Polres Rote Ndao Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus BBM Ilegal

PENA-EMAS.COM. Polres Rote Ndao gelar perkara BBM  ilegal yang diselundupkan  melalui Pelabuhan Bolok Kota Kupang  masuk ke Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao. Provinsi NTT.

Press Release kasus BBM ilegal tersebut dilansungkan di  Mapolres Rote Ndao. Kamis (23/11/2023), Sekitar Pukul 15:04 Wita.

Bacaan Lainnya

Empat orang pelaku yang ditetapkan menjadi Tersangka adalah  YMH (45) warga Rt 001, Rw 001, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya

NST (27) warga Lonalusi Rt 007, Rw 003, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru

Kemudian JFP (43) asal  Rt 002, Rw 001, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru dan YN (28) dari  Rt 009, Rw 003, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru.

Foto :  salah satu Tersangka JFP (43) asal  Rt 002, Rw 001, Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/XI/2023/SPKT SAT Reskrim/Res RN/Polda NTT, Tertanggal 11 November 2023 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/XI/2023/SPKT.SAT Reskrim/Res RN/Polda NTT. Tertanggal 11 November 2023 para Tersangka  kasus BBM Subsidi yang mengangkut secara ilegel tanpa dokumen dari Kota Kupang  ke Kabupaten Rote Ndao.

Tersangka diamankan pada 8 November 2023 dan 10 November 2023 di pelabuhan Pantai Baru saat Dum Truck yang mengakut BBM Subsidi jenis Solar dan Minyak Tanah hendak turun dari Kapal Garda Maritim.

Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST., M.K.P,
<span;>Mengatakan,  Segala line Satgas BBM selalu pantau proses penyaluran BBM itu kapan dan darimana?.

Polres Rote Ndao Harus terus pantau dan monitor supaya  Fenomena yang namanya kelangkaan BBM itu yang menyusahkan masyarakat bisa kita antisipasi sejauh dini.

” Polres Rote Ndao (Satgas BBM-red), tidak sedang bermain-main dengan para mafia BBM Ilegal di Rote Ndao, bukti dan faktanya hari ini secara resmi Polres Rote Ndao menetapkan 4 orang tersangka ” ujar Mardiono.

Kegiatan Press Release kasus BBM ilegal. Kapolres Rote Ndao, Mardiono, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP. Andri Robinson Fangidae, S.H, dan  Kanit Tipiter BRIPKA. I Wayan Adi Putra Jawaban, S.H.

Pasal yang disangkakan. Masing-masing Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diubah ketentuannya dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat(1)Ke 1 KUHP.

Sebagaimana berbunyi” Setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefidepertoleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp. 60.000.0000.000,- ( enam puluh miliar rupiah).

Ke-4 Tersangka tersebut untuk sementara tidak dilakukan Penahanan. Alasan penyidik  yang bersangkutan hingga saat ini kooperatif dan tidak melakukan perlawan hukum. Tandasnya.

Seperti sebelumnya diberitan oleh PENA-EMAS COM. Angkut BBM Bersubsidi. Lolos dari Pelabuhan Bolok Kupang, Di Amankan Polres Rote Ndao https://www.pena-emas.com/hukum/angkut-bbm-bersubsidi-lolos-dari-pelabuhan-bolok-kupang-di-amankan-polres-rote-ndao/

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait