PEMERINTAH DAERAH DINILAI PEKERJAKAN “ASN ILEGAL”, BKD AKUI 13 ORANG DIBERHENTIKAN PERMANEN

PEMERINTAH DAERAH DINILAI PEKERJAKAN “ASN ILEGAL”, BKD AKUI 13 ORANG DIBERHENTIKAN PERMANEN

 

Bacaan Lainnya
Ketua DPC Hanura kab Rote Ndao
Janri A. Nunuhitu,S.Sos

Rote Ndao – pena-emas.com. Soal 16 orang mantan ASN Tipikor yang dijelaskan oleh Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Anggota melalui Fraksi – fraksi atas Nota Keuangan sehubungan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menuai penilaian miring dari poiliti Partai Hanura Kab. Rote Ndao.

Dalam jawaban Pemerintah yang disampaikan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE (18/08/2020) yang lalu diruang Paripurna DPRD’ Ia. mengatakan, 15 orang mantan Napi Tipikor diberhentikan oleh PPK dalam hal in Bupati Rote Ndao namun kemudian Keputusan tersebut dicabut kembali karena ke- 15 ASN Tipikor tersebut mengajukan keberatan.

Setelah dicermati sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku maka ke-15 ASN Tipikor tersebut kembali menjalankan tugas sebagaimana biasa sedangkan 1 orang diberhentikan secara permanen karena tidak mengajukan keberatan.

Selanjutnya, data ke-15 orang ASN Tipkor tidak dapat terakses pada data Kepegawaian atau dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (SAPK-BKN) Pemerintah telah bersurat kepada BKN namun sampai saat ini belum mendapat penjelasan terkait status ke-15 ASN tersebut.

Menurut Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu dalam penyampaian jawaban terhadap pemandangan Umum di Ruang Paripurna, Ke-16 orang. 1 orang di berhentikan permanen karena tidak mengajukan keberatan. Sedangkan ke – 15 lainnya mengajukan keberatan sehingga tetap menjalankan tugas. Hal ini dikarenakan keberatan ke-15 orang tersebut diajukan sebelum kurung waktu 21 hari sejak keputusan pemberhentian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 ayat (1) UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jelasnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao Janri A. Nunuhitu,S.Sos saat dihubungi via Sambungan Telpon hari ini Jumat (21/08/2020) sekitar 15:14 Wita. mengatakan. Terkait dengan ASN Tipikor, dirinya menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao mempekerjakan aparatur Negara yang illegal alias “ASN Ilegal”

“ Kalau Pemerintah daerah mengakomodir kembali mereka dalam posisi yang sama walaupun mereka tidak diakui lagi sebagai ASN. Itu, sama dengan pemerintah mempekerjakan pegawai Ilegal. Kalau pemerintah taat asas hukum tidak perlu diminta tapi dengan sendirinya lakukan eksekusi pemberhentian. Jadi aturan bilang berhenti ya dihentikan ” Ujarnya

Menurut Janri A. Nunuhitu. Hal ini sudah jelas diatur oleh perarturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tugas pemerintah tanpa disuruh atau diperintah pun sudah harus melaksanakan eksekusi pemberhentian sehingga jika masih kembali mempekerjakan ASN Tipikor menjalankan tugas sebagaimana biasa itu Ilegal tentunya. Tandas Mantan Ketua Fraksi Hanura DPRD 2014-2019 ini tegas.

Anggota Komisi II DPRD Propinsi NTT Cornelis Feoh,SH yang juga adalah Mantan Wakil Ketua DPRD Kab Rote Ndao dua periode (2009 s/d 2019) ini saat dimintai tanggapannya via telpon (21/08/2020) pukul 15:28 Wita. Ia. mengakatan, Pemerintah daerah wajib mengikuti perintah pemerintah pusat dan Keputusan pemerintah daerah tidak boleh berlawanan dengan keputusan pemerintah pusat

“ Jadi pemerintah pusat perintahkan untuk mereka di berhentikan ya pemerintah daerah harus mengikuti. Pemerintah daerah yang masih mempekerjakan meraka ya itu salah, gaji mereka juga tidak boleh dong dibayar karena mereka tidak lagi diaktifkan sesuai dengan perintah dari pemerintah pusat sebagai PNS” Ujar Mantan Ketua Partai Golkar Rote Ndao Cornelis Feoh.

Untuk pemerintah daerah Kabupaten / Kota dan Propinsi terkait hal ASN Tipikor tersebut tidak boleh bertindak melawan dengan aturan. Tambahnya.

Ketua Komisi A. DPRD ROTE NDAO. Vecky Boelan

Ketua Komisi A. DPRD Kab. Rote Ndao Vecky Boelan,SE saat di konfirmasi melalui telpon Selulernya 08353730xxx (21/08/2020) Ia. menjelaskan, Pembahasan ditingkat Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao kemarin pemerintah daerah melaui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meilon Benhard Sula,SH mengakui, Ke-15 orang ASN Tipikor tersebut, 13 orang telah diberhentikan secara parmanen artinya statusnya sudah dicabut dan tidak terbaca lagi pada SAPK-BKN sebagi PNS sedangkan 2 orang lainnya menurut pihak BKD masih terblokir.

“Memang mereka mengakui dari ke-15 orang ASN Tipkor tersebut 13 orang telah diberhentikan secara permanen artinya statusnya sudah di cabut tidak terbaca lagi di SAPK-BKN sebagai PNS sedang 2 orang lainnya menurut penjelasan BKD masih terblokir” Ungkap Vecky Boelan.

Selanjutnya, Kepala BKD menjelaskan. Kata Vecky Boelan, Terkait dengan mantan ASN Tipikor tersebut sudah diberhentikan sejak Desember 2019 yang lalu dan Gajinya sesuai SK Bupati baru dihentikan sementara terhitung mulai Bulan Juli 2020.

Hal ini menurut Vecky Boelan. Sudah dipersoalkan juga saat pembahasan LKPJ Bupati di Komisi A dan kembali ditanyakan di Komisi A lagi dalam pembahasan Nota Keuangan terhadap Pertaggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 namun Kepala BKD enggan memberikan penjelasan dengan alasan hal ini adalah soal kebijakan sehingga dirinya tidak berkewenangan untuk memberikan penjelasan.

Untuk itu, Komisi A. DPRD telah membuat laporan hasil pembahasan di Komisi A. untuk, dilanjutkan ke tingkat Gabungan Komisi dan Paripurna Dewan untuk lebih lanjut di tindaklanjuti. Jelasnya. (PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait