Soal Dana Rp.12,2 M. Mantan Anggota DPRD Welem Paulus Penuhi Panggilan Kejari Rote Ndao

PENA-EMAS.COM – Welem Paulus,ST. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Partai Demokrat yang kini sebagai Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk permintaan Keterangan.

Welem Paulus,ST dipanggil  untuk hadir pada hari ini Kamis 21 Oktober 2021 pukul 09:00 Wita di Kantr kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dimintai keterangan sebagai Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah terkait dengan laporan pengaduan Anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati dan adanya dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal serta pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12,2 Milyard.

Bacaan Lainnya

Selain itu, soal adanya pengalihan Kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) untuk Nelayan Rote Ndao tanpa melalui prosedur yang jelas.

Pantauan  Crew  Media ini di Kejaksaan Negeri Rote Ndao,  Wellem Paulus tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao tepat Pukul 10:07 Wita. Dua terlambat kurang kebih 1 jam dari waktu sesuai jadwal panggilan.

Mantan anggota DPRD Rote Ndao ini  turun dari mobil warna putih jenis Rush dengan plat nomor DH: 1435 HD. Ia  memakai kemeja lengan panjang warna merah  dipadu celana panjang warna gelap dan sepatu kets warna kuning –  hitam.

Foto. Mobil Rush milik Welem Paulus

Welem Paulus saat tiba dan sebelum masuk ke gedung Kejaksaan Rote Ndao, ia jalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh security kejaksaan.

Hingga berita ini ditayangkan Welem Paulus masih menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intel Kejaksaan Rote Ndao.

Seperti sebekumnya dipublish PENA-EMAS.COM edisi terdahulu  Senin (18/10/2021). Welem Paulus,ST  Mendapat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao. “ Saya Siap Hadapi”

Kejaksaan Negeri Rote Ndao memanggil Welem Paulus, ST selaku Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah untuk permintaan Keterangan.

Foto. Welem Paulus (baju merah) jalani pemeriksaan Security sebelum memasuki ruang kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Panggilan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat  Nomor R-75/N.3.23/Dek.3/10/2021, sifat Segera dengan perihal Permintaan Keterangan tertanggal 15 Oktober 2021.

Surat Panggilan yang ditanda tagani Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma,SH,MH tersebut memanggil Welem Paulus,ST untuk hadir pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 09:00 Wita di Kantr kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk bertemu dengan  Angga Ferdian,SH.

Welem Paulus,ST. Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah, di panggil untuk memberikan keterangan terkait dengan lapran pengaduan Anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal dan pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12,2 Milyard.

Selain itu, soal adanya pengalihan Kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) untuk Nelayan Rote Ndao tanpa melalui prosedur yang jelas.

Selanjutnya. dalam panggilan tersebut, Welem Paulus,ST di minta oleh Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar membawa dokumen dokumen yang terkait Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah dan Surat Perjanjian  Akad dengan LPMUKP – RI.

Kemudian dokumen lainnya adalah Buku Rekening kedua Koperasi beserta Rekening Korannya dari awal tahun 2020 hingga saat ini dan buku rekening BNI milik Welem Paulus serta rekening korannya dari dari awal tahun 2020 hingga saat ini.

Welem Paulus, ST selaku Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah saat dikonfirmasi Crew PENA-EMAS.COM melalui sambungan selulernya. Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11: 00 wita. Ia membenarkan adanya panggilan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan menegaskan kalau dirinya siap hadapi.

Welem Paulus menjelaskan, Pertama. Dirinya di panggil terkait dengan laporan Juliana Mboeik soal Kapal – kapal yang diambil tanpa prosedur. Kemudian  kedua. Dirinya dilaporakan oleh  Marlenci Pello terkait uang Rp. 12 Milyard yang digelapkan. Katanya.

Terkait Panggilan tersebut. Jelas Welem, Dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan untuk tidak menunggu lagi waktu yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan yakni Kamis 21 Oktober 2021 untuk memenuhinya tetapi Ia minta hari ini namun pihak Kejaksaan menolak

“ Beta dipanggil ada laporan Juliana Mboeik soal Kapal kapal yang diambil tanpa prosedur. dia pung hak tapi beta yang gelapkan jadi beta mau dikejar untuk di tangkap karena pencuri itu kapal kapal.

Kedua. Lenci Pello lapor uang Rp. 12 Milyard.  Dia pung hak tapi beta yang gelapkan jadi beta rencana dan sudah bersemangat untuk datang jawab di Jaksa tapi Dia (Jaksa) belum mau karena Beta (saya) mau pi (pergi) sekarang karena sonde (tidak) sabar menunggu panggilan hari kamis tanggal 21. (PE.017/02/tim).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait