Petani kebun di Rote Ndao Berniat Temui Kapolda NTT Karena merasa Di tipu Anggota Polri,  dan Diduga Catut Nama Kapolres Malaka.

Foto Mobil Type Xenia yang dijual-belikan

PENA-EMAS.COM. Diduga Salah Satu Anggota Polri, yang bertugas di Polres Malaka, Polda  Nusa Tenggara Timur ( NTT ), menipu Jhon Ndun Warta Desa Lalukoen Kecamatan Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao Uang tunai sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta) dengan modus jual – beli mobil.

Demikian Hal ini disampaikan Korban Jhon Ndun yang mendatangi Redaksi PENA-EMAS.COM Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 18:00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM. Jhon Ndun   yang sehariannya sebagai  masyarakat  Petani ini Menjelaskan, Kalau dirinya merasa tertipu oleh ulah anggota Polisi yang sebenarnya masih berstatus sebagai anak mantu dan diduga ada tindakan mencatut nama Kapolres Malaka dalam masalah jual – beli mobil.

Kronologi tindakkan penipuan yang dialami dirinya, berawal dari Anggota Polisi bernama January Jesua alias Ary anggota Polres Malaka, pada tanggal 26 Desember 2019 lalu menghubunginya via telpon sambil menawarkan satu unit mobil  miliknya (Ary) yang sedang mau dijual.

Foto Korban Jhon Ndun

Saat ditawarkan untuk membeli mobil tersebut oleh Ary Jesua,   Jelas Jhon Ndun bahwa kebetulan Ary Jesua sedang berada di Kuanino – Kupang

” Kaka Beta jual Beta pung mobil ini.  Kaka mau ambil na ambil sah”. Ucap Ndun, meniru kembali  ucapan  Ari Jesua  via telepon.

Apakah kondisi mobil masih baik ? “ Iya masih bagus “ Jawab Sang Polisi. menjawab pertanyaan Jhon Ndun.

Dari percakapan tersebut. Kata Jhon, tidak berpikir panjang karena mengingat yang bersangkutan adalah anak mantunya. “ Ia menikahi anak saya Huberta Ndun dan saya juga yang mengurus mereka nikah di Lalukoen Rote Ndao sehingga tanpa berpikir panjang lebar saya (Jhon Ndun) bulatkan niat untuk ke Kota Kupang menemui Anak Mantu, January Jesua guna bicara lebih lanjut dan bisa sepakati harga jual-beli” Ujar Jhon.

Jhon Ndun kemudian menuju Kupang. Tiba di Kuanino Kupang sekitar Pukul 21:00 Wita, langsung pergi menemui anak mantunya January Jesua sebagai penjual mobil yang sudah menunggunya untuk bicarakan harga jual beli dan transaksi. Jelas Jhon.

Setelah keduanya bertemu dan sepakati harga mobil, kemudian transaksi bayar secara tunai dengan harga Rp. 90.000.000. selanjutnya  surat kwitansi Jual – beli ditandatangani January Jesua sebagai penjual dan  Jhon Ndun adalah pembeli. diatas Material Rp.6.000,-

Foto Kwitansi jual-beli yang ditandatangi penjual January Jesua & Jhon Ndun diatas materai Rp.6000

Seuasai pembayaran harga mobil, Jhon Ndun kembali menanyakan dokumen atau surat-surat kelengkapan mobil Type Xenia Tahun 2015 tersebut namun dijawab January Jesua (Penjual), Surat-surat sementara dalam pengurusan di Kantor Samsat Kupang karena Ia baru saja membeli mobil tersebut dari Pulau Jawa

” Beta baru beli ini mobil dari Jawa sana jadi masih balik nama, jadi surat-surat di samsat Kupang”. Ujar Jhon meniru kembali ucapakan Ary Jesua.

Selanjutnya  Jhon Ndun kembali bertanya bagaimana tanpa surat-surat. Faktur kendaraan, STNK, BPKB mobil sementara dirinya harus kembali Rote Ndao dan saat pembelian tiket untuk penyeberangan dengan kapal Fery wajib pakai Surat-surat Kendaraan. Namun dibantah oleh January dengan alasan yang bertugas itu aman karena surat-surat mobil lagi diurus jadi mereka tahu. Katanya.

Setibanya Di Rote Ndao, setelah Seminggu, Jhon Ndun kembali hubungi January Jesua via teleponan namun jawaban yang masih sama bahwa surat-surat masih dalam proses pengurusan dan harap bersabar nanti selesai dirinya akan kirim ke Rote  ” masih urus bapa, jadi sudah Beta kirim Pi Rote”, Kata Ary.

Sambil menunggu tidak kunjung dikirim surat surat Mobil,  Tanggal 14 Mei 2022 saya didatangi seorang anggota Polisi yang mengaku dari Malaka dan beberapa orang yang mengakui dari pihak diler asal Mobil type Xenia tersebut datang menjemput dan menarik Mobil karena pembeli tidak membayar ansuran sejak tahun 2019 hingga 2022 dan mobil dalam pencarian.

Saat mereka datang ambil oto, saya minta bantuan salah seorang anggota Polisi yang bertugas di Polsek Rote Barat untuk turut menyaksikan. Tambah Jhon.

Menurut Jhon Ndun pada saat penarikan sempat terjadi tarik – menarik karena saya menunjukan kwitansi jual-beli mobil. Tetapi kemudian pihak Diler menghubungi seseorang di Malaka yang diakui mereka adalah Kapolres Malaka untuk menghubungi January Jesua terkait Kwitansi jual – beli.

Dalam komunikasi mereka. Jelas Jhon diperoleh jawaban kalau January mengakui kwintansi jual beli tersebut meskipun awalnya January Jesua menyangkal. Kemudian mereka sebelum membawah mobil saya minta nomor telpon yang pihak Diler hubungi dan diakui mereka kalau itu nomor kontak Kapolres Malaka. Jelas Jhon

Selanjutnya tanggal 19 Mei 2022 Jhon Ndun datang ke Malaka untuk menanyakan masalah jual – beli mobil anatara dirinya dan January Jesua yang saat itu mengakui mobil tersebut milik pribadinya, dan berniat melaporkan masalah ini ke pihak berwenang.

Setelah sampai di Malaka dirinya menghubungi nomor telpon yang diakui pihak diler adalah Nomor ponsel Kapolres Malaka, beberapa saat kemudian yang bersangkutan datangi dirinya di Hotel yang ia nginap dan meminta agar persoalan ini jangan dulu dilaporkan kepada Polres tetapi diselesaikan secara keluarga.

Keesokan harinya. Kembali lagi oknum Kapolres ini berpakaian dinas Polisi bersama seorang temannya  dan January Jesua bersama Istrinya (Huberta Ndun) menemui dirinya lagi di Hotel. Dalam pertemuan itu. Jelas Jhon Ndun, January Jesua marah marah sambil menyerang balik dengan kalimat tuduhan bahwa saya yang memberi informasi bohong terkait proses jual-beli mobil tersebut sementara isteri menangis histeris.

Karena pada pertemuan tersebut tidak dapat titik temu, beberapa saat kemudian January Jesua bersama Istrinya (anak saya Huberta Ndun) pergi tanpa pamit sementara kedua anggota polisi yang masih bersama saya, salah satunya yang mengakui sebagai Kapolres Malaka menghimbau untuk saya kembali dan nanti diselesaikan secara keluarga.

Sebagai orang tani yang tidak mengerti banyak hal terkait soal ini lalu saya kembali Kupang selanjutnya pulang Rote dengan pemikiran bahwa sebagai keluarga kita akan selesaikan secara keluarga untuk uang saya dikembalikan namun karena selama ini tidak ada niat baik dan tidak lagi menghubungi saya sehingga tentunya saya tempuh jalan lain.

“ Sebagai seorang tani kebun, kita makan saja susah tetapi kita kumpul sedikit demi sedikit uang itu. dan kebetulan saya ditawarkan beli oto maka walau susah tapi akhirnya dibeli “ Ujar Jhon dengan wajah nampak sedih.

Untuk diketahui Jhon Ndun mengakui sebagai korban dalam beberapa hari kedepan akan  mendatangi Polda-NTT Guna melaporkan secara resmi dan meskipun dirinya sebagai orang petani kebun namun berniat untuk bertemu secara langsung dengan Bapak Kapolda NTT  memberi sejumlah bukti dan bisa mendapat Atensi dari Kapolda NTT. Tandasnya.

Foto Mobil Type Xenia yang dijual-belikan

Pantauan Media ini terhadap bukti Kwitansi jual – beli dan gambar fisik Mobil Nampak ada perbedaan dimana sesuai dengan isi Surat Kwitansi Jual Beli yang kutip media: Telah Terima dari Bpk Jhon Ndun. Uang Sejumlah: Sembilan Puluh Juta. Untuk Pembayaran Pembelian Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Type Xenia Tahun 2015. No. Rangka, MHKV5EA2JFJ003558, No. Mesin, 1NRF054487, No.Pol N 1789 HC.  Namun Mobil yang diterima dari Pejual January Jesua  Anggota Polres Malaka adalah Mobil dengan No Polisi : B.1996 VN.

Identitas kendaraan Nomor Polisi yang tertulis dalam kwitansi yang ditulis dan ditandatangani oleh penjual January Jesua dengan No. Pol  kendaraan yang diserahkan kepada pembeli berbeda. Kwitansi diatasMaterai 6000 dan ditandatangani kedua pihak – penjual dan pembeli.

Saat berita ini dipublish, Kapolres Malaka, AKBP. Rudy Junus Jacob Ledo, belum berhasil dikonfirmasi dan Crew Media sedang dalam upaya konfirmasi yang hasilnya akan diberitakan pada edisi berikutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait