PIAR NTT  Terus Lakukan Pendampingan Korban, Desak proses Hukum Anggota TNI penganiaya anak 13 Tahun

PENA-EMAS.COM. Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan terus melakukan pendampingan dan lapor secara hukum.

Demikian penegasan Direktris Yayasan PIAR NTT  Sarah Lerry Mboeik saat menghubungi Redaksi PENA-EMAS.COM kemarin sekitar pukul 18:52 wita.

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media dari balik ponsel  Direktris Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat(PIAR) Nusa Tenggara Timur(NTT), Sarah Lerry Mboeik mengatakan,  oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao,  Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK,   segera diproses secara hukum.

Sarah Lerry Mboeik mendesak TNI yang melakukan Penganiayaan terhadap anak dibawa umur, Petrus Seuk di Kabupaten Rote Ndao segera  diproses secara hukum karena bukan begitu cara menyelesaikan persoalan sampai menyiksa anak dibawah umur.

Selanjutnya,  mantan Anggota DPD RI ini dengan nada tegas bahwa pihaknya melalui PIAR akan terus melakukan pendampingan dan lapor secara hukum.

” kami melalui PIAR akan terus melakukan pendampingan dan lapor secara hukum”  ujar Sarah.

Untuk diketahui sebelumnya diberikan Media ini pada edisi  terdahulu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, perintah  2 Oknum TNI  Kodim 1627  Penganiaya  Petrus Seuk,  Dipastikan proses Hukum.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (21/8), di Madispenad Jakarta Pusat kemarin.

Dijelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.

Tatang pun menegaskan,  TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar”, ujarnya.

Korban PS selain dianiaya Anggota TNI tetapi bagian belakangnya dibakar dengan api Rokok.

Petrus Seuk (13) Warga Rt 12 Rw 05 Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kab. Rote Ndao, NTT, Murid SD Inpres 3 Lobalain Kelas 4 dianiaya Anggota TNI 1627 Rote Ndao hingga pingsan dan dirawat di RSUD.

Dalam pristiwa tersebut selain korban dianiaya hingga pingsan. Korban diantar pulang dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaian yang dikenakannya sudah dirobek oleh Arbi.  Selain itu, Korban direndam dalam drum berisi air penuh.

Korban Petrus Seuk di RSUD Baa mengakui dirinya diikat, dipukul hingga pingsan bahkan di bakar dengan api rokok dibagian belakang menggunakan 15 batang rokok.

Sedangkan  pada kemaluan korban ditempel dengan lilin dan odol gigi lalu dibakar dengan api.

dr Salomo di UGD RSUD Ba,a  ketika dikonfirmasi Sekitar Pukul 17:30 Wita, mengakui sesuai rekam data pasien  untuk hasil sementara diognosanya,  korban mengalami nyeri pada tubuh korban dan terlihat luka-luka lecet dibagian wajah dan bagaian tubuh lainnya. (PE.017/02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait