ROTE NDAO – Pena Emas.
Sidang mendengarkan tuntutan pidana dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, terhadap terdakwa Aktivis Anti Korupsi Yunus Panie, Cs di tunda.
Penundaan Sidang dengan agenda mendengar tuntutan JPU Kejaksaan Negeti Rote Ndao di karenakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana umum kejaksaan Negeri Rote Ndao Pethres Mandala,SH berada di luar daerah.
Hal ini terungkap di Pengadilan Negeri Rote Ndao yang kembali menggelar sidang kelima kasus pidana pengerusakan tiang penyangga pintu Gerbang Gedung DPRD Rote Ndao yang digelar, Selasa (12/03/2019).
Saat Sidang tersebut digelar, pihak Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum Nikodemus Damanik memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana selama seminggu.
Penundaan tersebut disebabkan oleh tuntutan pidana terhadap terdakwa belum siap dan masih pada tahapan rencana penuntutan. Jelasnya.
Terhadap sidang yang ditunda, akhirnya akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri pada Selasa 19 Maret 2019 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Edy Hartoyo,SH,MH saat dikonfirmasi Wartawan. Ia mengatakan, tuntutan pidana terhadap para terdakwa belum siap karena kepala seksi Tindak Pidana umum kejaksaan Negeri Rote Ndao Pethres Mandala,SH masih berada di luar daerah.
“Tuntutan belum siap dan kebetulan Kasi Pidum masih di kupang,” Tulis Kajari Rote Ndao Kepada Wartawan via Pesan WhatsApp.
Sementara Empat Orang terdakwa, Junus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan dan Olifer Lette yang dihadirkan dalam persidangan didamping Petrus Lomanledo,SH selaku Kuasa hukum yang menerima kuasa Substitusi dari Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi,SH,MH.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua Hakim, Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH. Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri Jaksa Penuntut Umum Nikodemus Damanik,SH.
Fransisco B Bessi. Ketua Tim kuasa Hukum Para terdakwa saat di konfirmasi via sambungan telepon. Ia mengatakan, Pihaknya berharap agar minggu depan Kejaksaan sudah mendukung Kemerdekaan terdakwa. Selanjutnya meminta bantuan hukum Sampaikan Pledoi (pembelaan).
“Semoga Minggu depan pihak kejaksaan sudah mendukung Kemerdekaan dan selanjutnya meminta bantuan hukum Sampaikan Pledoi (pembelaan) tindak lanjut bantuan ringan seperti perlu kepastian hukum,” Ujarnya dari balik telpon.
Fransisco juga meminta pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk mendapat persetujuan terhadap para terdakwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan sesuai hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
“Saya minta JPU ajukan keputusan Pidana Sesuai fakta yang diterima diungkapkan dan perhatikan hal yang memberatkan dan meringankan,” tegasnya. (Nas/PR)