Polres Rote Ndao tetapkan Ketua Kelompok Tani jadi Tersangka “Penyalahgunaan Pupuk Subsidi”

PENA-EMAS.COM – YM warga Rt 017 Rw 009 desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 6 ayat 1 Huruf B akibat tindakan penyalahgunaan pupuk subsidi yang peruntukannya bagi Kelompok Tani (Poktan)

Penetapan ketua kelompok tani YM sesuai Press Realese yang dilakukan di Markas Polres Rote Ndao, Senin 13/02/2023. terkait Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 pukul 10.30 Wita lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita,SH,S.I.K,MH. Menjelaskan, Kejadian itu terjadi di rumah pelaku sebagai ketua kelompok tani, dalam aksinya mengambil pupuk subsidi dengan modus melengkapi administrasi anggota kelompok tani.

Kemudian pupuk subsidi hak anggota kelompok, dijual kepada pihak-pihak lain dengan harga kisaran Rp.200.000 s/d Rp.300.000, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi. Jelas Kapolres.

Menurut Kapolres I Nyoman Putra Sandita, Informasi tersebut diperoleh saat lakukan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolres Rote Ndao, berkat informasi tersebut penyidik melakukan pengecekan di rumah tersangka.  Di sana ditemukan pupuk bersubsidi sebanyak 14 karung jenis NPK Phonska.

“Jadi ditemukan oleh penyidik dan setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui pupuk bersubsidi ini dijual kembali dengan kisaran harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu,” ujar Nyoman.

Tersangka YM dalam aksinya menebus pupuk bersubsidi menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Poktan untuk menguntungkan diri sendiri.

YM menebus pupuk bersubsidi milik Poktan tersebut bukan dengan uang yang dikumpulkan dari anggota Poktan, namun menggunakan uang pribadi tanpa sepengetahuan anggota Poktan.

Selanjutnya. Anggota Poktan sangat dirugikan karena tidak mendapat pupuk subsidi sesuai RDKK. Anggota Poktan juga tidak dilibatan dalam rapat-rapat maupun penyetoran uang untuk menebus pupuk. Ungkap Kapolres.

Tindakan tersangka YM. dikenakan pasal 6 ayat 1 Huruf B Jo pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Rote Ndao. Jelas Kapolres Nyoman Putra Sandita.

Dalam Press release ini Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH didampingi Kabag Ops, AKP Muhamad Nawawi, SH, Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, SH, KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait