PENA-EMAS.COM. Tahanan Polres Rote Ndao, Efonario Mendonca alias Epon (18) yang kabur sejak 8 Juni 2022 lalu hingga kini belum berhasil ditangkap.
Epon menjadi dan menjalani tahanan Pokres setempat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2022/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT, Tanggal 18 Mei 2022, tentang Tindak Pidana” Pencurian”.
Epon melakukan tindak pidana pencurian pada Hari Rabu, Tanggal 18 Mei 2022, Sekitar Pukul 02:00 Wita, bertempat di dalam Kios milik Naima Ita Ina Patola yang terletak di pinggir jalan raya Mokdale, Kelurahan Mokdale, Kabupaten Rote Ndao.
Sudah 6 (Enam) bulan lebih Efonario Mendonca alias Epon yang berstatus tahanan kabur namun pihak Reskrim Polres Rote Ndao belum terlihat tanda tanda upaya mencari dan menangkap tahanan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono,SH yang hendak di konfirmasi Senin (21/11) soal Pasca kaburnya tahanan, apa yang sudah dilakukan Reskrim dan status pelaku saat kabur. Berkas perkaranya sudah seperti apa, kapan pelaku di tangkap karena pelaku masih di Rote belum kleuar dari Rote, apa kendala reskrim utk menangkapnya. Namun Kasatreskrim tidak berada ditempat. Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya mengatakan Kasatreskrim sedang berada diluar daerah.
Selanjutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (22/11) Iptu Yeni Setiono menyarakan agar Crew Media langsung konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, biar satu pintu. Katanya.
Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H, yang dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022), Sekitar Pukul 11:56 Wita, diruang kerjanya Pasca kaburnya Tahanan Mapolres Rote Ndao, Ia mengatakan, Pasca Kaburnya Efonario Mendonca alias EPON, sejak Tanggal 8 Juni 2022 lalu, pihaknya sudah melakukan sweeping dan pintu-pintu keluar maupun pintu masuk Pulau Rote ini kami lakukan pengawasan ketat,
Dan sampai sekarang yang bersangkutan ( Epon ) berpindah pindah baik itu dari Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Barat Daya dan Kecamatan Rote Barat Laut dia selalu berpindah. Katanya.
Menurut Kapolres I Nyoman Putra Sandita, Beberapa Minggu terakhir, Ia memperoleh laporan dari Masyarakat Rote Barat Laut dia mencuri makan didapur warga dan dia selalu berpindah pindah dari hutan ke hutan lain dan penglihatan masyarakat yang bersangkutan tidak lagi terawat menyerupai orang yang nganguan jiwa.
” Diduga Efonario Mendonca sangat menguasai hutan karena sesuai rekam data dirinya pernah di Pantai Baru dan bergeser ke Rote Tengah, Rote Barat Daya dan Rote Barat Laut ” Ujarnya.
Selain itu, Kapolres Rote Ndao mengatakan, Ia dapat memastikan Efonario Mendonca alias EPON tidak bisa keluar dari Pulau Rote karena pintu-pintu keluarnya sementara dalam pengawasan ketat karena ada Anggota Polri yang ditugaskan di Pelabuhan dan Kapal untuk memantau
Terkait dengan Daftar Pencarian Orang (DPO), ketika yang bersangkutan melarikan diri dari Sel Tahanan Mapolres Rote Ndao tentu penyidik mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan dan disebarkan kepada masyarakat.
Kemudian AKBP. I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, Kronologi kejadian kaburnya tahanan, Efonario Mendonca bahwa malam itu yang bersangkutan menjebol terali besi karena pintu itu ternyata ada yang keropos.
Tahanan menarik paksa dan mengeluarkan badannya dari cela jeruji besi karena Efonario Mendonca bisa dikatakan spesialis pencuri karena orang normal jarak cela besi seperti itu tidak mungkin bisa keluar apalagi ada teman sekamar sel bersama dirinya.
Waktu dimana Efonario Mendonca berhasil kabur itu, teman sekamar sel tahanan sementara tidur. Tahanan kemudian memanjat tembok dengan merentangkan kedua kaki dan tangan pada sisi kiri dan kanan dan membobol plafon lalu kabur keluar dari atap.
Upaya yang sudah dilakukan Kepolisian Resor Rote Ndao sejak awal sudah membentuk tim dan melakukan penelusuran dilapangan serta menjaga setiap pelabuhan kapal nelayan baik di mulut seribu dan pengecekan kerja anggota polisi secara countiyu melalui group dan sharelok live
Ketika ditanyai terkait penjagaan baik dari piket hingga dengan anggota yang bertugas menjaga sel tahanan Mapolres Rote Ndao yang terkesan tidak safety hingga beri ruang bagi tahanan berhasil kabur apakah sudah ada tindakan sesuai mekanisme pada lingkup Polres ?
Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Putra Sandita, nenjelaskan, terkait anggota yang saat itu bertugas ada 2(dua), orang yakni Brigpol L dan Bripka Y. Dan ketika ada suatu kejadian itu menjadi kewajiban dirinya wajib melaporkan hal tersebut ke Polda NTT dan memerintahkan kepada Waka Polres dan Kasi Propam segera memeriksa yang bersangkutan dan dijadwalkan sidangnya.
” Tentu tindak lanjut berikutnya itu sidang Disiplin yang menentukan keputusan kedua Anggota Polres Rote Ndao ini seperti apa?” Katanya.
Selanjutnya, Yang pertama itu dilakukan pemeriksaan dulu setelah itu dilanjutkan dengan tempatkan yang bersangkutan di tempat khusus yang awalnya penjaga tahanan sekarang dia yang menjadi tahanan untuk memberi efek jera kepada yang lain dan ditindak secara tegas jika tidak laksanakan tugas secara baik.
” Ketika dia melanggar tentu ada aturan hukum ada konsekuensinya. Salah satunya ditempatkan ditahanan khusus sambil menunggu hasil pemeriksaan dan di sidang”. Ujar Tegas Kapolres.
Untuk diketahui Efonario Mendonca. sudah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor: DPO/01/VII/RES.1.8/2022/Reskrim, dikeluarkan di Ba’a, Pada Tanggal 11 Juli 2022, a.n Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Waka Polres Kompol. I Nyoman Surya Wiryawan, S.H, selaku Penyidik.
Seorang Warga masyarakat Kecamatan Lobalain yang memintai ldentitasnya tidak di publish, saat dimintai komentarnya, ia menilai kasus pasca kabur Tahanan Polres selama 6 bulan belum ditangkap itu terkesan ada sikap pembiaran.
Kesan ini sesuai dengan penjelasan Kapolres tersirat makna bahwa tahanan masih berada di Rote Ndao, ada juga informasi tahanan berpindah pindah dan bahkan ada warga masyarakat melihat tahanan dengan keadaan fisik tidak terurus dan terlihat seperti orang nggangguan jiwa tetapi tidak ada langkah bagaimana menangkapnya setelah 6 bulan diluar tahanan. Jelasnya.
Menurut sumber ini dengan kata tanya bagaimana tahanan yang kabur tersebut kemudian meninggal dihutan karena kelaparan atau faktor lain karena sakit sementara sepengetahuan keluarga, yang bersangkutan ada dalam tanggungjawab Polres sebagai tahananNya. Siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum atau pihak polisi menilai hal ini tidak ada unsur hukumnya ?.sehingga tidak perlu dipertanggungjawabkan. Tandasnya.