PENA-EMAS.COM – Tindakan tegas terhadap Anggota DPRD Kabuapten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) asal Partai Nasdem Olafbert A Manafe alias Papi Manafe
(OAM) akan dilakukan setelah menerima hasil pemeriksaan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DRPRD Kab. Rote Ndao.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md, menyikapi masalah Viralnya Berita di sejumlah Media online soal laporan masyarakat yang mendatangi langsung Gedung Dewan untuk melaporkan ulah anggota DPRD OAM yang terlibat pinjam uang Gereja untuk pekerjaan Proyek Fisik di Kab. Rote Ndao.
Kepada PENA-EMAS.COM Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 13:00 Wita, Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila saat dihubungi melalui sambungan Selulernya. Ia mengatakan, Sebagai pimpinan Lembaga akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang melaporkan anggotanya terlibat sejumlah kasus.
Alfred Sausila menegaskan, Sebagai Pimpinan DPRD tetap mengambil sikap tegas terhadap laporan masyarakat atas Anggota DPRD OAM sesuai mekanisme yang berlaku.
“ Terhadap kasus Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Papi Manafe. Kami Pimpinan Dewan tetap melakukan tindakan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku “
Terhadap Kasus pertama tentang soal perselingkuhan yang telah memiliki kekuatan hukum tengah berproses di BKD dan sampai saat ini Pimpinan belum memperoleh hasil tindak lanjut dari BKD untuk di proses lebih lanjut.
Ketua DPRD asal Partai Nasdem ini menjelaskan, Sebagai pimpinan telah menerima tiga kasus yang melibatkan Anggota DPRD OAM dan ketiga kasus tersebut telah di Disposisi prosesnya kepada BKD untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Jelas Alfred Saudila, Kasus pertama tentang perselingkuhan itu memang BKD melakukan proses hanya hasilnya tidak disampaikan sesuai mekanisme termasuk berita acara pemeriksaan hingga kini belum disampaikan oleh BKD kepada Pimpinan untuk di tindaklanjuti, karena itu kami tidak memiliki dasar yang akurat untuk menindaklanjuti.
Sementara Kasus soal utang piutang kami pimpinan sudah limpahkan ke BKD untuk di proses dan belum mendapatkan hasilnya, Kita tunggu hasilnya dari BKD untuk diproses lanjut.
Kami siap tindak tegas apa lagi soal utang piutang itu berhubungan dengan uang gereja, semua data pendukung seputar pinjaman tersebut sudah ada pada saya namun untuk sementara masih menjadi konsumsi internal.
Untuk itu Kata Alfred Saudila. Kami sudah disposisi ke BKD untuk proses namun kami pimpinan belum menerima hasil proses dari BKD, Ini sudah termasuk kasus ketiga dan kasus sebelumnya kami telah perintahkan BKD untuk proses hanya saja hasilnya BKD belum sampaikan kepada kami pimpinan sampai saat ini. ” Ujarnya.
Menurut Alfred Saudila, Masalah pinjam meminjam unag antara Papi Manafe dan Pendeta itu sangat kami sayangkan, apa lagi sekarang nana Lembaga DPRD, Organisasi dan Fraksi Nasdem di bawah bawah, Dia sudah buat masalah berulang ulang kami sangat menyesal dan menyayangkan ulah Papi ini.
Semua rekaman saat peminjaman uang termasuk Videonya ada pada saya hanya belum bisa menjadi alat publikasih. Tambah Alfred bernada kesal.
Selain itu. Ungkap Ketua DPRD Alfred Saudila, Kalau Dia (OAM) pinjam uang gereja itu untuk kegiatan proyek fisik dan beralasan nanti dikembalikan dengan menggunakan uang reses. Uang reses itu pemanfaatannya sesuai aturan jelas tapi bisa disebut sebut untuk ganti pinjaman ini memalukan organisasi dan lembaga Dewan. Kesalnya.
Seperti dibertakan Laskartimur.com Oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Partai Nasdem Olafbert A Manafe alias Papi Manafe kembali berulah terkait hutang-piutang yang membuat 4 pendeta dari Kota Kupang harus turun langsung ke Kabupaten Rote Ndao guna menagih janji dari anggota Dewan yang terhormat tersebut.
Kepada awak media di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao (Kamis, 21/4). ke 4 Orang Pendeta mengakui, mendatangi langsung di rumah rakyat tersebut untuk melaporkan ulah dari Olafert A. Manafe ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao agar dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dibuatnya, terkait pinjaman uang berupa barang yang nilainya mencapai seratus juta rupiah.
“Kami berempat hadir di gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao ini terkait Olafert Manafe alias Papi Manafe yang pada Tahun 2021 yang lalu datang ke saya di Kupang dan meminjam uang berjumlah 100 juta rupiah. Namun janji tinggallah janji, karena papi Manafe ini terkesan cuek dengan pinjaman uang tersebut” Katanya
Ditelpon berulangkali tidak pernah diangkat, sementara saya tertekan dengan jemaat dan juga bapak-bapak gembala yang lain, karena uang yang saya pakai adalah uang Gereja yang hanya untuk membantu saudara Papi Manafe ini,” kata Pendeta Stefanus Untono, S.Th.
Pendeta Stefanus Untono mengatakan, dirinya bersedia membantu Olafbert Alias Papi Manafe tersebut atas dasar KASIH. Namun sayangnya ia menemui jalan buntu ketika Papi Manafe terkesan cuek dengan janji manisnya dan tidak mempedulikannya lagi seolah-olah ingin mengatakan bahwa deritamu bukanlah deritaku.
“ Dia Papi Manafe datang ke saya di Kupang mengatakan bahwa dia ada kerja Proyek Jembatan di Rote Timur, nah yang saya dapat informasi proyek itu dia kerja ternyata uang muka itu tidak dipergunakan, jadi dia datang di Gereja dia minta tolong ke saya dengan mengatakan bapak Pendeta tolong bantu saya, saya sudah parah, kalau tidak saya menemui masalah, saya perlu besi beton untuk lanjut itu proyek jembatan, Jadi saya juga merasa kasihan sama dia, lalu dia minta agar saya utang di Toko Sinar Bangunan, namun ditolak, karena harus ada jaminan. Ternyata Papi datang lagi bawa jaminan lalu dia minta agar saya utang di Toko Sinar Bangunan, namun ditolak, karena harus ada jaminan. Ternyata Papi datang lagi bawa jaminan berupa sertifikat tanah atas nama bapaknya, lalu saya kembali lagi ke Sinar Bangunan. Lalu Aci bilang, ini karena seorang pendeta saya bantu, saya percaya seorang pendeta tidak mungkin menipu, singkat cerita Papi bawah barang berupa besi beton dan pipa, dan sejak itu dia janji terus tidak tepati hingga saat ini,” ungkap pendeta Stefanus Untono.
Dengan berjalannya waktu. Lanutnya. Aci (pemilik toko-red) Sinar Bangunan ribut, lalu dibuatkan nota yang bunyinya apabila tidak diselesaikan utangnya maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya terpaksa atas kesepakatan bersama lembaga Gereja dipakailah uang dari kas gereja untuk menutupi utang di Sinar Bangunan, karena hal itulah maka sempat terjadi keributan di Gereja sehingga Pendeta Stefanus meminjam lagi uang 50 juta rupiah di Koperasi TLM guna menutupi uang kas Gereja yang telah dipakai sedangkan 50 jutanya lagi ditanggung bersama oleh seluruh jemaat gereja atas ulah dari anggota DPRD tersebut. Jelasnya.
Olafert A. Manafe berhasil ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao mengakui adanya utang-piutang tersebut.
Menurut Papi Manafe kalau dirinya tidak meminjam uang dari Pendeta Stefanus Untono, tapi dirinya meminta tolong diberikan material berupa besi dan lain-lain.
“Saya tidak meminjam uang ke Pendeta Stefanus Untono yang saya minta tolong ke dia itu berupa material bangunan, hari ini baru saya tahu kalau pak Pendeta pakai uang Gereja, saya kan tidak terpikirkan” Uajar Papi.
Ia juga menjelaskan, Kalau ia dari pinjaman tersebut sudah di ganti kembali Rp.10 juta, sisanya Rp. 90 juta, yang tertera pada kuitansi itu adalah kuitansi yang lama.
“ Seminggu terakhir ini putus komunikasi karena handpone saya jatuh hilang di laut. Memang sekarang saya tidak ada uang namun namanya utang pasti saya akan bayar, saya sudah janji dalam waktu dekat ini saya lunasi,” Katanya.
Ketua BKD DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nur Yusak Nduufi, SE saat dikonfirmasi terkait ulah anggota DPRD Rote Ndao asal Partai Nasdem tersebut. Ia mengatakan, hasil pertemuan pihaknya dengan ke-4 orang pendeta terkait ulah dari Papi Manfe merupakan informasi awal.
Mekanismenya harus melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan ke Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Rote Ndao agar pihaknya dapat menindak lanjuti persoalan tersebut sesuai dengan tatib yang ada di lembaga DPRD.
“Jadi keluhan empat pendeta tersebut bahwa Papi Manafe telah meminta untuk mereka membantu pengadaan besi beton di toko Sinar Bangunan dengan nilai lebih kurang 100 juta, ditambah lagi dengan obat-obatan mungkin untuk hewan, karena menurut Papi dia ada dapat pekerjaan Proyek Jembatan di Rote sehingga bisa membantu besi untuk dia dapat, karena uangnya belum cair, sehingga dasar itulah pendeta ini memberikan jaminan kepada Toko” Ujar Ndu Ufi.
Selanjut Ketua BKD Nur YUsak Ndu Ufi mengakui kalau Papi manafe selalu menghindar dari panggilan BKD sambil dengan nada tegas jika dipanggil lagi dan tidak memenuhinya maka akan direkomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
“ Kami sudah 2 kali mengundang beliau terkait pengaduan yang sama namun selalu mengelak, kalau panggilan ke 3 kali ini dia mangkir lagi maka tentunya kami akan merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk ditindak lanjuti oleh lembaga DPRD,” Ujar Nur Yusak Nduufi dengan nada tegas. .
Selanjutnya sebagaimana diberitakan PENA-EMAS.COM Edisi Jumat (10/12/2021) yang lalu berjudul “ Benarkah Ada Oknum ADPRD jadi Pelaksana Proyek Rp. 1,09 M yang di PHK” kalau diduga kuat ada keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang bermain api dibalik pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Huruoe yang kini di PHK.
Disinyalir pelaksana proyek yang gagal dan di PHK tersebut adalah oknum ADPRD Kab. Rote Ndao yang dikuasakan kegiatan pekerjaannya kepada salah seorang saudaranya.
Pembangunan Jembatan Huruoe, di Masin Dale, Dusun Huruoe, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ini dikerjakan oleh Kuasa Direktur Cv. Five R, Ricard Manafe alias (Eka) saudaranya oknum Anggota DPRD asal Partai Nasdem.
Salah seorang sumber terpercaya yang ditemui di kediamannya Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 08:59 Wita lalu. Ia, mengatakan kalau Pembangunan Jembatan Huruoe itu dikerjakan oleh salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, berisial OAM alias Papi, namun dikasih kepada adik, atau sepupunya yang mengerjakan proyek tersebut. Kata sumber.
” Yang kerja itu papi tapi dia kasih di dia pung adik yang kerja. Proyek itu sudah satu bulan sudah tidak kerja. Papi yang Anggota DPRD itu ? Iya” Ujar sumber terpercaya
Untuk diketahui sebelumnya, yang langsir Laskartimur.com, Pada Tahun 2019 yang lalu Olafbert A.Manafe alias Papi Manafe bersama wanita idaman lain (WIL) dalam kamar Hotel Nelayan di kawasan Fatululi Kota Kupang sehingga telah divonis bersalah melakukan perzinahan dan harus menjalani hukuman 6 bulan penjara sesuai dengan pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP sehingga muncul desakan agar Politisi asal Partai Nasdem tersebut harus di PAW namun yang bersangkutan berhasil melewati badai tersebut dan sampai saat ini masih tetap aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.