Rote Ndao. Pena-Emss.com. Adalah korban Ayub Boik, pemilik 15 Ha tanah Bandara D.C.Saudale yang dokumennya dipalsukan oleh pihak Pemerintah daerah pada Dinas Perhubungan; merasa kesal dan mempertanyakan kinerja serta keseriusan pihak Polres Rote Ndao terhadap masalah pidana yang Ia laporkan tersebut.
Hal ini diungkapkan ke permukaan oleh Ayub Boik kepada Pena-Emas.com. Minggu 29/9 saat di hubungi. Ia mengakui kesal dengan pihak Polres Rote Ndao yang tangani kasus pidana pemalsuan dokumen yang dirinya laporkan.
“Penangan kasus yang saya laporkan tidak seperti yang di janjikan oleh pak Kapolres bahwa akan ditangani secepatnya oleh Reskrim” Ujar Boik bernafa kesal.
Ayub Boik. Mengatakan, Merasa Kesal karena sudah 20 Hari Kalender Namun Penyidik belum kirim SP2HPL baginya sebagai Pelapor dan pemilik tanah yang dipalsukan dokumennya.
Kata Ayub. pada penjelasannya kepada Media, Terhitung 20 hari kalender sejak Laporan Polisi bernomor: 51/1X 2019/NTT/Res. RND, Tertanggal 5 September 2019. seharusnya laporan atas kasus Pemalsuan Dokumen tersebut tidak mendatangkan rasa kesal karena lamban ditangani pihak Polres.
Selanjutnya, Ia. merasa Kesal atas keterlambatan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Ary Septyan, S.SIK dan pihak Penyidik, BRIPKA I. Wayan Budiarta hingga kini dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL)
Kembali Ayub Boik menjelaskan, Polres Rote Ndao tertanggal 9 September 2019, sudah serahkan surat Nomor: B/44/1X/Res 1.17/2019/Reskrim, alias serahkan P2HPL kepadanya sebagai pelapor.
Dalam lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (P2HPL) telah menerangkan bahwa oleh Penyidik, atas ketentuan waktu 14 hari kalender guna kepentingan penyelidikan/penyidikan yang bersangkutan dalam upaya MEMPERCEPAT proses penyelidikan dan penyidikan namun bukan mempercepat tetapi ini memperlambat prosesnya karena sudah 20 hari kalender SP2HPL kedua sebagai lanjutan soal perkembangan penyelidikan atas dugaan Pemalsuan Dokumen belum disampaikan oleh Pihak Reskrim kepada pelapor.
” saya merasa kesal ini sudah dari tanggal 9 September dan hari ini sudah tanggal 29 september 2019, koh belum ada pemberitahuan oleh Kasat Reskrim dan Penyidik ” Ujarnya.
Menurut Ayub. Soal Itu hak pihaknya sebagai korban dan pelapor harus mengetahui perkembangan dan juga ini perintah undang-undang bila 14 hari kalender pihak penyidik wajib beritahukan sejaumana perkembangan hasil penyelidikan dan apabila membutuhkan waktu tambahan atau karena satu dan lain hal maka segera kirimkan SP2HPL lanjutan. Jelasnya.
” Sekali lagi itu perintah undang- undang bukan perintah Ayub Boik selaku pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen tanah bandara D.C Saudale, dan saya berani bertangung jawab atas pernyataan ini”. Ujar Ayub
Ayub Boik. Menyatakan rasa kesalnya bahwa kenyataan perintah undang-undang saja pihak penegak hukum bisa dan berani dilanggar. Hal ini, tidak sesuai dengan kalimat slogan di bawah surat SP2HPL – SLOGAN “KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL dan TANPA IMBALAN” katanya.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, Ary Septyan, S.SIK, ketika dikonfirmasi melalui telepon ngegamnya 081 212 991 XXX, Pukul 07: 55 Wita terdengar panggilan masuk namun tidak merespon untuk terima panggilan.
Selain itu. Penyidik yang ditunjuk dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen nomor Lp: 51/1X 2019/NTT/Res RND tertanggal 5 September 2019 BRIPKA I. WAYAN BUDIARTA. Saat dikonfirmasi melalui telepon yang tertera pada Surat SP2HPL tertanggal 9 September 2019 nomor: 082 144 729 142 namun tidak merespon panggilan masuk yang ditujukan padanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, Belum berhasil dikonfirmasi Media. (PE/riyan/tim)