laporkan ke Denpom IX/1 Kupang.”
Oknum Anggota TNI Yang diduga Werving Casis Tamtama TNI di laporkan ke Denpom IX/1 Kupang oleh korban
Adalah Feliphus So’ai, Warga Rt 016, Rw 008, Desa Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT melaporkan oknum TNI AD Mayor Inf. Dafrian S.S di Kesatuan Korem 161/WS.
.
Korban Feliphus So’ai, Tiba di Unit Pelayanan dan Pengaduan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang NTT. di Jl. Polisi Militer No.9, Kec Oebobo, Kota Kupang, NTT. Kemarin Kamis (12/10/2023), Sekitar Pukul 16:45 Wita.
Korban Feliphus So’ai, diterima oleh Anggota Polisi Militer (Denpom) Serda Moses Soares Amorin, selanjutnya dimintai keterangan diruang Jaga Denpom Kupang mulai pukul 17:00 hingga dengan Pukul 20:30 Wita
Sesuai Laporan Pengaduan LP/IX/2023, tentang Werving (Penipuan), yang diduga dilakukan Anggota TNI AD Kesatuan Korem 161/WS Mayor Inf. Dafrian S.S
Korban dalam keterangannya. Ia menjelaskan, awalnya penipuan tersebut dimulai dari Magdalena Thobias yang menemui korban dan mengakui menjamin anaknya Semi Semuel So’ai lolos TNI AD melalui temannya Oknum TNI AD Mayor Inf. Dafrian S.S.
Untuk memenuhi niat korban agar anaknya lolos test Casis Tamtama TNI, korban alias Feliphus So’ai terlebih dahulu harus menyiapkan uang sebanyak 135.000.000,- dari total keseluruhan permintaan Rp. 150.000.000,-
Selain rincian penyerahan uang sebanyak Rp.135.000.000,- korban dilengkapi sejumlah Bukti Penyerahan uang mengunakan kwitansi yang ditandatangani diatas Materai Rp.6000,- dengan nilai sebesar Rp. 109.500.000,-
Kemudian Bukti Transfer melalui Rekening salah satu Anggota TNI AD pada Kodim 1627/ Rote Ndao yakni Kopda Ferdinando Antonius Koten sebesar Rp . 10.000.000, dan Bukti Penyerahan uang secara langsung dan Tunai ke Magdalena Thobias sebanyak Rp.15.500.000,-
Setelah melaporkan terduga “Werving” Casis Tamtama TNI
Mayor Inf. Dafrian S.S. Feliphus So’ai akan segera melaporkan Magdalena Thobias ke Polres Rote Ndao dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan.
” Kita segera lapor Lena Thobias di Polres Rote Ndao sesudah pulang dari selesai lapor Dafrian ” ujarnya. Rencananya hari Sabtu 14 Oktober 2023 Lena akan kita laporkan. Tambahnya.
Hingga dengan berita ini dipublikasikan, Anggota TNI AD Korem Wirasakti 161 Kupang – NTT, Mayor Inf Dafrian S.S dan Magdalena Thobias sebagai Perantara Calo Casis Tamtama TNI belum berhasil dikonfirmasi.
Seperti diberitan oleh media ini dalam beberapa Edisi terdahulu – Terbongkar Anggota Korem 161/Wira Sakti Kupang Di Duga jadi Calo Tes Tantama TNI. “ Korban bayar Rp. 135 Juta “ https://www.pena-emas.com/hukum/terbongkar-anggota-korem-161-wira-sakti-kupang-di-duga-jadi-calo-tes-tantama-tni-korban-bayar-rp-135-juta/