Sidang  Kasus Pembunuhan Istri mantan Kades Oebela di Tunda.

Sidang  Kasus Pembunuhan Istri mantan Kades Oebela di Tunda.

Rote Ndao – Pena Emas.com
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Ketiga Kasus Penembakan yang menewaskan Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marince  Ndun,Senin 10 Februari 2020.

Sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao atas Eksepsi (keberatan) dari Kuasa Hukum terdakwa Belandina Henuk pada sidang sebelumnya mengalami Penundaan dan akan di gelar kembali Rabu,12 Februari 2020 Pasalnya ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Beaty D Simatauw,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Pembunuhan Berencana tersebut sementara berhalangan

Rosihan Lutfi,SH salah satu hakim anggota dalam yang mengadili perkara pidana tersebut setelah membuka persidangan mengatakan sidang ditunda pasalnya Ketua Majelis Hakim berhalangan

“Untuk sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum di Tunda pada hari Rabu 12 Februari 2020,dikarena Ketua Majelis Hakim berhalangan dan tidak bisa Hadir”, Kata Hakim Rosihan Lufhi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang yang mengalami Penundaan tersebut dihadiri terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukum Amos A Lafu,SH dan Majelis Hakim hanya dihadiri dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH  serta  Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri Jaksa Penuntut Umum Andri Kristanto,SH

Amos Lafu,SH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Belandina Henuk kepada Wartawan mengatakan kliennya siap mengikuti semua tahapan Persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan harapan sidang biasa berjalan lancar dan cepat selasai supaya bisa terwujud keadilan dan Kepastian hukum bagi Kliennya
“kami berharap sidang berjalan lancar,Cepat selesai supya bisa terwujud Keadilan dan Kepastian Hukum bagi kliennya”,tegas Penasihat Hukum Amos Lafu,(PE/tim/Nasa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait