PENA-EMAS COM. – Penangan kasus pemerkosaan anak Kandung oleh sang ayah di Rote Ndao dinilai lamban. untuk itu, saya minta diambil alih proses hukumnya oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)
Hal ini disampaikan Direktris PIAR NTT ( Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat), Sarah Lery Mboeik via sambungan WatsApp kepada PENA-EMAS.COM. ” kami akan mohon Kapolres Rote Ndao dan Kapolda NTT untuk tarik kasus ini ke Polda NTT karena lamban penanganannya”. Tulis SaraH Mboeik via pesan WhatsApp
Menurut Sarah Lery Mboeik. kasus Pemerkosaan oleh Terlapor SW (37) terhadap anak kandungnya OW (16) Warga Rt 10 Rw 06, Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, terkesan lamban.
PIAR NTT menilai proses penyelidikan Polres Rote Ndao terkesan lamban. Karenanya Ia meminta kasus ini ditangani langsung oleh Polda NTT.
Kapolres Rote Ndao, melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU. Anam Nurcahyo, S.Ip. saat dikonfirmasi diruang kerjanya hari ini Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 08:44 Wita. mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi termasuk saksi korban
Kemudian untuk Tersangka SW, juga sudah diperiksa namun hasil keterangannya dia (Tersangka) “ menyangkal” namun perkara ini direncanakan akan di gelar paling cepat besok, Sabtu (28/5/2022) Jelas Anam.
Untuk diketahui OW ( korban ) Akibat tindakan pemerkosaan yang menimpahnya mengakibatkan gangguan rasa traumatic dan saat ini sementara dalam perlindungan Dinas Sosial Provinsi NTT.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yeni Setiono, SH, melalui pesan WhatsAppnya, Membenarkan, kalau terkait kasus pemerkosaan SW (Ayah korban) terhadap Anak Kandung (OW), Penyidik PPA sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap korban (OW) di Kupang – NTT dan dalam waktu dekat akan kita laksanakan gelar perkara. Jelas Yeni Setiono.