Rekontruksi Pembunuhan Berencana “Eksekutor meneteskan air mata saat memeluk Istri – Anak”

 

Rekontruksi Pembunuhan Berencana “Eksekutor meneteskan air saat memeluk Istri – Anak”

Rote Ndao – Pena Emas.com. Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, gelar Rekonstruksi tindak pidana pembunuhahan berencana yang merebut nyawa korban Marince Ndun, Warga desa Oebela Kec. Rote Barat Laut yang terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar Pukul 19:30 Wita di dalam dapur rumah korban.

Rekonstruksi dilaksanakan di TKP. Dipimpin Waka Polres Rote Ndao, Kompol Lukas L. Malana dan Kasat Reskrim Iptu. Wahyu Agha Ari Septyan S. S.I.K, hari ini Jumat (29/11) pukuln10 : 00 Wita

Rekontruksi tersebut dihadiri oleh dua tersangka Belandina Henukh dan Eksekutor Efrain Lau. Hadir pula Kabag OPS AKP, Mateus Cono, SH, Kabag Sumda, AKP. Andreas Manafe, Kasat Sabhara, IPTU. Yohanis Suri, SH, Kasat Bimmas, IPTU. Chris Sinlaeloe, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Yames James Mbau, S.Sos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baa. Anggota Kepolisian Resor Rote Ndao, Unit Reskrim dan Unit Sabbhara serta Anggota Polsek Rote Barat Laut. Sementara tersangka didampingi dua orang penasihat hukum Yakni Yesaya Dae Panie, SH dan Amos Lafu. SH.

Reka ulang pristiwa pembunuhan berebcana tersebut menerankan kembali tibdakan tersangka sebanyak 45 Adegan yang dimulai dari awal perencanaan hingga penembakan yang dilakukan eksekutor dan mengakibatkan tewasnya korban Marince Ndun.

Pelaksanaan Gelar Rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara(TKP). Pada Adengan Ke- 1. Mereka ulang saat Bulan Maret Tahun 2019 bertempat didalam rumah milik Sara Adu. Tersangka Marthen Luter Adu (Luter) dan Belandina Henukh (Dina) mulai merencanakan niat memuluskan hubungan gelap kedua Tersangka kedepannya dengan mencari pembunuh bayaran untuk membunuh korban.

Pada Adengan Ke- 2 hingga Adengan ke- 37. Awal pertemuan Tersangka ” Efrain Lau ” Eksekutor korban Marince Ndun melakukan perbincangan, persetujuan pembayaran.

Adengan Ke- 38, Dalam Posisi jongkok ” Efrain Lau ” menuju jendela dapur bagian samping kiri kemudian meletakan ujung senjata pada kusen jendela dan perlahan lahan berdiri hingga melihat korban ” Marince Ndun ” didalam dapur dengan posisi duduk diatas kursi membelakangi Efrain Lau, kemudian Efrain Lau arahkan senjata kearah kirban lalu menembak korban Marince Ndun.

Adengan Ke-39, Setelah menembak korban Marince Ndun kemudian Efrain Lau langsung melarikan diri menuju arah pagar sekolah SD dan selanjutnya berlari ke arah lapangan dan masuk kedalam hutan menuju Desa Mundek kediaman Efrain Lau.

Adengan Ke-40 sampai 45, mengambarkan suasana setelah Korban Marince Ndun menghembuskan napas terakhirnya.

Dalam Adengan Rekontruksi, Marthen Luter Adu dan Belandina Henukh berperan sebagai dalang (otak) perencanaan sementara Efrain Lau sebagai eksekutor dalam tindak pidana” Pembunuhan Berencana”.

Pantauan Pena Emas.com di TKP gelar rekonstruksi. Ke-3 Tersangka memperagahkan peran Masing-masing namun untuk, Marince Ndun (korban) diperagahkan oleh peran peganti Polisi Wanita (Polwan) BRIPDA. Novita Zakarias.

Tersangka Marthen Luter Adu, diperankan BRIPDA. Viktor Damianus Sari, Saksi Jemi Lau, diperankan BRIPDA. Vinsensius Agung Loda, dan Saksi Roslin Adu, oleh BRIPDA. Modesta Ivony (Polwan).

Soal ketidak hadiran otak perencana pembunuhan, tersangka Marthen Luter Adu saat reka ulang. Secara terpisah, di Mapolres Rote Ndao usai rekonstruksi. Kasat Reskrim, IPTU. Wahyu Agha Ari Septyan S. S.I.K, Kepada Crew Media. Ia menjelaskan, ketidakhadiran tersangka Marthen Luter Adu di TKP, karena hingga saat ini tidak mau mengakui perbuatannya dan sangat berbeda sekali dalam berita acara pemeriksaan (BAP), antara Belandina Henukh dan Efrain Lau.

Sekalipun tersangka Marthen Luter Adu, tidak mau mengakui perbuatannya itu menjadi haknya demi mempermudah rekontruksi di TKP harus ada pemeran peganti.

Tahapan selanjutnya. Jelas Kasat Reskrim, adalah menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum apakah masih ada hal lain yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara atau tidak. Kita masih tunggu petunjuk JPU.

” Apabila masih ada petunjuk maka dilengkapi dan jika tidak maka dianggap lengkap dan P21. Ia optimis pelimpahan berkas perkara di lakukan dalam tahun 2019 ini ” Ujarnya. Dalam kasus ini tidak ada calon tersangka lain dalam tindak pidana Pembunuhan Berencana ini atau tidak ada lagi tambahan tersangka baru. Tambahnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Lebih Subs Pasal 354 Ayat(2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat(1)ke 1e dan e2 KUHP, Sesuai dengan Laloran Polisi Nomer: LP/15/VIII/2019/NTT/Res RN,/Sek Rote Barat Laut Tanggal 20 Agustus 2019.

Eksekutor meneteskan air mata saat memeluk Istri – Anak”

Setelah semua tahapan rekonstruksi selesai, Tersangka Efrain Lau sempat diberikan kesempatan berpamitan dengan dan anak anak di Dusun Mundek, Desa Mundek, Kecamatan Rote Barat Laut.

Rasa haru bercampur wajah penuh penyesalan atas perbuatannya ditunjukan bagi sang istri dan ketiga anaknya yang masih berusia Balita.

Tersangka Efrain Lau m. sambil merangkul dan mencium ketiga anaknya dengan air mata menetes.

Di tengah suasana haru tersebut tersangka Efrain Lau sebelum pergi meninggalkan sang Istri dan ketiga anaknya. Ia meminta istetinya untuk menjaga ketiga buah hati baik baik.

Ia juga berpesan agar Istri dan anak anak datang menjenuknya di tahanan pada tanggal 3 Januari 2020 nanti.

” Tolong jaga baik anak-anak. dan ingat tanggal 3 Januari 2020 nantinya tolong datang liat beta (Jenguk saya-red ) di tahanan”. Ujarnya. (Riyan/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait