NASIB “DANA EKS PNPM-MP” Rp. 8,5 MILIAR, UPK – DINAS PMD vs BANK NTT MENUJU PANSUS ANGKET DPRD ROTE NDAO.

NASIB “DANA EKS PNPM-MP” Rp. 8,5 MILIAR, UPK – DINAS PMD vs BANK NTT MENUJU PANSUS ANGKET DPRD ROTE NDAO.

Rote Ndao – Pena-emas.com. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 mnemukan sejumlah masalah keuangan yang akan direkomendasikan untuk di tindak lanjuti ke tahapan Pansus Angket.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Adrianus Pandie,SH belum lama ini di Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao di saksikan sejumlah anggota Pansus serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH.

Salah satu masalah penting yang diangkat Adrianus Pandie ke tahapan Pansus Angket Dewan adalah masalah nasib Dana Eks PNPM – MP sebesar Rp. 8,5 Miliar yang pencairannya dilakukan oleh pihak UPK, Dinas PMD dan Bank NTT Cabang Rote Ndao setelah dua tahun diblokir rekeningnya oleh Pemerintah daerah.

Selain itu, Anggaran bermasalah untuk ASN mantan Napi Tipikor dan dana untuk sejumlah Media yang realisasinya diduga fiktif.

Menurut Adrianus Panie, dalam pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2019 terkait dana ini pihak Pansus tidak mengetahui alur pertanggungjawabannya dan penjelasan masalahnya sudah sejauhmana karena OPD terkait dengan keuangan tidak pernah menghadiri pembahasan bersama Pansus.

Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao
Paulus Henuk,SH

Wakil Ketua DPRD. Paulus Henuk,SH saat dikonfirmasi. Ia. mengatakan, soal Dana PNPM yang telah dibekukan sejak tahun 2015. Itu, DPRD melalui Pansus sehubungan dengan pembahasan LKPJ Tahun 2019, menjadi salah satu masalah yang muncul dalam pembahasan namun hingga dengan batas akhir kerja Pansus mengenai dana ini tidak ditemukan titik terang akibat pihak terkait tidak bersedia menghadiri rapat pembahasan oleh Pansus.

Hal ini Pansus memandang penting dalam pengelolahan anggaran dari sumber manapun tetapi harus transparan dan sesuai prosedur agar kedepan tidak terjadi masalah hukum. Jelasnya.

Ia, juga mengatakan, memang belum dilaporkan kepada pimpinan DPRD hasil kerja Pansus terhadap pembahasan LKPJ Bupati namun hal hal lain walaupun secara verbal dan informal akan ada rekomendasi dari pansus untuk ditindaklanjuti dengan pansus angket bahkan tidak tertutup peluang untuk direkomendasi ke rana proses hukum jika terpenuhi sejumlah unsur kearah hukum nantinya. Tambahnya.

Untuk di ketahui. Masalah ini terbongkar kepermukaan dari investigasi Tim Media Pena Emas.com. dimana Program PNPM Mandiri oleh Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bertanggung jawab atas pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Infrastruktur Perdesaan. Ini pelaksanaan programnya ada dana bergulir yakni Usaha Ekonomi Produktif (UEP) simpan pinjam yang dikelolah kelompok perempuan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP)

Teknis operasional kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan (MP) seluruh dana program yang bersifat pinjaman dari UPK yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu kegiatan ekonomi poduktif dan disalurkan melalui kelompok-kelompok komunitas masyarakat.

Tujuan utama adalah, Memberikan kemudahan akses permodalan usaha, Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program, Peningkatan kapisitas pengelolah kegiatan dana bergulir di tingkat Perdesaan, Menyiapkan kapasitas pengelolah pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan

Untuk Kabupaten Rote Ndao Program ini dimulai sejak 2007 hingga 2012 kemudian pada Desember 2015 oleh pemerintah daerah telah membekukan Rekening semua UPK kecamatan.

Pada pasca Closing program tersebut sumber dana UEP dari UPK PNPM-MP sudah terjadi pembekukan terhadap rekening UPK semua Keamatan tetapi dalam perjalanan UPK dan Bank NTT Rote Ndao melakukan pencairan dana pada Tahun 2017.

Kepala Cabang Bank NTT Rote Ndao, Sandry Bara Lay,SE mengakui adanya pencairan dana Eks PNPM tersebut dan memastikan sudah memenuhi administrasi berupa Spesimen, Rekomendasi dan semua proses pencairan telah memenuhi mekanisme dan sesuai SOP internal.

Menurut. Filadelfia Fiah,SE, Mantan Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Desa – Program PNPM Mandiri Kabupaten Rote Ndao. Sumber Dana UEP-SPP berasal dari Dana Eks UPK PNPM-MP yang telah mengalami closing program pada Bulan Desember 2015.

Pada pasca Closing program itu sudah terjadi pembekuan terhadap Rekening UPK semua Kecamatan sehingga tidak dapat dilakukan proses pencairan lagi tapi dalam perjalanan Tahun 2017 ada pencairan uang yang terjadi antara pihak Bank NTT dan UPK.

Dana PNPM-MP Tahun 2015 yang dibekukan untuk 10 Kecamatan se- Kabupaten Rote Ndao sekitar Rp.8 Milyar lebih itu harusnya tidak bisa dicairkan dan digunakan karena sudah dibekukan

Proses pencairan pun sesuai Juknis harus mengacuh pada Proposal usulan kelompok UEP atau SPP tetapi karena Faktanya Dana itu sudah dibekukan maka tidak pernah ada lagi proposal pengajuan dari kelompok-kelompok maupun SPP.

Pencairan oleh Bank NTT dan UPK itu menjadi dugaan bahwa UPK dan BANK NTT melakukan pencairan tidak sesuai dengan SOP.

UPK Kecamatan Soleman Selly, membenarkan Closing Program pada tahun 2015 dan sudah ada pemblokiran dana namun karena atas permintaan Kadis BPMD melalui Kepala Bidang Dinas BPMD maka selaku UPK tetap melakukan pencairan. Untuk melakukan pencairan dana tersebut dirinya diperkuat dengan rekomendasi dari Kadis BPMD.

Ia. Juga mengakui kalau dirinya baru 1(Satu) kali melakukan pencairan dana tersebut pada tahun 2017. Dalam proses pencairan seharusnya yang turut menandatanggani adalah dirinnya sebagai ketua UPK, Nirmala A. Ledoh, sebagai Bendahara dan Jacob Z. Logo selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa(BKAD).

Pada Specimen pencairan mestinya 3 (tiga) orang menandatangganinya namun karena kedua lainnya berada di Kota Kupang sehingga pihak BPMD keluarkan surat rekomendasi untuk mewakili, guna pencairan bisa dilakukan.

Terkait Dana ini. Soleman Selly , sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao untuk dimintai keterangan pada tahun 2019

Soleman Selly mengakui kalau dana tersebut diserahkan kepada Kadis PMD guna diperuntukan untuk Pemekaran 10 Desa di Kecamatan Rote Barat Laut Kebupaten Rote Ndao.

Camat RBL, Elias Talomanafe, S.Pd. membantah bahwa keperluan pemekaran 10 desa pada tahun 2015 sumber anggarannya dari Pemerintah Daerah melalui APBD. bukan dana PNPM-MP yang pemanfaatannya bagi masyarakat atau kelompok usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K Therik,SH, Terkait pencairan Dana SPP PNPM-MP Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017, mengatakan, sampai saat ini Bank NTT belum bisa meyakini dan menunjuhkan selembar kertas yang dapat dijadikan dasar bahwa Dana itu sudah dicairkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao A.H.Lenggu,S.Pd,M.Si. Mengakui kalau pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua UPK Kecamatan Rote Barat Laut Solemen Selly. atas dasar permintaan Dinas BPMD melalui Bupati Rote Ndao

Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Saldo Dana Rekening Usaha Ekonomi (UEP) dan Simpan Pinjam (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masuyarakat – Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran.2014 s/d 2019 Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao, Propivinsi Nusa Tenggara Timur. Tahun Anggaran 2014 S/d 2019 Nomer: 703/55/INSPEKT/2019. Tanggal 21 Desember 2019 baru diterima pihak Dinas PMD Kab. Rote Ndao 27 Mei 2020.

Hingga saat ini Hasil LHP oleh Inspektrat Kabupaten Rote Ndao belum ditindak lanjutinya oleh Pihak Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Kadis PMD saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu diberikan alasan kalau pihaknya belum mempelajari hasil LHP Inspektorat.Katanya. (PE/memo).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait