Soal  Dugaan Gelapkan Dana Rp. 12,2 M. Welem Paulus Vs Marlenci Pello menuju Upaya Hukum

PENA-EMAS.COM. Mantan Anggota DPRD Kab Rote Ndao Welem Paulus, ST, yang diduga menggelapkan dana Operasional  kelompok  Nelayan sebesar Rp. 12.200.000,000,- yang bersumber dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Perikanan dan Kelautan (LPMUPK), membantah secara keras dan tegas atas pernyataan ketua kelompok Nelayan Marlenci A. Pello, Cs kepada sejumlah Media terkait dugaan penggelapan dana Rp. 12,2 M oleh Welem Paulus

Sikap tegas ini dilontarkan Welem Paulus saat dikonfirmasi dikediamannya di Jln. Lekik- Oelunggu, Kamis, 12/08/2021, Sekitar Pukul 10:20 Wita.

Bacaan Lainnya
Welem Paulus saat ditemui diruang kerja (12/8)

Kepada  PENA-ENAS COM. Welem Paulus mengatakan, secara tegas terkait pemberitaan yang diberitakan oleh beberapa media sudah diketahui dirinya. Namun perlu diketahui oleh publik dan khususnya Nara sumber yang memberi pernyataan dana sebesar Rp. 12.200.000,000,- itu bukan dana yang bersumber dari LPMUPK namun  itu dana pribadi dirinya atas nama Wellem Paulus. Katanya.

“Dana tersebut dalam rekening pribadinya perlu di teliti itu bukan dana transferan,  itu dana pribadi Beta (Wellem Paulus-red) silakan konfirmasi ke pihak Bank BNI dan tanyakan dana 12,2 Miliar itu dari mana.?, Itu dana pribadi saya dan pencairan dana Rp. 1.000.000,000,- itu untuk biaya anak buah dan operasional kapal nelayan milik dirinya karena Ia memiliki kapal dan itu bersumber dari dana pribadi dirinya. Ujar Mantan Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini bernada tegas.

Menurut Wellem Paulus, semua pernyataan yang disampaikan  Lenci  Pello soal tranfer uang ke Rekeningnya  itu asal omong dan itu tidak benar. Bukti tersebut bukan uang transfer. Katanya.

Terkait kasus ini Kata Wellem Paulus.dirinya sudah selesai berkonsultasi dengan Pengacara melalui Lembaga Bantuan Hukum guna menangani persoalan ini secara hukum.

Atas pernyataan Nara sumber dalam berita yang sudah termuat kepublik,  dirinya menempuh upaya hukum nantinya, dan tidak segan-segan menuntut nama baik  yang sudah dicemarkan kepublik akibat dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 12.200.000,000,- tersebut.

” Rencana Beta akan berkonsultasi dengan pengacara untuk laporkan hal ini ke penyidik dan diawali dari Sub Sektor Polsek, kemudian ke Polres namun didahului dari mediasi bersama parah ketua dan anggota kelompok yang mengakui  selaku penerima bantuan kapal nelayan penangkap ikan”. Ujar WP.

Soal  postingan sejumlah dana diakun Facebook atas nama Welem Paulus, itu dibenarkan oleh dirinya karena merasa selama ini terhina karena mendapat ciutan koperasi koh tak ada modal dan dana tapi mendirikan badan usaha Koperasi, sehingga dirinya secara Terpaksa mau menunjukkan kepada oknum yang selalu berciut bahwa Koperasi miliknya tentu ada modal dan dana, selebihnya tidak bermaksud lebih dari itu.Ungkapnya.

Selanjutnya Welem juga membantah  pernyataan  Juliana Sarlin Mboeik, yang mengakui sebagai staf Koperasi Bintang Rajawali dan mengetahui persis dana sebesar Rp. 12.200.000,000,- untuk Koperasi Simpan Pinjam Bintang Rajawali Sejati dan proses pencairan dana Rp.1 Miliarf di Bank BNI Rote Ndao itu adalah pernyataan bohong, perlu ada bukti dan fakta terkait sumber dana tersebut dari pihak mana?.

Sementara diakui Wellem Paulus, dirinya selama ini tidak pernah menerima, memperoleh transfer dana dari pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan, Lembaga Pengelola Modal Usaha Perikanan dan kelautan (LPMUPK), bahkan dari Kecamatan manapun itu tidak pernah. Tegasnya.

Sementara secara terpisah Marlenci A, Pello yang ditemui di kediamannya di Baadale Kamis 12/8/2021 sekitar pukul 16:00 wita. Ia menjelaskan kalau Dana operasional Nelayan tersebut sudah di transfer oleh LPMUPK melalui Rekening Welem Paulus.

Marlenci A Pello menunjukan bukti Transfer Dana Rp. 12.2 Miliard ke Rekg WP

Selanjutnya, Marlenci A. Pello menjelaskan, Ia sebagai pelapor Tahap pertama dalam bentuk pengaduan atas masalah Dana Rp. 12,2 Miliard kepada Pihak LPMUPK dan untuk proses lebih lanjut pihaknya bersama kelompok Nelayan telah memenuhi sejumlah dokumen  sesuai permintaan LPMUPK.

Untuk itu dalam waktu singkat sebelum 14 hari semua dokumen kita sudah serahkan kepada pihak LPMUPK dan kemudian ditindaklanjuti. baik, uji petik lapangan maupun evaluasi dampak yang dialami penerima yaitu kelompok Nelayan setelah selama satu tahun dana tersebut di salurkan dari LPMUPK  kepada Kelompok Nelayan melalui Welem Paulus sebagai pengelola.

Alasan Dana tersebut ditransfer via Welem Paulus dan tidak langsung ke Kelompok. Marlenci Pello mengatakan, mekanismenya harus melalui Koperasi baru kemudian dilanjutkan kepada kelompok.

Karenanya Welem Paulus sebagai pihak yang aliran dana tersebut ditransfer sebagai pengelola dan pemilik Koperasi, namun setelah dana itu ditransfer digelapkan menjadi milik pribadi. Jelas Pello.

Marlenci A. Pello

Menurut Lenci Pello,
dalil Welem Paulus baginya itu hak Welem Paulus karena baginya sebagai pihak pelapor dan penerima kuasa kelompok nelayan tetap melakukan tindakan memperjuangkan hak – hak nelayan sebagai penerima dana Rp. 12,2 Miliard.

Selanjutnya. Tegas Lenci Pello. Untuk jalur proses hukum sebagai langkah tindak pidana penggelapan dan Korupsi terkait dana ini pihaknya sudah siapkan. terdapat belasan orang penesahat hukum yang sudah siap membelah kami kelompok nelayan untuk melawan Welem Paulus dalam proses hukum. Tandasnya.

Juliana S. Mboeik

Selain itu, Juliana S. Mboeik, mengakui sebagai staf Koperasi Bintang Rajawali Sejati yang mengetahui aliran dana ini dalam pemanfaatannya oleh Welem Paulus. Ungkap Juliana, Ia akan buka – bukaan. Termasuk ada sejumlah pejabat yang turut menikmati dana tersebut.

Selain itu, oleh Welem Paulus telah memecah dana tersebut dalam sejumlah rekening keluarganya. Ungkap Juliana yang juga sebagai ketua kelompok.(PE.02/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait