Pengacara Serahkan Surat Kuasa, Kasus ” Pemalsuan Dokumen ” Pemilihan BPD Desa Oebafok.

ROTE NDAO. pena-emas.com. Pengacara serahkan surat Kuasa kasus pemalsuan Dokumen pemilihan Anggota BPD Desa Oebafok Kecamatan Rote Barat Daya Kab Rote Ndao kepada Reskrim Polres Rote Ndao

Surat Kuasa dalam kasus tersebut diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Rote Ndao oleh Penasehst Hukum Yosef Robert Ndun, SH.MH. di Ruang Reskrim. Senin (22/2/2021).

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum Yoset Robert Ndun,SH,MH saat penyerahan surat Kuasa didampingi Kliennya sebagai pelapor Marthen Hakoni Mooy, dkk.sesuai Laporan Polisi LP/74/XII/2020/NTT/Res RN. Tanggal 10 Desember 2020 yang lalu.

Pelapor Marthen Hakoni Mooy yang ditemui Crew Pena-emas.com di Polres Rote Ndao. Ia mengatakan, Kasus yang di laporkan dirinya bersama rekan – rekannya kepada pihak Penegak hukum terkait dugaan Pemalsuan dokumen saat pelantikan BPD Desa Oebafok tertanggal 5 Desember 2020 yang lalu.

Selanjutnya. Marthen H. Mooy menjelaskan, kasus ini bermula dari pemilihan Anggota BPD secara musyawarah tetapi kemudian mengalami perubahan dengan mekanisme pemilihan langsung.

Proses pemilihan secara langsung dengan semua tata caranya mereka mengikuti termasuk tahapan pemilihan langsung.

Dalam pemilihan Marthem H. Mooy. Cs memenangkan pemilihan, Namun saat pelantikan yang dilantik adalah hasil pemilihan melalui musyawarah.

” Hasil pemilihan dengan cara musyawarah ini sebelumnya oleh ketua panitia ( Terlapor ) dirubah dengan pemilihan langsung karena tidak sesuai prosedur dan aturan” Ujar Mooy.

Tindakan Panitia tersebut oleh Marthen H. Mooy. Cs merasa dirugikan dan haknya di pangkas. Mulai dari pemilihan hingga pelantikan Anggota BPD Desa Oebafok. Karenanya, mereka melakukan upaya hukum untuk menegakkan nilai-nilai keadilan. Jelas Mooy.

Foto: Penasehat Hukum Yosef Robert Ndun,SH,MH bersama Klien usai menyerahkan surat kuasa (22/2)

Yosef Robert Ndun, SH, MH yang dikonfirmasi usai menyerahkan Surat Kuasa sebagai Penasehat Hukum. Ia menjelaskan. Surat Kuasa sudah diterimanya dari Klien tertanggal 22 Januari 2021 yang lalu. Namun mulai dari pelaporan hingga penyelidikan dirinya tidak hadir.

Karenanya, setelah selesai menyerahkan Surat Kuasa kepada Bagian ResKrim Polres Rote Ndao. Ternyata smua hasil penyelidikan telah berjalan sesuai yang diharapkan.

Selanjutnya menurut Yosef Robert Ndun, SH,MH. Terhadap jalannya proses kasus ini pihaknya mempercayai Kerja dan tindakan Reskrim Polres Rote Ndao mampu dalam menuntaskan persoalan ini.

Berdasarkan proses penyelidikan. Jelas Yosef Robert Ndun, Mulai dari BAP hingga pemanggilan saksi-saksi dan terlapor, Ia yakini. Polres Rote Ndao dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional dan dengan cepat menyelesaikan hingga penyidikan Perkara. Jelasnya.

“Semua proses masih dalam penyelidikan oleh penyidik dan kami yakini penyidik akan bekerja secara profrsional dan bila kami melihat ada hal-hal yang masih perlu maka kami akan meminta gelar perkara bersama”. Ujarnya

Selain itu, Robert juga mengatakan, seputar kasus ini, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan dari kepala desa Oebafok dan Bagian Hukum Pemerintah sebelum digelar perkara. Tandasnya.

Untuk diketahui pula, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), terhadap perkara Pemalsuan Dokumen ini dalam waktu dekat penyidik akan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kemudian sehubungan dengan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang saksi dan terlapor Pace Dami. (memo/salman)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait