Sidang kasus Dugaan pemerkosaan anak di Sikka, Berlanjut ke Mediasi.

MAUMERE.pena-emas.com. Sidang kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, EDJ, yang terjadi di Dusun Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, akhirnya dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (3/11/2020), dengan agenda mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Hakim Ketua PN Maumere, Johnicol Richard F. Sine, yang memimpin persidangan tersebut, didampingi Hakim Anggota, Mira Herawaty dan Widyastomo Isworo, menyampaikan kepada Kuasa Hukum Penggugat serta Tergugat I dan II untuk memilih Hakim Mediator dan atas kesepakatan dari Penggugat maupun Tergugat tersebut, sehingga pihaknya menunjuk, Consilia Ina L. Palang Ama, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Maumere.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, proses mediasi akan dilakukan selama 30 hari ke depan dan apabila dalam mediasi tersebut dilakukan upaya damai, maka mediasi bisa diperpanjang lagi hingga 30 hari berikutnya. Tetapi, apabila tidak ada upaya damai, maka bisa jadi waktu mediasi tidak sampai 30 hari.

“Jadi, total 60 hari ini dimaksimalkan dengan Hakim Mediator nanti. Akan tetapi, kalau tidak ada niat untuk berdamai, tidak perlu sampai 30 hari,” jelasnya.

Ditemui usai mengikuti sidang ini, Kuasa Hukum Kapolri selaku Tergugat II, Kompol Yan Kristian Ratu, mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, kasus ini berat, sehingga harus dicari pembuktian dan jika mediasi ini gagal maka akan tetap dilanjutkan melalui sidang.

“Kalau mediasi gagal, sidang tetap lanjut. Kita hadapi saja apa yang mereka komplain. Kasus ini berat dan harus cari pembuktian, dan kami selaku Kuasa Hukum Tergugat I maupun II, sudah menyiapkan itu,” ungkapnya.

Pantauan media, satu jam setelah Sidang Perdana digelar, Sidang Mediasi pun akhirnya digelar dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Consilia Ina L. Palang Ama, tetapi persidangan tersebut ditutup untuk umum dan berjalan sekitar 30 menit.

Sementara Itu, Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Domi Tukan, yang merupakan Kuasa Hukum Penggugat, usai mengikuti Sidang Mediasi tersebut mengatakan, kasus ini sebenarnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi lebih menekankan pada alasan kemanusiaan. Menurutnya, Hakim Mediator juga meminta masing-masing Kuasa Hukum, baik Penggugat maupun Tergugat untuk membuat resume dan mencantumkan apa persyaratan damainya.

“Intinya, kita akan buat syarat perdamaian yang lebih mengutamakan syarat kemanusiaan dan tidak merugikan klien. Syarat-syarat perdamaian itu akan kami ajukan pada sidang berikutnya, Rabu (11/11/2020),” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Kompol Yan Kristian Ratu, secara singkat menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat akan mengajukan konsep perdamaian sesuai apa yang diinginkan pihaknya.(januar)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait