Polres Rote Ndao Periksa 7 Orang Saksi Kasus Hamili Anak Di Bawa Umur

PENA-EMAS.COM – Penyidik Polres Rote Ndao terus mendalami kasus hamilnya anak di bawa umur yang di laporkan oleh Tendrik Foes sesui laporan polisi nomor : LP/B/28/V/2022/SPKT/POLRES RN/POLDA NTT, tanggal 10 Mei 2022.
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP ketika dihubungi Via Pesan WhatsApp, Minggu (22/05/2022)

“Selanjutnya dilakukan gelar, hasil akan disampaikan kemudian,” Kata Anam

Bacaan Lainnya

Ketujuh orang yang di periksa Yakni RF (korban), TF (pelapor/Ayah korban) LM (ibu korban), FH (ibu terlapor) PS (ayah terlapor), ML (Maneleo terlapor) dan RBS alias Ifan (terlapor)

Seperti diberikan Sebelumnya,
Penyidik Polres Rote Ndao menerima laporan Polisi kasus hamilnya anak di bawa umur di Desa Mundek Kecamatan Loaholu pada hari Selasa, 10 Mei 2022

Yang menjadi Pelapor dalam kasus itu adalah Tendrik Foes yang beralamat di Dusun Kota Deak Desa Mundek

Tendrik Foes melaporkan anaknya masih di bawa umur diduga dihamili oleh seorang laki-laki berinisial “IS”

Anak Kandung dari Tendrik Foes yang menjadi korban dalam kasus tersebut berinisial “RF”

Demikian Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, SH ketika dihubungi via Pesan WhatsApp, Rabu (11/05/2022)

Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono menjelaskan Kronologis kejadian tersebut berawal dari Korban (RF) dan terduga Pelaku (IS) menjalani hubungan pacaran pada bulan September 2020 dan Oktober 2020, korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan dengan alasan apabila korban hamil maka terduga Pelaku akan bertanggung jawab namun saat korban hamil terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab

“Korban “RF” lahir 19 Februari 2005, berumur 17 Tahun, sekarang RF diduga hamil 7 bulan,” Jelas Yeni Setiono

Yeni Setiono mengatakan setelah menerima Laporan Polisi pihak penyidik melakukakan Penyelididkan (lidik) dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat

“Memeriksa saksi Korban, para saksi dan pemeriksaam DNA,” Ucap Kasat Yeni

Perbuatan terduga pelaku diancam penjara selama 15 Tahun

“Langgar Pasal 81 UU. RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Yeni, (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait