Pleidoi pembunuhan Berencana. ” Terdakwa akui Butuh Uang Tambahan Bangun Rumah Bantuan Pemerintah”

 

ROTE NDAO- Pena Emas.com
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang ke – sebelas Kasus Pembunuhan Berencana yang menewaskan Ny Marince Ndun, Istri Terdakwa Marthen Luter, Kamis(23/04/2020)

sidang dengan mendengarkan Pembacaan Pleidoi (Pembelaan) dari Penasihat Hukum ketiga Terdakwa.

Adimusa B Zacharias,SH selaku Penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi Terdakwa Efrain lau (Eksekutor) dalam pembacaan pembelaannya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara adil sesuai fakta persidangan.

Permintaan tersebut beralasan kliennya pada saat itu terdesak masalah ekonomi yakni membutuhkan uang swadaya untuk membangun rumah Bantuan Layak Huni dari Pemerintah Desa Mundek, akhirnya kliennya Terdakwa Efrain Lau membunuh korban  dengan imbalan Rp 18 juta dari Terdakwa Belandina Henukh.

“sesuai Fakta sidang kemiskinan merupakan salah satu Faktor orang melakukan Kejahatan, saat di itu Efrain Lau sedang Butuh uang swadaya untuk membangun rumah Bantuan layak huni dari pemerintah Desa Mundek,sehingga menerima tawaran Terdakwa Belandina Henuk”,Tegas Adimusa B Zacharias

Selanjutnya, Abdul Wahab,SH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban) meminta Majelis Hakim dalam amar Putusannya Membebaskan Kliennya Marthen Luter Adu dari segala tuntutan hukum, sebab kliennya Marthen Luter Adu tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap istrinya Yakni Korban Ny Marince Ndun,

“Sesuai Fakta persidangan tidak ada saksi yang mengetahui Marthen Luter Adu menyuruh Terdakwa Belandina Henuk mencari Pembunuh Bayaran”, Kata Penasihat Hukum Abdul Wahab.

Kemudian Amos A Lafu,SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk dalam pembacaan Pembelaannya meminta majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, sebab menurutnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan Kliennya terdakwa Belandina Henuk tidak terbukti terlibat dalam perencanaan Pembunuhan terhadap Ny Marince Ndun

“Terdakwa Belandina Henuk tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana tapi hanya terbukti turut serta dan melanggar pasal subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, itu karena Belandina Henuk terjebak Cinta terlarang dengan suami Korban yakni Terdakwa Marthen Luter Adu”, Kata Amos Lafu

Menurut Penasihat Hukum Amos Lafu sesuai Fakta persidangan terbukti Terdakwa Marthen Luter Adu selaku suami dari  Korban (Marince Ndun) terlibat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya Ny Marince Ndun.

” terbukti dengan jelas Marthen Luter Adu tidak ada alasan yang kuat bercerai dengan istrinya sehingga menyuruh selingkuhannya mencari pembunuh Bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya Ny Marince Ndun, Agar hubungan cinta terlarang Marthen Luter adu dan Belandina Henuk berjalan sesuai rencana”, Tegas Amos Lafu

pada persidangan sebelumnya Terdakwa Marthen Luter Adu dituntut Hukuman 16 tahun Penjara, Terdakwa Belandina Henuk dituntut hukuman 15 tahun penjara dan Terdakwa Efrain Lau dituntut hukuman 14 tahun penjara

sidang dipimipin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdy Ramansyah,SH
sidang ditunda dan digelar kembali Kamis 30 April 2020,(PE/Nasa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait