PENA-EMAS.COM – Dua orang yang terlibat dalam kasus kebakaran Ruko di jalan Pabean Kelurahan Metina Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao tanggal 27 September 2022 lalu ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Rote Ndao.
Kedua orang tersebut adalah RA dan PHF. Penetapan kedua tersangka disampaikan Kapolres Rote Ndao melalui Press Realese Kasus Kebakaran Ruko yang dilakukan di Markas Polres Rote Ndao, Senin 13/02/2023.
Menurut Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita,SH,S.I.K,MH. Kasus kebakaran Ruko 27 September 2022 lalu, pukul 23.00 Wita, di kompleks Pertokoan Ba’a. itu murni akibat kelalain
“ Terkait Kasus Kebakaran Ruko. itu murni kelalaian yang mengakibatkan kebakaran 27 September 2022 lalu, pukul 23.00 Wita, di kompleks Pertokoan Ba’a ”
Ke – 2 orang tersangka yaitu RA dan PHF, pada hari Selasa 27 September 2022, sekitar pukul 16:00 Wita, membersihkan ruko kosong milik majikan dan kemudian kedua tersangka membakar sampah
ditempat kejadian perkara atas perintah dari majikannya
Akibat kelalaian kedua tersagka saat membakar sampah dan api yang terpadam menimbulkan kebakaran yang baru diketahui oleh korban sekitar pukul 22.00 Wita. Korban melihat ada asap dan api sudah menyala di Ruko yang terletak di belakang dan api sudah merambat hingga kedua Ruko yang berada di sebelah kiri dan kanan.
Walaupun warga dan petugas berusaha memadamkan api. namun tidak berhasil hingga menghanguskan ketiga ruko dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3 Milyard
Terhadap kelalaian tersebut, Jelas Kapolres Nyoman Putra Sandita tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“ Saat ini, berkasnya sementara dilengkapi dan akan dikirimkan ke kejaksaan. Untuk tersangka, belum di tahan atas pertimbangan penyidik “ Ujarnya.
Dalam Press release ini Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH didampingi Kabag Ops, AKP Muhamad Nawawi, SH, Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, SH, KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka.