Sidang Kedua Kasus Pembunuhan  Benyamin Indu, Kejaksaan Negeti Rote Ndao Hadirkan 5 Saksi

PENA-EMAS.COM – Lima orang saksi di hadirkan pada persidangan kasus Pembunuhan dengan terdakwa Kristian Mbuik Warga Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kab. Rote Ndao.

Kelima orang saksi yang dihadirkan Pihak Kejaksaan Negeti Rote Ndao tersebut adalah  Semuel Adu, Joni Tesa, Dedi Loweni, Rabeka Tessa dan Yani indu (anaknya Korban Alm. Benyamin Indu).

Bacaan Lainnya

Ke- 5 orang saksi yang dihadirkan pada sidang kedua Pengadilan Negeri Rote Ndao.Senin, (03/10/2021) ini karena mengetahui kasus Pembunuhan yang terjadi di halaman Gereja Ebenhazer Boni kecamatan Loaholu  Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 wita yabg lalu.

Sidang yang digelar PN Rote Ndao dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui terjadinya tindak pidana Pembunuhan itu.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH dari Kejaksaan  Negeri Rote Ndao dalam Dakwaannya  menguraikan kronologi pristiwa hukum yang terjadi pada hari Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 wita oleh terdakwa Kristian Mbuik hingga menghabisi nyawa korban.
.
Kuasa Hukum terdakwa,  Ebsan Kafelkai, SH,  dan Adimusa b. Zacharias, SH usai mengikuti Persidangan secara virtual. mengatakan, Persidangan sebelumnya (Pembacaan Dakwaan) terdakwa Kristian Mbuik didakwa  Pasal Primair dan Subsidair dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

Adimusa b. Zacharias, SH menjelaskan,
Dakwaan primair 338 (pembunuhan) ancaman 15 tahun, subsidair, 354(2) penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, ancaman 10 tahun, lebih subsidair 351(3) penganiayaan yg menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun.

Menurut Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT  ini,  Terkait dengan dua dakwaan yang di kenakan kepada terdakwa,  Majelis hakim akan menilai di Fakta Persidangan apakah keterangan saksi merujuk pada dakwaan Primair atau subsidair

“ Nanti diperiksa kalau fakta sidang merujuk ke pasal primair maka terdakwa akan diadili dengan pasal tersebut dan jika fakta sidang terbukti pasal subsidair maka terdakwa diadili dengan pasal itu”, ucap Zacharias

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Oktober 2021 yang akan datang. (PE.04Ns)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait