Polres Rote Ndao diminta Profesional Tanggani Kasus Pupuk Subsidi Di Oelua.

PENA-EMAS.COM. Agustinus Mboeik, Warga Rt 15, Rw 8,  Dusun Oedai Selatan, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, minta Polres Rote Ndao Profesional tanggani kasus tindak pidana Pupuk Bersubsidi Kelompok Tani Oedai di Desa Oelua  Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao yang terkesan lamban penanganannya.

Menurut Agustinus, Kasus ini di laporkan dan tangani  Polisi sudah sejak Tanggal 17 Mei 2021 dan baru saja di tetapkan YOK sebagai Tersangka pada Tanggal 5 September 2022, artinya Polres Rote Ndao membutuhkan waktu 1 Tahun 4 Bulan baru bisa menetapkan Tersangka sementara barang bukti dan administrasi kelompok sudah dikantongi polisi serta sejumlah saksi dan pelapor usai diperiksa sekian lama.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Pelapor, Agustinus Mboeik ketika dikonfirmasi  melalui sambungan telepon di Nomer: 082 146 616 XXX. Kemarin.

Agustinus  Mboeik, membenarkan Yusuf Oktovianus Kanuk alias YOK selaku Sekretaris Kelompok Tani Oedai telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Tanggal 5 September 2022, namun herannya belum  ditahan oleh penyidik dan bahkan kabarnya dokumen dalam kasus ini dikembalikan oleh JPU karena dinilai belum lengkap.

“Perkembangan hingga hari ini Tersangka YOK belum ditahan  dan kita tidak tahu pihak  polisi secara Profesional tangani kasus ini sejauhmana. Termasuk calon tersangkah berikutnya ” Ucap Agustinus bernada Kesal

Diungkapkan Mboeik, belum lama ini pihaknya selaku pelapor kembali datangi Kepolisian Resor Rote Ndao dan terima jawaban bahwa berkas perkara Tersangka untuk sementara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk di penuhi penyidik

Salah seorang tokoh masyarakat yang minta identitasnya tidak dipublish oleh media saat dimintai tanggapannya soal Polres Rote Ndao yang menanganani sejumlah Kasus pidana di Kabupaten Rote Ndao, salah satunya Kasus pupuk ini. Ia mengatakan, Pihak Polres Rote Ndao masih sangat lemah, tidak proaktif, tidak serius dan dalam melaksanakan topoksinya sebagai penegak hukum tidak maksimal dan profesional.

Menurutnya, jika masyarakat pencari keadilan mau saja melakukan evaluasi kinerja Polres Rote Ndao dalam menangani sejumlah kasus pidana. Baik pidana umum maupun khusus yang masih tersusun rapih di dalam lemari penyidik maka yang mampu diselesaikan Polres hanya kasus kasus Tindak pidana ringan dan pembunuhan.

Selain itu kasus kasus yang penyelidikan hingga penyidikannya tidak membutuhkan waktu, tenaga dan tindakkan profesionalisme Polisi  dan yang mudah diselesaikan sedangkan diluar itu cenderung di susun rapih menjadi arsip untuk menambah jumlah kasus.

Kondisi ini membuat masyarakat menjadi apatis dengan profesionalnya Polres dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana di lingkup Polres Rote Ndao.

Contoh kasus pupuk ini jika benar laporan pelapor itu jelas, fakta dan sudah diperkuat bukti saja sudah satu tahun lebih belum dituntaskan hingga belum memenuhi unsur yang dimintai JPU dan berkas masih dikembalikan.

” Disini titik persoalannya apakah Polres kurang tenaga yang profesional, berkemampuan masih minim atau faktor lain. Untuk kasus pupuk ini untungnya pelapor aktif datang cek terus di Polres sebulan sekali kalau tidak ya mungkin juga sudah jadi arsip di lemari ” katanya.

Coba sebagai jurnalis, anda cek saja di Polres hingga saat hari ini berapa banyak kasus pidana yang ditangani Polres selama tahun 2022. Berapa banyak kasus pidana umum, kasus korupsi, kasus kasus lain yang belum tuntas dari dan selama lima tahun terakhir ini,  kenapa dan mengapa tidak tuntas. Tahanan saja bisa kabur dari Polres hingga kini masih dibiarkan apa lagi. Jadi jangan heran kalau masyarakat menaruh rasa kurang percaya dan menilai tidak profesional ?. Tambahnya bernada tanya.

Untuk diketahui, penyelidikan Marthen Luther Mafo yang diduga menyelewengkan dan mengelapkan jatah Pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani Oedai, Tahun 2021 di kediamannya sebanyak 20 Karung telah diperiksa secara terpisah dan selaku pihak Pelapor telak memberikan keterangan pada Tanggal 22 September 2022

Sementara Yusuf Oktovianus Kanuk diduga menyelewengkan dan mengelapkan Pupuk Bersubsidi sejak Tahun 2018 hingga 2021.

Ketua Kelompok Oedai,  Lusianus Lein salah satu Aparatur Sipil Negara(ASN), selaku Ketua Kelompok Tani Oedai, Yusuf Oktovianus Kanuk selaku Sekretaris Kelompok dan Marten Luther Mafo selaku Anggota Kelompok.

Secara terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao, Yeni Setiono, SH, yang dikonfirmasi, Selasa(27/09/2022), Sekitar Pukul 12:04 Wita melalui sambungan WhatsAppnya, terkait perkembangan proses penyelidikan kasus Pupuk Bersubsidi di Desa Oelua, kembali Media menerima jawaban bahwa” Berkasnya sudah di kirim ke kejaksaan, ada petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), untuk kita penuhi”.

Pantauan Media ini salah satu terlapor MLM sedang berada di Polres Rote Ndao kemarin Rabu (28/9/2022) dan diduga yang bersangkutan diminta keterangan oleh pihak Reskrim. MLM datang ke Polres didampingi seorang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait