ROTE NDAO, pena-emas.com.
Pj Kades dan Bendahara DD desa Pepela Keamatan Rote Timur Kab. Rote Ndao mulai diperiksa untuk dimintai Keterangan oleh Unit Tipikor Res Rote Ndao
Keduanya di periksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rote Ndao setelah ditenerimanya sejumlah laporan dari masyarakat soal kasus penyalahgunaan Anggaran dana desa (DD) setempat.
Pantauan Crew Media di Mapolres Rote Ndao, Bendahara Desa Pepela AP sedang jalani pemerikaan Rabu (4/2/2021) sementara Pj Kades HSA mulai dihadapkan dengan Bid Unit Tipikor Res Rote Ndao. Hari ini Kamis 5/2/2021 tadi siang.
Kasus Dana Desa ini terungkap ke mata warga saat penyampaian LPJ
Pj. Kades Pepela yang mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa Papela Tahun anggaran 2020 di hadapan BPD dan warga desa setempat.
Oleh warga melalui Surat Pengaduan indikasi penyelewengan Keuangan Dana desa Papela Tahun Anggaran 2020, tanggal, 16/01/2021 Ditujukan kepada Kapolres Rote Ndao Ub. Unit Tipikor dengan isi mengungkap beberapa fakta dugaan penyelewengan.
Setelah menerima Laporan warga secara tertulis ke Polres Rote Ndao melalui penyidik Unit Tipikor langsung melakukan Pulbaket di Desa Pepela untuk menentukan proses lebih lanjut.
Hal-hal yang diungkap oleh warga adalah soal diselewengkannya sejumlah anggaran dana desa seperti biaya belanja barang dan Jasa terkait Covid-19 dan belanja Pembangunan di desa.
Selain itu, sisa anggaran yang cukup banyak yang harus disilpakan tetapi tidak disilpakan oleh Pj Kades dan Bendahara desa.
Sampai dengan berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Mbau,S.Sos belum berhasil di konfirmasi. (myo/tim)