Rote Ndao. Pena Emas com. Tiga orang yang terlibat dalam pristiwa menghabiskan nyawa korban Marince Ndun diungkap Satuan Reserse Kriminl Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut setelah 42 hari terjadinya pembunuhan korban.
Kepada Wartawan, Dalam press Realease tentang pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut. Kapolres Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M,Si. di Mapolres Rote Ndao. Selasa 8/10 pukul 15:37 wita. Ia, Menjelaskan, Kasus Pembunuhan Berencana terhadap korban MARINCE NDUN,(49 ) warga Rt 004 Rw 002 Desa Oebela Kec. Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 20.00 wita, telah berhasil menangkap dan menetapkan (tiga) orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing masing dengan inisial : E.L Alias EVA (eksekutor) B. H Alias DINA (merencanakan) dan M.L. A Alias LUTER (merencanakan).
Dalam penyelidikan Polres Rote Ndao, Perbuatan Ketiga orang tersangka pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu di ancam hukuman Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurangnya 20 tahun” ujar Bambang.
Selanjutnya, untuk EL alias Eva. sebagai eksekutor dikenakan juga pasal Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata ilegal dan sesuai penyelidikan ditemukan cukup bukti bahwa Tersangka EL yang menghabisi nyawa korban (Marince Ndun) menggunakan senjata api rakitan miliknya atas perencanaan bersama Suami Korban (MLA) dan DH dengan bayaran Rp 18.000.000”, Jelas Kapolres Rote Ndao
Untuk motif pembunuhan. Kapolres menjelaskan pembunuhan terhadap korban direncanakan pada awal bulan Maret 2019 oleh suami korban (MLA) dan DH (Selingkuhannya MLA)
dan kasus ini terjadi dikarenakan CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali) antara tersangka BH alias Dina dan tersangka MLA alias Luther sehingga timbullah rencana menghabisi korban agar hubungan kedua tersangka berjalan lancar.
Kemudian mereka (Dina dan Luther) sebagai tersangka menyewa pembunuh (eksekutor) EL alias Eva untuk melakukan tindak pembunuhan dengan bayaran sebesar Rp. 18.000 000.
Barang bukti yang diamankan penyidik polres Rote Ndao yakni Senjata api rakitan yang di pakai EL untuk menghabisi nyawa korban dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pada jumpa pers, Kapolres Bambang Hari Wibowo, di dampingi, AKP Andreas Mananfe ( Kabag Sumda), Kapolsek Rote Barat Laut) IPDA. Y. Jems Mbau, S. Sos, AIPTU. Stefanus Palaka,SH (KBO Reskrim) dan Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao
Pantauan Pena Emas.com di Mapolres, Ketiga tersangkah EL,BH,EL. terdapat pula sejumlah barang bukti milik korban, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu, serta barang bukti lainnya.
(PE/memo/riyan)