PENA-EMAS.COM- Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani (Poktan), di Dusun Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, sudah hampir 3 tahun tanpa adanya kepastian hukum yang tetap ” Ada Apa? dengan Jaksa dan Penyidik Polres Rote Ndao, Berkas Perkara Bolak-balik”.
Demikian disampaikan oleh Pelapor Agustinus Mboeik dan Adrianus Bella, saat ditemui di Polres Rote Ndao, Senin (29/1/2024), Sekitar Pukul 12:30 Wita, sesuai menemui Kasat Reskrim Andri Robinson Fanggidae, SH.
Menurut Agustinus Mboeik, kasus ini sudah menelan waktu hampir 3 tahun terhitung sejak dilaporkan pada Tanggal 17 Mei 2021 lalu tetapi rasa kecewa selalu mereka peroleh dari pihak penyidik
” Dua bulan lagi kasus ini sudah 3 tahun, kami capek dan kecewa selama hampir 3 tahun kasus ini kami laporkan ke Polres Rote Ndao, Berkas Perkara Pupuk Subsidi ini, Penyidik selalu bilang sudah di Kejaksaan dan sementara kembalikan untuk dimintai Penyidik Lengkapi. Kasus ini bolak-balik Jaksa dan Penyidik, ada apa? Jangan sampai ada Udang dibalik Batu”. Ujar Agustinus bernada kecewa.
Hal ini tidak sesuai dengan Motto Polres Rote Ndao” Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan” ini hanyalah slogan semata namun faktanya 1 kasus saja membutuhkan waktu 3 tahun dan mengendap hingga bolak-balik Jaksa dan Penyidik. Tambah Mboeik
Kedua pelapor, Agustinus Mboeik dan Adrianus Bella, merasa heran setelah Polres Rote Ndao menetapkan dua orang tersangka yaitu, Marthen Luther Mafo dan Yusuf Oktavianus Kanuk namun berkas perkara tersebut bolak balik Jaksa dan Polres Rote Ndao.
Agustinus Mboeik. Mengatakan, Sesuai dengan SP2HP yang diterima olehnya, Tertanggal 07 Desember 2023 lalu, Nomor: B/162/XII/Res.2.1/2023/Reskrim, yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Penyidik telah melakukan pengiriman kembali berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 7 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP. Andri Robinson Fanggidae, S.H, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (29/1/2024), Sekitar Pukul 12:21 Wita, terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pupuk Subsidi Desa Oelua merupakan kasus tunggakan.
Robinson Fanggidae. Mengatakan, Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pupuk Subsidi merupakan kasus Tunggakan melawan hukum yang terbawah dari Kasat Reskrim sebelumnya (Yames Mbau-red), Kasat Reskrim Polres Alor saat ini. Kemudian tidak tuntas juga disaat Yeni Setiono juga sebagai Kasat Reskrim
Menurut Robinson Fanggidae, Berkas Perkara masih dalam tahap perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan berkasnya sudah dikirim kembali pada tanggal 26 Januari 2024. Ujar Fanggidae
Menjawab rasa kecewa Pelapor yang berkeinginan melaporkan Kasus Pupuk Subsidi tersebut ke Polda NTT. Kasat Reskrim AKP. Andri Robinson Fanggidae, S.H, mengatakan, itu hak para pelapor tapi pihaknya optimis kasus ini akan tuntas dalam waktu dekat.
” itu hak-hak mereka mau lapor kemana saja, tapi saya selaku Penyidik berkoordinasi terus dengan Jaksa untuk perkembangannya dan optimis dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya”. Kata Andri Robinson Fanggidae
Untuk diketahui hingga dengan Bulan Januari 2024, perkembangan Penyelidikan terhadap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Pupuk Subsidi Desa Oelua, masih tetap dua orang tersangka yaitu, Marthen Luther Mafo, Ketua BPD Desa Oelua dan Yusuf Oktavianus Kanuk mantan Kaur Pemerintahan.