SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA. “JPU Hadirkan Lima orang Saksi “

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA. “JPU Hadirkan Lima orang Saksi “

ROTE NDAO – Pena Emas.com
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana atas penembakan Marince Ndun, Istri mantan Kades Oebela. hari ini, Kamis (20/02/2020)

Sidang keenam kasus Pidana penembakan yang menewaskan Marince Ndun, salah satu terdakwanya adalah suami korban sendiri ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Rote Ndao menghadirkan lima orang saksi.

Ke- 5 (lima) orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan ini mading masing Maksimus Adu, Antonia Balla,Daniel Giri, Abet Mbaen dan Yerhans Henukh

Saksi Jerhans Henuk, menerangkan dalam kesaksiannya, kalau Ia mengetahui Korban Marince Ndun dan terdakwa Bendelina Henukh pernah terlibat masalah mencurigai adanya hubungan gelap Terdakwa Belandina Henukh dengan suami korban alias terdakwa Marthen Luter adu.

Selain itu, Yerhans Henuk membeberkan kalau terdakwa Marthen Luter Adu memiliki seorang istri sah yakni Korban Marince Ndun dan sejumlah istri tidak sah atau istri di luar nikah, Masing masing terdakwa Belandina Henuk, Susana Donggi dan Yane Adu. Sebut Yerhans kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama P.N Rote Ndao.

Sementara Abet M Mbaen mengatakan, dirinya mengetahui terdakwa Belandina Henuk dan terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) pernah menjalani hubungan gelap. Hubungan diluar nikah tersebut, keduanya dikurniakan seorang anak yang bernama Sarah Adu.

Kemudian terdakwa Marthen Luter Adu tinggal bersama anaknya Sarah Adu dan dirumah Sarah Adu itu kedua terdakwa ( Belandina Henuk – Marthen L Adu ) selalu bersama sama. Ungkapnya.

Selanjutnya. Saksi Maksimus Adu menerangkan didepan Hakim, Dirinya sempat mendengar bunyi tembakan yang diduga bunyi senjata api sekitar pukul 20.00 wita di rumah Korban Marince Ndun dan terdengar suara teriakan minta tolong kemudian dirinya lari menuju rumah korban Marince Ndun.

Sesampai di rumah korban, dirinya melihat korban Marince Ndun terbaring di lantai yang bersimbah darah dan tidak bernyawa lagi, ujar saksi Maksimus Adu.

Maksimus Adu juga mengakui dirinya selalu melihat terdakwa Belandina Henuk berada di rumah milik Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban Marince Ndun), Katanya kalau terdakwa Marthen Luter Adu dan Belandina Henuk sedang menjalankan usaha Bisnis semacam Koperasi simpan Pinjam. Jelas Maksimus.

Kepada Crew Media Kuasa hukum Terdakwa Belandina Henuk. Amos A. Lagu usai persidangan mengatakan, Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU menguntungkan Kliennya, yang mana mereka tidak mengetahui kliennya bermasalah dengan Korban Marince Ndun.

Para saksi hanya mengetahui Kliennya memiliki hubungan gelap dengan Terdakwa Marthen Luter Adu hingga menghasilkan seorang anak yang bernama Sarah Adu. Jelas Amos A Lafu.

” Kami sesalkan keterangan para saksi, karena mereka belum menjelaskan secara jujur hubungan klien kami dan Marthen Luter Adu, seharusnya para saksi jelaskan secara jujur bahwa klien kami telah membangun dua buah rumah untuk Marthen Luter Adu, satu unit sepeda motor untuk anak Marthen Luter Adu dan hutang Marthen Luter Adu yang sering dilunasi Klien Kami Terdakwa Belandina Henuk”, Ungkap Amos Lafu.

Hadir pada sidang keenam ini masing masing tiga orang terdakwa dan kuasa hukum. Terdakwa Marthen Luter Adu didampingi Kuasa hukum Abdul Wahap,SH, Terdakwa Belandina Henuk didampingi Penasihat Hukum Amos Lafu,SH dan Igiardus Bana,SH sedangkan Terdakwa Efrain Lau didampingi Penasihat Hukum Musa Zakarias,SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sidang ditunda dan digelar kembali pada Kamis pekan depan (27 /02/ 2020. (PE/memo/Nasa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait