“Polres Rote Ndao Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengaktifan ASN Mantan Tipikor”
PENA-EMAS.COM. Proses penangan kasus tindak pidana pengaktifan kembali mantan ASN Tipikor yang ditangani Penyidik Tipikor Unit III Polres Rote Ndao. hari ini di ekspos atau digelar Polres Rote Ndao
Ekspos Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana korupsi Tahun Anggaran (TA) 2019 di gelar hari di Markas Polres Rote Ndao Jumat (26/3/2021) tadi pagi.
Kapolres Rote Ndao. AKBP Felli Hermanto,S.Ik,M.Si yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rote Ndao. Aiptu Anam Nurcahyo. Jumat (26/3/2021). Ia membenarkan kalau Kasus tindak pidana pengaktifan kembali mantan ASN Tipikor telah di gelar hari ini di Markas Polres Rote Ndao tadi pagi.
Anam Nurcahjo menjelaskan, Benar telah dilaksanakan Gelar Perkara penaganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana korupsi Tahun Anggaran (TA) 2019.
Hasil gelar perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil Audit Investigasi dari pihak BPKP NTT. Katanya.
Soal permintaan Audit investigasi kepada pihak BPKP yang sudah dilakukan sejak 5 Februari lalu ? Anam Nurcahjo. Mengatakan, Memang benar sudah dilakukan permintaan hasil Audit namun sampai kini hasil tersebut belum disampaikan oleh Pihak BPKP NTT. Jelasnya.
Oman Rochmana. Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTT ketika dikonfirmasi Jumat (26/3/2021) Sore tadi, Kepada wartawan. Ia.mengatakan, Terkait permintaan Audit Investigasi yang sudah dimintai oleh Pihak Polres Rote Ndao, sejak 5 Februari 2021 yang lalu, pihaknya akan segera menindak lanjuti.
Sementara sehari sebelumnya, Insoektur Inspektorat Kab. Rote Ndao Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si, mengakui BPKP NTT telah meminta pihak untuk melakukan perhitungan Kerugian terkait Proses Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana korupsi Tahun Anggaran (TA) 2019 yang di Aktifkan kembali oleh Mantan Bupati Leonard Haning dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu.
Dijelaskan, Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si, ketika di Konfirmasi Wartawan Pada Kamis (25/3/2021) sore. Ia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan BPKP NTT, bidang Investigasi telah ditemukan sejumlah kerugian negara untuk itu maka pihak BPKP NTT, meminta agar Inspektorat Kabupaten Rote Ndao segera melakukan penghitungan ulang. Perhitungan ulang di mulai dari sejak bulan Mei 2019. Jekasnya.
“Hasil koordinasi dengan pihak BPKP mereka meminta kami melakukan perhitungan” Ujar Lenggu.
Menurut Arkalaus H. Lenggu. jika memang terdapat kerugian negara maka sudah pasti harus disetor kembali. Baik mulai dari gaji pokok, tunjangan, dan lain lain. Tugas kami menindak lanjuti saja apa yang menjadi temuan dalam perhitungan nanti. Tandasnya. (Ensi/salman/jack)