PIAR NTT Minta Aktivis dan Media Kawal Ketat Proses Hukum  Perkosa Anak Kandung

PENA-EMAS.COM. Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT), Sarah Lery Mboeik meminta agar Aktivis dan Media beserta Publik di Kabupaten Rote Ndao tidak boleh lengah dalam pengawalan kasus Pemerkosaan terhadap anak kandung di Rote Ndao.

Hal ini ditegaskan Sarah Lery Mboeik, melalui sambungan telepon selulernya,  Kamis (9/06/2022), Sekitar Pukul 17:31 Wita.

Bacaan Lainnya

Sarah Lery Mboeik, memberikan atensi dan apresiasi atas kerja keras  jajaran Polres Rote Ndao dibawah  pimpinan AKBP. I Nyoman Putra Sandita, SH.,SIK., MH terhadap penyelesaian kasus tersebut.

“Kita Masyarakat sangat Apresiasi buat Kapolres Rote Ndao, tetapi bukan berarti kita puas sampai disitu harus dikawal supaya benar-benar Tersangka dikenakan Pasal terberat”. Ujar Sarah Lery Mboeik.

Sarah Lery Mboeik, Kepada publik Ia menghimbau  agar  jangan lengah,  perlu dikawal ketat Kasus ini hingga dinaikan ke P21, di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Untuk itu, perlu ada pengawasan publik secara terus menerus sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Menurutnya. Alasan dirinya menghimbau harus ada pengawasan ketat semua pihak karena terkadang pada Penuntutan di ancam dengan pasal yang berat namun dipersidangan sering kita terjebak dan mereka memutuskan dengan sesuatu yang meringankan Pelaku

” Perlu dikawal terus dan adanya Pegiat/Aktivis yang ada di Kabupaten Rote Ndao beserta Media mengawasi proses hingga P21 dan di Sidangkan, supaya ada efek jerah bagi pelaku apalagi orang tua kandung itu sangat tidak manusiawi ” Tandasnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait