POLRES ROTE NDAO SERAHKAN “SP2HPL” KASUS PEMALSUAN DOKUMEN TANAH BANDARA D C. SAUDALE

Foto: AYUB BOIK menunjukan SP2HPL yang sudah diterimanya dari Polres Rote Ndao

Rote Ndao – Pena Emas. Kepolisian Resor Rote Ndao menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) kepada pemilik tanah sebagai pelapor. Hal ini disampaikan pemilik Tanah Bandara D C Saudale Rote Ndao seluas 1,5 hektar yang menjadi objek sengketa terkait Pemalsuan dokumen oleh Pemerintah Daerah.

Kepada Pena Emas, Ayub Boik. Sabtu (14/9) saat dihubungi Pukul 13:20 Wita Ia mengatakan, Terhadap laporan atas tanah miliknya yang saat ini menjadi tempat parkir pesawat di Bandara D C. Saudale, pihaknya telah menerima SP2PHL dari Polres Rote Ndao sejak tanggal 9 September 2019 lalu.

Foto: Objek lokasi tanah/Tempat parkir pesawat Bandara D C. Saudale  yang di kasuskan dengan pemalsuan dokumen (Doc PE/13/09/2019)

Ia berharap 14 hari kedepan pihak Polres yang akan melakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut untuk dapat membuahkan hasil secara adil dan benar. Katanya.

Dijelaskan pula, sesuai SP2HPL guna kepentingan penyelidikan/penyidikan laporan Ayub Boik, maka pihak Polres Rote Ndao telah menunjuk Bripka I.Wayan Budiarta selaku Penyidik Pembantu.

Untuk SP2HPL itu, dikeluarkan oleh Resor Rote Ndao pada Tanggal 9 September 2019 dan di tanda tanggani Kasat Reskrim, Wahyu Agha Ary Septyan, S.SIK, Inspektur Polisi Satu

SP2HPL – dari Polres 9 Sept. 2019

Selanjutnya Ayub Boik. Meminta Polres Rote Ndao sesuai relative waktu yang ditentukan selama 14 hari kalender proses penyelidikan dan penyidikan sudah menunjukan titik terang dan apabila persoalan dugaan Pemalsuan Dokumen jika terkesan lamban maka pihaknya tetap berkoordinasi ke pihak yang lebih tinggi.

“ Beta (saya- red) harap 14 hari pihak polisi tolong periksa dan tindak pelaku. Karena main-main maka beta akan lapor ke pihak yang lebih tinggi”. ujar Ayub.

Sementara ini setahu saya beberapa oknum sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Rote Ndao, diantaranya Kadis Perhubungan Kab. Rote Ndao, Drs David Detaq,M.Si (Mantan Kadis Perhubungan) Junus Manafe (Mantan Kades Sanggaoen) dan Marthen Toulasik salah satu pemilik lahan di lokasi sengketa Bandara D C Saudale. Tambahnya.

Untuk diketahui, Ayub Boik adalah anak kandung pemilik tanah yang sedang disengketakan yakni Markus Boik yang melaporkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao terkait dugaan “Pemalsuan Dokumen” dengan nomer Laporan Polisi: 51/IX/2019/NTT/Res RND, tertanggal 5 September 2019 lalu. (PE/Riyan/Memo).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait