Pemerintah Desa Sodong – Kab. Tangerang. Di Nilai Gagal Mediasi Warga terhadap perebutan Hak atas Tanah

Pemerintah Desa Sodong – Kab. Tangerang. Di Nilai Gagal Mediasi Warga terhadap perebutan Hak atas Tanah

Tangerang – Pena-emas.com. Pemerintah Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, di nilai gagal melakukan mediasi terhadap masalah perebutan hak atas tanah oleh dua warga setempat yang masing masing mempertahankan status sebidang tanah adalah miliknya

Kedua Warga tersebut adalah Keluarga Kim San dan Embang yang mengadu dan berulang kali meminta pemerintah Desa setempat untuk memediasi proses penyelesaian status kepemilikan atas tanah yang menjadi sengketa antar keduanya namun tidak membuahkan hasil.

Foto: Dilokasi tanah bermasalah (16/07 /2020)

Akibat lemahnya pemerintah Desa Sodong tersebut, Kedua pihak tetap mempertahankan hak masing – masing hingga berbuntut terjadinya saling adu klaim keduanya. Kamis (16/7/2020) saat salah pihak hendak menurunkan bahan bangunan dilokasi bermasalah dengan tujuan membangun diatas tanah tersebut.

Keluarga Kim San yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut. Kepada Media ini mengatakan, masalah tanah ini sudah kurang lebih 7(tujuh) kali berproses mediasi oleh pihak pemerintah desa akan tetapi tidak menemukan solusi penyelesaian dan hingga terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan akhir.

Kim San. Menjelaskan, Tanah tersebut adalah miliknya yang dimiliki secara jual beli dengan menggunakan uang miliknya sendiri tetapi didalam bukti kepemilikan terterah Namanya “Kim San” dan nama Ibu kandungnya “Yaw Win Nio” almarhumah.

Selanjutnya. Ia, membantah adanya surat Kordinasi yang ditunjukan Embang dari pemerintah Desa dan menilai surat tersebut adalah surat Palsu.

Menurutnya. Ia, menduga surat tersebut Palsu karena isi surat dimaksud adalah surat kerja sama yang tidak memuat atau menunjukan persetujuan dari pihak Desa Sodong untuk membangun diatas tanah miliknya. Apa lagi soal tanah tersebut masih dalam masalah mediasi pihak pemerintah desa Sodong

Selain itu. lanjut Kim San. Merasa heran karena surat yang ditunjukan langsung oleh Embang saat menurunkan bahan material di lokasi tersebut tidak terterah Cap Desa dan dikeluarkan pada tahun 2019 yang lalu.

Pihaknya merasa sangat kecewa dengan sistim pelayanan pemerintah Desa Sodong. Baik secara administrasi maupun tindakan yang terkesan ada indikasi pembiaran. Tandas Kim San.

Menurut Kim San, dirinya sudah meminta setelah tujuh kali pemerintah Desa tidak menyelesaiakan persoalan tanah yang kini di sengketakan oleh mereka berdua sebagai kakak – beradik untuk ditempuh jalur hukum perdata sehingga melalui pengadilan kita dapat menunjukan bukti status kepemilikan dengan jelas.

“ Kami persilahkan kalau memang dia (Embang) mau gugat kami secara perdata. Biar jelas “ Ujarnya.

Sementara Keluarga Embang yang tegas mengklaim berhak atas tanah ini kemudian menurunkan bahan material untuk membangun diatasnya dengan alasan sudah mengantongi “surat kordinasi” dengan pemerintah Desa Sodong.

Selain itu Embang mengakui dirinya juga berhak atas tanah tersebut karena dirinya adalah salah satu anak dari almarhumah Yaw Win Nio. Ibunya.

David Salim. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI) Propinsi Banten menilai permasalahan Hak atas tanah yang diklaim oleh kedua pihak tersebut seharusnya dituntaskan dan tidak membiarkannya hingga belum ada keputusan yang jelas status kepemilikannya tetapi salah satu pihak merasa telah berhak sebagai pemilik.
Apa lagi jika ada tindakan menurunkan bahan material untuk membangun tetapi pihak pemerintah tidak menegurnya; itu bisa menimbulkan persoalan baru antara kedua pihak.

Untuk itu, Saya minta Camat dan Bupati Tangerang menaruh perhatian serius atas masalah ini dimana Tanah milik Kim San diserobotin orang tanpa status hukum jelas tetapi dibiarkan tanpa teguran sama sekali.

Termasuk soal keabsahan surat yang dikeluarkan pihak Pemerintah Desa Sodong kepada Embeng masih diduga surat Palsu yang legalitasnya diragukan. Katanya Tegas.

Selain itu, Feri Rusdiono Ketua PWOIN, menilai tindakan Embeng itu adalah tindakan penyerobotan lahan orang lain yang bersentuhan dengan masalah hukum apa lagi adanya surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sodong yang diduga Palsu. Karenanya, Camat dan Bupati Tangerang perlu menindak tegas pemerintahan ditingkat Desa / Kelurahan yang masih melakukan pelayanan yang tidak procedural. Baik dalam pelayanan kemasyarakatan maupun penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Dengan demikian Tambah Rusdiono, pelayanan dan tindakan pemerintahan di Desa terhadap persoalan masyarakat terselesaikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Apa lagi di Desa sudah ada Babinsa dan Babhimkatibmas sebagai mitra di Desa untuk menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat di desa. Jelasnya.

Berita ini hingga ditayangkan, pihak Pemerintah desa Sodong, Camat dan Bupati Tangerang belum berhasil dikonfirmasi.

(PE/Yandri)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait