PENA-EMAS.COM- Saksi dan tersangka yang dipanggil dan meminta keterangan dalam kasus apapun oleh penyidik harus ada surat panggilan secara resmi.
Hal ini ditegaskan oleh Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H, dan Asisten Pengacara Fridorianus Manuel, S.H, dari Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., C.Me., CLA dan Patners Kepada Media Kamis (20/10/2022), Sekitar Pukul 18:39 Wita, soal panggilan terhadap saksi korban dalam kasus “Calo Casis” oleh penyidik di Polda NTT.
Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H,
Mengatakan, Terkait pemanggilan saksi seharusnya dilakukan dengan mengunakan surat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 112 ayat(1) KUHAP:(1), Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan dimaksud.
Kemudian dalam surat panggilan tersebut di tulis jelas alasan pemanggilan, laporan polisi yang diterima, kapasitas yang dipanggil sebagai apa dan tenggang waktu yang diberikan.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, seharusnya penyidik yang memeriksa perkara tersebut membuat surat panggilan secara resmi dengan menggunakan surat bukan melalui pangilan telepon. Tegas Alfrido Lenggu.
Saksi Melkianus Dami, kakak Korban JD dalam kasus Calo Casis, Dipanggil Penyidik Polda NTT tanpa memberikan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan namun dipanggil sebagai saksi korban guna menghadap penyidik. Kamis (20/10/2022), Pukul 09:00 Wita, di Subdit Krimsus Polda NTT
Menurut Melkianus Dami kepada Media, membenarkan dirinya dipanggil ke Polda NTT untuk menghadap penyidik Subdit Krimsus Polda NTT guna diperiksa selaku saksi korban
Namun herannya panggilan tersebut secara lisan via telepon seluler kepada JD korban Calo Casis Polri 2021, untuk memberitahu dirinya menghadap penyidik guna diperiksa.
” Itu lewat telpon saja, ada panggilan ke adik saya JD tadi malam. Saya juga sonde tahu tentang itu aturan jadi Beta pi”. Ujar Dami.
Setelah selesai diperiksa sebagai saksi korban, dirinya diminta untuk tanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP), lalu penyidik menyuruh saksi korban untuk kembali pulang.
Selain itu, Dami mengakui dirinya diperiksa di Polda NTT oleh penyidik tanpa surat panggilan resmi dan dirinya ditanyai oleh penyidik lebih kurang 20 pertanyaan terkait kronologis kasus “calo casis” Polri 2021, yang dilakukan oleh AIPDA. Amsal S. Adoe.
Sebelum meninggalkan ruang pemeriksaan Saksi korban yang baru saja diperiksa menanyakan ke penyidik apakah dirinya sudah bisa pulang ke Rote Ndao soalnya besok mau pulang, lalu dijawab penyidik” sudah bisa pulang”. Ungkap Dami.
Seperti diberikan Media ini sebelumnya :