” Putusan Pengadilan Jadi Yurisprudensi ” Polres Rote Ndao Wajib Ungkap Intelektual Dader Penembakan Kades Lidor.

Foto: Robert Ndun, SH,MH.

“Putusan Pengadilan Jadi Yurisprudensi” Polres Rote Ndao Wajib Ungkap Intelektual Dader Penembakan Kades Lidor.

ROTE NDAO – Pena Emas.coba

“Penyidikan aneh” yang disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.Ik, M,Si terkait kasus berencana dalam penembakan yang menewaskan Pj. Kades Lidor, Yoppy O. Hilly berbuntut panjang.

Kasus tersebut sudah empat tahun tidak tuntas. Dikeluhkan keluarga, di sorot Anggota DPRD Kab. Rote Ndao. Kini advokat muda di Jakarta bersikap soal Penilaian “Penyidik Aneh” dan rencana Polres Rote Ndao limpahkan penanganannya ke Polda NTT.

Selain itu, sejumlah Pihak mulai bicara tentang Profesionalitas Polres Rote Ndao dalam membongkar Intellectual Dader (Otak Perencana) Penembakan terhadap Yoppy O Hilly.

Robert Ndun, SH,.MH. Salah satu advokat muda di Jakarta yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao. Minggu (05/01/2020) sekitar Pukul 18.00 wita saat dihubungi melalui sambungan telpon selulernya. Ia mengatakan, setelah Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Incrah yang kemudian dalam Pertimbangan Hukumnya menjelaskan bahwa ketiga orang Terdakwa (sekarang Terpidana) bukan otak perencana (intellectual dader) dan bukan eksekutor, maka dengan sendirinya Polres Rote Ndao berkewajiban melanjutkan Penyidikan untuk mengungkap pelaku Intellectual Dader dan Eksekutor utama.

Selain itu. Tentunya Putusan Pengadilan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk pengembangan Penyidikan, karena sudah incrah dan sebagai Jurisprudensi atau Sumber Hukum. Jelasnya

Selanjutnya, Robert Ndun meminta Pihak Polres Rote Ndao Untuk mempelajari Putusan Pengadilan terkait Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Yoppy O Hilly.

“Saya minta Penyidik untuk mempelajari Putusan  Pengadilan atas 3 Terpidana tersebut terkait keterangan Para Saksi dan Para terdakwa yang sudah divonis ” katanya.

Saya kira semua Fakta Persidangan sudah tertuang dalam Putusan Pengadilan. Hal ini juga membantu penyidik untuk meyakinkan terpenuhi tidaknya dugaan tindak pidana tersebut.

Kalau Penyidik masih ragu. Jelas Robert, Penyidik minta saja Keterangan Ahli Hukum Pidana agar membantu penyidik dalam membuat kasus ini menjadi terang.

Menurut Robert Ndun. Kalau Polres Rote Ndao melimpahkan Penyidikan kasus tersebut Ke Pihak Polda NTT maka Patut dipertanyakan Professionalitas Penyidik yang pernah menangani kasus ini.

” Kasus ini tidak perlu dilimpahkan kepada pihak Polda NTT” Ujar Robert.

Asas kepastian hukum tentunya sangat diharapkan dalam setiap proses penegakan hukum itu sendiri, oleh sebab itu Polres Rote Ndao harus mempertanggungjawabkan kredibilitasnya dalam menangani setiap persoalan tindak pidana. Oleh karenanya, Polres Rote Ndao dalam hal ini Penyidik harus menuntaskan proses penegakan hukum tersebut.

” Atau katakanlah bahwa kemudian oleh Penyidik tidak menemukan bukti kuat, yah segera hentikan kasus ini biar masyarakat dan keluarga korban juga mendapatkan suatu kepastian penegakan hukum” kata Robert.

Untuk sekedar diingat kembali seputar kasus ini saat dilaksanakannya sidang perdana sebagaimana di langsir RevolusiNews. Edisi 4 Agustus 2016 dengan judul : “SIDANG PERDANA KASUS PEMBUNUHAN KADES LIDOR DIGELAR PENGADILAN ROTE NDAO”

RevolusiNews- Rote. Sidang Perdana kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lidor Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao yang menewaskan korban Pj Kepala desa Lidor Yoppy O. Hilly (3/1/2016) yang lalu, hari ini Kamis 4/8/2016 digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang dengan agenda tunggal dalam perkara Pidana yang dimulai pukul mulai pukul 11:00 Wita – 13:30 wita tersebut bertempat di ruang sidang utama PN Rote Ndao untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Baa Pethres M. Mandala,SH didampingi rekannya Alexander Sele.SH.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan secara berencana diancam dengan pasal Dakwaan primer 340 jo 55(1) KUHP diancam pidana mati atau penajara seumur hidup atau penjara paling sedikit 20 tahun, dakwaan subsider 338 jo 55(1) penjara 15 tahun dan dakwaan lebih subsider 354 (2) KUHP.

Sidang perdana yang menghadirkan tiga orang terdakwa masing masing Samuel Bolu Filly, Tony Agustinus Bolu Filly,dan Fery Henukh sementara salah satu terdakwa David Adu yang melakukan eksekutor pembunuhan terhadap korban belum dihadirkan dalam persidangan tersebut karena belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO.

Sidang Perdana tindak pidana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cipto H P Nababan,SH,MH. Hakim Anggota. Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Rahmansyah,SH serta Panitera Pengganti Adriani Karolina, SH,MM dan Antonia Lipat Ola,SH. sedangkan para terdakwa di dampingi pengacara Johanis Rihi,SH dan Samuel Haning,SH,MH.

Setelah mendengar dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan, ketiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan Jaksa dan meminta agar dalam persidangan selanjutnya JPU sudah dapat menyertakan pembuktian termasuk menghadirkan para saksi – saksi dalam kasus ini ke persidangan. Selanjutnya sidang ditunda dan akan digelar kembali hingga Jumat 19 Agustus 2016 yang akan datang.

Pantauan RevolusiNews di Pengadilan Negeri Rote Ndao, persidangan berjalan dengan aman meskipun dihadiri pula oleh sejumlah keluarga kedua belah pihak yang datang dari Desa Lidor untuk menyaksikan dari dekat jalannya persidangan.

Salah satu JPU dalam kasus pidana pembunuhan berencana ini, Alexander Sele.SH. yang ditemui di Kejaksaan Negeri Baa, usai persidangan. Di ruang kerjanya Ia mengatakan, sesuai dengan berkas perkara yang di terima perannya Bernadus Arnolus Filly ada kaitannya namun statusnya masih sebagai saksi dan sementara polisi masih mendalami perannya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut

“Berkas perkara yang di terima ada perannya Bernadus Arnolus Filly. Ada kaitannya namun statusya dia masih saksi dan sementara polisi masih dalami perannya dia. Polisi masih lakukan upaya hukum untuk tahap berikutnya” Ujar Alex. Menjawab pertanyaan RevolusiNews.

Selanjutnya di sebutkan pula, dalam pembacaan dakwaan jaksa mengatakan, setelah pemakaman anak Bernadus Arnolus Filly yang bernama Ret Filly yang meninggal karena kecelakaan lalulintas, Arnolus menduga karena ada ilmu santet (suanggi) oleh korban Pj kades Lidor yoppy O Hilly,maka Bernadus Arnolus Filly memanggil terdakwa Samuel Bolu Filli dan David Adu dan mengatakan anaknya meninggal karena di suanggi oleh Yoppy Hilly maka silakan membunuhnya

Lanjutnya, Namun tidak sempat dilakakukan karena David Adu kembali ke Surabaya dan tanggal 25 Desember 2015 David Adu kembali dari Surabaya kemudian 29 Desember 2015 diadakan pertemuan perencanaan pembunuhan dirumah Bernadus Arnolus Filly.

Yang turut hadir. Sebut JPU. yakni Beni Nalle,Arnolus Filly,Anderias Adu, Tony Filly,Feri Henukh,David Adu dan Efen Adu. Saat itu Tony Filly sedang duduk di teras rumah Bernadus Arnolus Filly dan mendengar Anderias Adu berkata suatu saat kita bunuh dia.

Keesokan harinya, pagi 30 Desember 2015 Tony bertemu dengan David Adu dikios milik Bernadus Arnolus Filly dan bertanya kepada David Adu, tadi malam ada rapat apa dan David Adu mengatakan ada rencana bunuh kepala desa.

Kemudian 30 Desember 2015 malam. Tony Filly bersama bapaknya Jonatan Filly lewat depan rumahnya David Adu,dan mereka tidak ada niat singga ke dalam rumah namun David memanggil mereka singga untuk makan sirih pinang. Setelah mereka sampai di dalam rumah Tony mendengar mereka menyebut nama korban.

Tanggal 31 Desember 2015 terdakwa Samuel Filly dan David Adu mencari korban namun tidak berhasil melihat korban. selanjutnya tanggal 01 januari 2016 terdakwa Samuel Filly pergi rumah pacarnya di Desa Tolama. dan Bernadus Arnolus Filly mengirim SMS ke terdakwa Samuel Filly mengatakan “ada dimana” dan terdakwa Samuel Filly mengatakan “ada di kokola”. Bernadus Arnolus Filly membalas SMS mengatakan “ada peluang ko”

Tanggal 03 Januari 2016 terdakwa Samuel Filly pulang dari Desa Tolama dan singga dirumah korban dengan alasan selamat tahun baru dan sempat minum bersama korban; setalah terdakwa Samuel Filly pulang dari rumah korban, dan sekitar jam 02 siang terdakwa Samuel Filly mengirim SMS ke Bernadus Arnolus Filly mengatakan “itu setan punya nama jopi ko yopi” dan Bernadus membalas SMS dan mengatakan “yoppy”:

Kemudian lanjut JPU. Malamnya tanggal 03 januari 2016 sekitar pukul 20.00 wita ketiga terdakwa David Adu,Samuel Filly,Tony Filly berkumpul dikios Bernadus Filly. mereka dilihat oleh saksi Arnolus Indu dan Pemid Indu. Sekitar jam 21.00 wita Bernadus Filly menelepon terdakwa Samuel Filly dan mengatakan “yopi” ada di rumah Martinus Molle.

Ketiga terdakwa bergeser kerumah Martinus Molle namun mereka sampai korban sudah berpindah kerumah Apriana Balla,dan mereka mencari keliling desa tapi tidak melihat korban. dan setelah mereka lewat depan rumah Apriana Balla mereka melihat korban dan Apriana Balla dan korban juga sempat melihat mereka berhenti motor di depan rumah Apriana.

Dan saat itu, ketiga terdakwa langsung menuju kerumah terdakwa Feri Henukh untuk meminta senjata. dan sampai dirumah Feri Henukh terdakwa Tony Filly disuruh pulang kembali ke rumahnya dan terdakwa Samuel Filly,Fery Henuk,dan David Adu pergi mengambil senjata diruamh Fery Henukh di Translok Lidor III.

Setelah mereka kembali dengan membawa senjata, mereka bertemu dengan terdakwa Tony Filly dan saksi Agabus Adu di depan rumah Fery Henukh dan Feri Henukh langsung masuk kedalam rumah dan ketiga terdakwa,David Adu,Samuel Filly,Tony Filly jalan lewat samping rumahnya Fery Henukh menuju ke TKP dirumah Apriana Balla.

Sampai di TKP mereka menunggu korban keluar dan saat korban keluar dan menuju motornya yang sedang diparkir didepan pintu langsung didatangi ketiga terdakawa dan Tony Filly langsung mencabut kunci motor korban dan korban berhasil merampas kembali dari tangan Tony Filly dan terdakwa Samuel Filly berdiri dibelakang korban sambil memegang batu ditangan dan lansung memukul ke wajah korban dan korban membalas pukulan ke terdakwa Samuel Filly.

Setelah itu, korban lari kedalam rumah dan David Adu mengejar dan terdakwa Samuel Filly dan Tony menghindar ke arah timur rumah dan saat korban sampai di pintu ruang tamu rumah Apriana korban berhenti dan berpaling ke belakang langsung ditembak oleh David Adu. Korban terjatuh lalu David berteriak “melaleo” (lari) dan setelah itu mereka lari dari TKP. Tutur JPU Alex Sele.

(PE/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait