Polres Rote Ndao Gelar Rekontruksi Penembakan Marince Ndun, Mantan Istri Kades Oebela – Rote Barat Laut.

Polres Rote Ndao Gelar Rekontruksi Penembakan Marince Ndun, Mantan Istri Kades Oebela – Rote Barat Laut.

ROTE NDAO – Pena Emas.com. Dalam rangka Proses penyidikan Kasus Pidana Penembakan Di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 yang merenggut nyawa Marince Ndun, Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu. Polres Rote Ndao menggelar reka ulang atau Rekontruksi terjadinya kasus pidana pembunuhan berencana tersebut, jumat (29/11/2019).

Dalam reka ulang tersebut ada tiga orang yang dihadirkan sebagai tersangka yakni Suami Korban Marthen Luter Adu alias Luter (perencana) dan selingkuhannya Marthen Luter Adu yakni Belandina Henuk alias Dina (Perencana) dan Efrain Lau alias Efa selaku eksekutor yang menghabisi nyawa Korban dengan bidikan peluru senjata api rakitan miliknya.

 

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam adegan rekontruksi itu yakni Marthen Luter Adu dan Belandina Henuk berperan sebagai perencana dan Efrain Lau berperan sebagai Eksekutor dan ada sekitar 45 adegan rekontruksi yang di gelar

ketiga Tersangka memperagakan peran masing-masing dan untuk Korban di peragakan oleh peran pengganti oleh Polwan Novita M zakarias.

Tersangka Marthen Luter Adu di Perankan Oleh anggota Polres Viktor D Sari dan Tersangka Belandina Henuk dan Efrain Lau memperagakan sendiri perannya masing-masing.

Sesuai Pantauan Crew media. Adegan rekontruksi dimulai dari tempat perencanaan pembunuhan di rumah milik Sarah Adu, bulan Maret 2019.

Tersangka Marthen Luter  Adu dan Tersangka Belandina Henuk bertemu di rumah Sarah Adu dan bersepakat mencari pembunuh Bayaran untuk menghabisi nyawa Korban Marince Ndun agar hubungan asmara mereka berjalan sesuai rencana.

Kemudian Adegan berikutnya berpindah ke rumah Tersangka Belandina Henuk pada bulan Mei 2019. Tersangka Efrain Lau pergi meminjam uang di Rumah Tersangka Belandina Henuk lalu Tersangka Efrain Lau ditawari Tersangka Belandina Henuk untuk membunuh korban dengan Bayaran Rp 18 Juta.

Setelah itu Tersangka Belandina Henuk meminta bantuan Saksi Felipus Bala mengantarkan Tersangka Efraim Lau ke Oebela untuk melihat rumah milik korban Marince Ndun.

Kembalinya tersangka Efrain Lau ke rumah tersangka Belandina Henuk lalu Belandina Henuk memasukan uang Rp 18 Juta dikantung plastik kemudian membuang uang yang terisi dalam plastik tersebut disamping rumah.

Kemudian tersangka Evarain Lau mengambil uang tersebut dan kembali ke rumahnya di Desa Mundek Kec. Rote Barat Laut.

Adegan Selanjutnya pada awal bulan Juli 2019 Tersangka Efrain Lau pergi mengajak Saksi Eliasar Filli untuk pergi meminjam uang pada tersangka Belandina Henuk di Oelufa Desa Oebela namun dalam perjalanan Tersangka Efrain Lau dan saksi Eliasar Filli bukan menuju rumah Tersangka Belandina Henuk tapi mereka menuju ke rumah Korban di Desa Oebela.

Sesampainya di Rumah Korban Tersangka Efrain Lau meminta Saksi Eliasar Filli membunuh korban supaya uang yang rencananya dipinjam akan di berikan sebagai imbalan.

Dirumah korban, tersangka Efrain Lau mengangkat tubuh saksi Eliasar Filli untuk melihat korban dalam kamar lewat Jendela namun Saksi Eliasar Filli menolak membunuh Korban.

Mereka batal membunuh Korban lalu Tersangka Evrain Lau dan  saksi Eliasar Filli meninggalkan rumah Korban untuk bertemu dengan Tersangka Belandina Henukh di Oelufa. Saat pertemuan itu, Tersangka Belandina Henuk memberikan kepada mereka berdua uang senilai Rp  200.000 setelah itu mereka kembali Kerumah masing-masing di Desa Mundek.

Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita Tersangka Belandina Henuk pergi Ke rumah Sarah Adu di Desa Oebela dan Tersangka Marthen Luter Adu meminta Tersangka Belandina Henuk untuk hubungi Tersangka Efrain Lau, ” sebantar sore eksekusi Korban sudah “.

Kemudian Sorenya, Tersangka Belandina Henuk menelepon Tersangka Efrain Lau dan menyampaikan kalau bisa sebantar sore datang ke oebela sudah, Setelah sorenya selesai iris (sadap lontar) Tersangka Efrain Lau mengambil senjata api miliknya lalu mengisi peluru, berangkat alias berjalan menuju Oebela.

Saat dekat rumah korban. tiba-tiba Tersangka Marthen Luter Adu (Suami Korban) memanggil dan menghampiri Tersangka Efrain Lau dan menyampaikan bahwa setelah menembak jangan menyebut namanya dikarenakan korban merupkan istri sahnya.

Tersangka Evrain Lau kemudian berjalan kearah samping tembok dan meletakan Ujung senjata pada kuseng Jendela dan melihat Korban yang sedang duduk diatas kursi lalu tersangka Efrain Lau arahkan senjatanya ke korban lalu menembak.

Setelah menembak Korban, tersangka Efrain Lau lari kembali ke rumahnya di desa Mundek. Tersangka Evrain Lau kemudian menelepon tersangka Belandina Henukh dan menyatakan sudah selesai.

Ke-esokan harinya tanggal 21 Agustus 2019 Sekitar Pukul 07.00 wita Tersangka Efrain Lau menelepon Tersangka Belandina Henuk dan menanyakan Tersangka Belandina Henuk sudah pergi melayat di rumah duka atau belum lalu Tersangka Belandina Henuk menjawab dirinya belum pergi melayat.

Sebagaimana diketahui ketiga Tersangka di Jerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi Barang siapa menghabisi nyawa orang Lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana mati atau penjara seumut hidup atau sekurangnya 20 tahun penjara.

Rekontruksi tersebut dihadiri Oleh Waka Polres Rote Ndao Kompol Lukas L Malana, Kasat Reskrim Iptu Wahyu A.A Septyan, Kasat Sabara Iptu Yohanis Suri, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Yames James Mbau dan dikawal ketat oleh aparat Polres Rote Ndao, dan ketiga Tersangka didampingi dua orang penasihat hukum Yakni Yesaya Dae Panie dan Amos Lafu. (Bernas/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait