Polres Rote Ndao Tetapkan Tersangka Penyelundupan Warga Asing dari Irak dan India

PENA-EMAS.COM – Polres Rote Ndao – Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan pelaku penyeludupan manusia dalam kasus penyelundupan 13 Warga Irak dan 6 orang Imigran asal India menjadi Tersangka.

Demikian hal ini sesuai Press Realese. terkait 2 kejadian atau Kasus Penyelundupan Manusia yang dilakukan di Markas Polres Rote Ndao, Senin 13/02/2023

Bacaan Lainnya

Dalam Press release ini Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH didampingi Kabag Ops, AKP Muhamad Nawawi, SH, Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, SH, KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka. Menjelaskan, Terkait kasus Penyelundupan 13 Imgiran asal Irak terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu diselundupkan melalui jalur laut ke Perairan Rote Ndao oleh oknum yang berinisial HL.

HL ini kemudian merekrut warga Papela Kecamatan Rote Timur. RHG (Nakoda) dan 2 orang ABK yakni IG dan AM. RHG di janjikan bayaran Rp. 100 Juta dan kedua ABK masing masing Rp 50 Juta setelah berhasil meloloskan ke 13 orang imigran Irak ke Wilayah Australia.

“Dan ternyata sampai di perairan Australia, kapal yang bersangkutan yang berisi 13 imigran dari Irak ini ditangkap oleh petugas angkatan laut atau custom yang ada di Australia,” ungkap Kapolres Nyoman.

Setelah diinterogasi di Australia, Ke 13 warga Irak tersebut dikembalikan ke perairan Rote Ndao, menggunakan kapal yang telah ditukarkan oleh petugas dari Australia dan saat tiba di wilayah Rote langsung diamankan oleh Satpolair Rote Ndao, Polsek Rote Selatan dan Polres Rote Ndao.

Dari tiga orang ABK tersebut dalam pengembangan kasus oleh penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku dari tiga orang ini yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.  Yang pertama, kaptennya berinisial B, dan yang lain dijanjikan masing-masing Rp 30 juta ketika dari Makasar membawa 13 imigran Irak ke perairan Rote Ndao.

Setelah tiga orang dijanjikan uang tersebut, berangkatlah dari Makassar menggunakan kapal sampai di Pulau Ndao, mereka melakukan lintas ganti, merekrut tiga orang yang sebelumnya  sudah disebutkan.

Jadi totalnya, penyidik berhasil mengamankan tersangka 7 orang. Perlu saya garis bawahi penyeludupan manusia ini merupakan kejahatan trans nasional yang terorganisir. berkas sudah dikirim ke kejaksaan dan tentu nanti untuk kasus penyeludupan manusia, warga negara Irak ini masih tahap pengembangan.

“Perintah Bapak Kapolda untuk mengungkap sampai ke level penyedia yang memberikan anggaran dan juga benar-benar bisa membedah jaringan ini,” tandas Kapolres Nyoman.

Hasil pengembangan kasus dan hingga mengamankan tersangka, pihak Polres Rote Ndao bekerja keras, berkoordinasi juga dengan pihak eksternal dan usaha yang dilakukan merupakan dukungan dari Dirtipidum Polda NTT dan Kapolda NTT. Dan penyidik berhasil menetapkan pelaku dibantu dibackup oleh penyidik dari Polresta Makassar.  Jelas Kapolres Nyoman.

Sementara penyeludupan warga negara India. Kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 19 januari 2023 lalu. Warga negara India yang diamankan sebanyak 6 orang dan mereka awalnya berlibur sebagai turis di Bali.

“ Saat di Bali, mereka bertemu dengan “K” dan dijanjikan untuk pergi ke Maluku yaitu Pulau Saumlaki. Saudara K ini menjanjikan dari Saumlaki, bisa nanti jalan-jalan ke Darwin, Australia, hanya 3 sampai 4 jam melalui laut yang nanti bisa kembali lagi ke Indonesia atau Pulau Saumlaki” Ujar Kapolres Nyoman, mengulangi penjelasan dan keterangan dari ke 6 imigran India.

Merespon tawaran “K”, ke – 6 imigiran India tertarik dan membayar sejumlah uang kepada saudara K.
Pada tanggal 22 sampai 23 Desember 2022, 6 imigran India  bersosialisasi dengan saudara K di Bali selama 10 hari. kemudian, mereka menuju ke Saumlaki, transit di Makasar, masing-masing memberikan uang sebanyak 3.000 US dolar. Jadi total 18.000 US dolar diserahkan kepada saudara K.

Selanjutnya ke- 6 imgiran India ini berangkat menggunakan pesawat, sesampainya di Makassar lanjut ke Pulau Saumlaki. di sana mereka menginap selama 7 hari dan bertemu dengan ke-4 ABK berinisial Z, G, D dan M.

Setelah ditentukan harinya, yaitu tanggal 10 Januari 2023, pukul 20.00 Wita berangkatlah 6 orang warga negara India ini beserta para ABK, dari Saumlaki kemudian melewati Perairan Rote Ndao. Namun, selama 5 hari dari tanggal 14 Januari 2023, mereka ditangkap di perairan Australia oleh petugas angkatan laut dan juga dari custom Australia.

Tanggal 19 Januari 2023 yang mereka didorong ke perairan Rote Ndao dan terdampar  menggunakan kapal bernama Hinni di Kecamatan Rote Selatan. Kemudian diamankan oleh Kapolsek Rote Selatan bersama jajaran, Satpolair dan penyidik ke Mapolres Rote Ndao.

Terhadap masing-masing tersangka. jelas Kapolres Nyoman, tiga orang tersangka dikenakan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliyar. Untuk saat ini, berkas sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan.

Dalam Press release ini Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH didampingi Kabag Ops, AKP Muhamad Nawawi, SH, Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, SH, KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait