OAM”. ANGGOTA DPRD ROTE NDAO PARTAI NASDEM RESMI DI TAHAN JAKSA

Foto: OAM saat di eksekusi pihak Kejari Kota Kupang Senin 7/10

Kota Kupang. Pena Emas.com Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari partai Nasdem, OAM alias Papi Manafe resmi di exekusi oleh pihak Kejari Kota Kupang. Demikian pristiwa ini di sampaikan Kejari Kota Kupang,Oder Max Sombu SH MA, Senin 7/10/2019.

Kepada Wartawan Kajari Kota Kupang Oder Max Sombu, SH, MA. Menjelaskan, Eksekusi penahanan terhadap Anggota DPRD asal Partai Nasdem itu kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pasti pihaknya segera eksekusi. Ini adalah tupoksi Jaksa sebagai Eksekutor sesuai yang diatur dalam KUHP.

” Saya sudah katakan bahwa bila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka pasti Jaksa akan lakukan eksekusi karena telah menjadi tupoksinya Jaksa, selaku eksekutor yang di atur di dalam KUHAP, Kami sudah melakukan sesuai aturan dan hari ini juga kami sudah exekusi Papi Manafe” Ujarnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi itu sudah di nyatakan inkrah, namun yang bersangkutan belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang padahal batas pengajuan Kasasi telah usai bahkan sudah melebihi empat belas hari usai putusan banding.

Terkait persoalan ini sebagaimana Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Oder Max Sombu SH ketika di konfirmasi Wartawan di ruang kerja Senin 2 September 2019 pagi yang lalu. Ia membenarkan kalau kasus perzinahan yang di alami oleh OAM alias PM sudah di nyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Kupang maka tentunya tidak ada alasan untuk tidak di lakukan exekusi

“kalau sudah inkrah ya pasti kami akan melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan” dan tidak ada alasan untuk tidak exekusi ungkap oder” Ujarnya.

Untuk di ketahui OAM alias PM terjerat kasus perzinahan karena tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD di kamar hotel.

Ketua Majelis Hakim Polin Tampubolon, Dalam amar putusannya menyatakan, OAM alias PM terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP

Vonis Banding yang dijatuhkan kepada OAM jauh lebih berat dari vonis hakim sebelumnya yang mana Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan penjara pada 20 Juli 2019 lalu.

Pantauan Media OAM dilantik menjadi Anggota DPRD Kab. Rote Ndao periode 2019-2024 dari Partai Nasdem pada 11 September 2019 yang lalu sehingga tepat 26 hari setelah di ambil sumpah janjinya OAM kembali dieksekusi pihak Kajari Kota. (PE/AL/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait