Sidang kasus Penembakan Istri, “SUAMI TERDAKWA” MEMBERIKAN KETERANGAN SEBAGAI SAKSI

Saksi Felipus Balla adalah Suami Terdakwa BELANDINA HENUKH

Sidang kasus Penembakan Istri, “SUAMI TERDAKWA” MEMBERIKAN KETERANGAN SEBAGAI SAKSI

Rote Ndao-Pena-Emas.com
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang ketujuh kasus Penembakan yang menewaskan Ny Marince Ndun, Mantan istri kepala Desa Oebela yakni terdakwa Marthen Luter Adu, kamis 27 Februari 2020.

dalam sidang Lanjutan tersebut Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan 6 (enam) orang saksi yakni yakni Eliasar Bolu Filli, Yeheskiel Nafi, Felipus Balla,Susana Tasi, Jemi Lau dan Erwin Sulapah

Saksi Eliasar Bolu Filli menerangkan kalau pada bulan juli 2019 Terdakwa Efrain Lau mengajak dirinya pergi meminjam uang di rumah Terdakwa Belandina Henuk.

Ia bersama Terdakwa Efrain Lau tiba di rumah Terdakwa Belandina Henuk, mereka mendapat penjelasan dari Felipus Bala (suami Terdakwa Belandina Henuk) kalau untuk saat itu belum ada uang. Kemudian Ia bersama Terdakwa Efrain kembali ke rumah masing-masing di Desa Mundek.

Selanjutnya, seminggu, kemudian Terdakwa Efrain Lau kembali mengajaknya pergi lagi meminjam uang  kemudian mereka berdua berangkat dari rumahnya dengan tujuan meminjam uang.

Ia dan terdakwa Efrain berjalan kaki menuju rumah korban Marince Ndun di Desa oebela. Di rumah korban  Marince Ndun, Terdakwa Efrain Lau mengangkat tubuhnya dan mengintip lewat jendela kedalam rumah untuk melihat keberadaan korban.

Saat itu, Terdakwa Efrain Lau mengatakan pada dirinya, kalau uang yang dipinjamkan itu, untuk membunuh korban Marince Ndun di dalam rumah kemudian uang tersebut di bagi dua bukan pinjaman lagi”, Kata Eliasar Filli Kepada Majelis Hakim.

Kemudian Eliasar menegaskan dirinya menolak permintaan Terdakwa Efrain Lau dan berjalan menuju jalan raya. terdakwa Efrain mengikutinya dan mereka berdua berjalan kaki menuju Kediaman Terdakwa Belandina Henuk di Oelufa Desa Oebela.

Terdakwa Efrain Lau menghubungi Terdakwa Belandina Henuk via telepon sambil berjalam terus menuju Oelufa dan saat tiba di depan rumah David Haninuna Terdakwa Belandina henuk menelepon lagi Terdakwa Efrain Lau lalu mereka berdua bertemu Terdakwa Belandina Henuk.

Saat ketemu Terdakwa Efrain Lau mengambil uang Rp 200.000 dari Terdakwa Belandina Henuk kemudian mereka berjalan kembali kerumahnya masing-masing di Desa Mundek.

Uang Rp 200.000 yang diterima Terdakwa Efrain Lau dari terdakwa Belandina tersebut, dirinya mendapat Rp 100.000″,Jelas saksi Eliasar.

Saksi Felipus Bala (suami Terdakwa Belandina Henuk) menerangkan pada bulan juli 2019 Terdakwa Efrain Lau bertamu kerumahnya untuk menandatangi kwitansi uang pinjaman, setelah itu ia menggonceng Terdakwa Efrain Lau untuk membeli rokok dan Es buah di Dusun Faisue Desa Oebela dan ketika sampai dirumah Korban Marince Ndun Terdakwa Efrain Lau sempat bertanya rumah tingkat tersebut milik siapa lalu ia menjawab rumah tingkat tersebut milik Ny Marince Ndun, ungkap Felipus Bala kepada Majelis Hakim

Felipus Bala menjelaskan istrinya Terdakwa Belandina Henuk selalu pergi tidur di rumah milik Sarah Adu di dusun Faisue Desa Oebela dan dalam limit sekitar seminggu baru pulang kembali ke rumahnya Dusun Oemulik Desa Oebela, Selanjutnya Menurut Felipus Bala Terdakwa Marthen Luter Adu pernah menjalin cinta denga istrinya Terdakwa Belandina Henuk dan menghasilkan seorang anak yang bernama Sarah Adu sebelum ia menikah dengan istrinya Terdakwa Belandina Henuk, tegas Felipus Bala.

Sidang tersebut dihadiri tiga orang Terdakwa yakni Terdakwa Marthen Luter Adu didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Wahab,SH, Terdakwa Belandina Henuk didampingi Kuasa Hukumnya Amos A Lafu,SH dan Obednego Djami,SH dan Terdakwa Efrain Lau didampingi  Penasihat Hukum Yesaya Dae Panie,SH dan Adimusa Busimon Zacharias, SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang dipimipin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH dibantu dua Hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdy Ramansyah,SH
Kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri Jaksa Penuntut Umum Anjar Purbo Sasongko,SH dan Andri Kristanto,SH

Sidang ditunda dan digelar kembali kamis,12 Maret 2020.(PE/Tim/Nasa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait