Penyeberangan Hewan tidak berdokumen digagalkan. “ DI DUGA ADA KERJA SAMA DAN URUSAN SURAT SURAT LEWAT PINTU BELAKANG”

AK Pemilik hewan

Penyeberangan Hewan tidak berdokumen digagalkan.
“ DI DUGA ADA KERJA SAMA DAN URUSAN SURAT SURAT LEWAT PINTU BELAKANG”

Rote Ndao – Pena Emas.com
Setelah didapatnya informasi dari Warga soal adanya dugaan dan upaya penyeberang hewan keluar dari pulau Rote melalui Pelabuhan Verry Pantai Baru – Rote Ndao – Nusa tenggara Timur. Pihak Polres Ndao bertindak cepat mencegah upaya illegal ini dengan mengamankan barang bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku. Hal ini terjadi pagi ini. Sabtu 18/01/2020.

Kerbau dan Sapi yang amankan Polres Rote Ndao

Pantauan Pena Emas.com. Sebanyak enam ekor hewan yang diangkut oleh Rinto Pelokila dengan mobil Cerry bernomor Polisi DH 9999 NT saat tiba di pelabuhan Pantai Baru, sekitar pukul 07: 40 Wita. Rinto Pelokila dibantu beberapa orang memindahkan hewan bawaannya ke atas mobil Truk bak kayu nomor Polisi H.1302 WE namun sebelum berhasil diarahkan ke atas Kapal dengan tujuan pelabuhan Bolok Kupang sudah dalam siaga pihak Polres Rote Ndao untuk menghentikannya.

Diduga aktifitas rencana penyeberangan tersebut dalam pengamatan pihak Buser Polres Rote Ndao, Truk pengangkut hewan dibalikan arah kembali ke Baa menuju rumah pemilik hewan yang masih dalam pengawasan Buser.

Tim Buser Polres Rote Ndao  yang sedang membuntuti Truk pengangkut barang bukti tersebut diarahkan untuk menuju ke Markas Polres Rote Ndao. Namun hal ini tidak dituruti hingga tetap menuju rumah pemilik hewan di Wilayah Metina – Baa.

Di rumah pemilik Hewan sempat terjadi aduh argument dan pemilik hewan bersih keras untuk tidak membawa barang bukti ke Markas Polres Rote Ndao guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai terjadi penembakan peringatan.

Rinto Pellokila

Selanjunya barang bukti berupa hewan sebanyak 6 ekor yakni kerbau betina 1 ekor, Sapi putih betina 2 ekor, sapi merah kecil 2 ekor dan jantan 1 ekor akhirnya digiring bersama Sopir dan kendaraan menuju Polres  Rote Ndao.

Pemilik Hewan. AK Warga Kelurhan Metina Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao saat di konfirmasi di Kediamannya (18/01) sekitar pukul 09: 02 wita. Ia menjelaskan, Hewan yang diangkut tujuan Kupang tersebut soal ijin untuk antar Propinsi baru dikeluarkan bulan Maret 2020.

Untuk angkutan hewan lokal dari sini (Rote Ndao-red) ke Kupang saja dengan tujuan untuk jual dan potong. Itu, karena masih satu atap sehingga selama ini berjalan terus. Artinya yang penting hewan tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Propinsi NTT. Tambahnya

“Tujuan Kupang untuk dijual di pasar Campolng dan kalau ada yang beli untuk piarah. artinya tidak keluar dari Kupang. Prinsipnya tidak keluar dari NTT” Ujarnya.

Ditanya soal ijin. AK mengaku ada ijin. Saat diminta menunjukan kebenaran ijin tersebut. Ia mengatakan, Ijin baru mau urus ke Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao hari ini. “ Ini hari baru kitong pi ambil di kantor”

Saat ditanya lagi Bagimana barang sudah mau diberangkatkan tapi belum ada ijin. AK mengakui urusan ijin tinggal ambil saja yang penting identitas hewan sudah jelas.
“Ijin kita pi (pergi) kitong ambil sa (saja) yang penting identitas su (sudah) jela”.Ucapnya.

Selanjutnya AK mengakui, selama ini untuk angkutan dan penyeberangan hewan lokal saja sehingga bisa dilakukan tanpa ijin karena sudah ada petugas Karantina Resort Pantai Baru di Pelabuhan Pantai Baru yang memuluskan penyeberangan hewannya ke Kupang.

“Untuk hewan Local jadi bisa jalan tanpa ijin juga bisa karena ada petugas di sana jadi di karantina resort Pantai baru yang nanti kita bisa atur kedalam untuk bisa jalan” Ujar AK

AK juga mengatakan, kalau untuk hewan lokal selama ini pelaksanaan aturan tergantung pada kebijakan saja. hal ini Ia beralasan kalau aturan itu diatur oleh kita kita saja. Ungkapnya.

Dijelaskan pula, Sudah ada kerjasama dengan petugas Jhon Lidik dan Leksi Daud jadi tinggal mendapat laporan saja dari karantina resort pantai Baru kepada kita soal sudah diberangkatkan atau belum jadi mereka tidak periksa lagi dokumen. Jadi selama ini surat surat bisa menyusul dan urusannya di atur dengan Karantaina Resort Pantai Baru” Jelas AK

Ir. Erens Sinlaeloe saat dicegat Crew media ini, di Jalan Baa- Pantai Baru saat hendak menuju Baa pagi tadi (18/01) sekitar pukul 09:43 wita untuk dikonfirmasi Ia membantah soal urusan ijin “tinggal datang ambil atau motif ursan liwat pintu belakang” Tidak ada begitu belum ada ijin. Kata Sinlaeloe.
Ia menjelaskan kalau Ijin untuk hewan bisa di keluarkan dari Rote Ndao baru mulai di mulai bulan maret 2020 yang akan datang. Jelasnya.

Erens Sinlaeloe mengakui ada petugas Karantina Resort Pantai Baru tetapi untuk hari kemungkinan petugas Karantina tidak berada di Pelabuhan Pantai Baru karena bertepatan dengan hari libur.

“Melihat kemungkinan hari libur dan tanpa petugas itulah yang mereka manfaatkan waktu libur” Ujarnya.
Untuk Hewan yang dikeluarkan dari Rote Ndao sesuai aturan hanya hewan yang tidak produktif lagi sedang hewan yang masih produktif itu dilarang apa lagi hewan yang masih kecil atau bibit itu tidak bisa dijinkan. Tegasnya

Untuk sementara Barang bukti dan Sopir masih dalam pengamanan Polres Rote Ndao untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. (PE/Tim/Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait