“Soal Dugaan Korupsi Dana Covid 19”. Ketua DPRD. Rote Ndao : Dana Covid Rp. 21 M Menggunakan Perbup.

PENA-EMAS.COM. Terkait dugaan Korupsi dana covid 19 Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Rote Ndao Propinsi NTT, Ketua DPRD Kab. Rote Ndao mengakui pemanfaatan Dana Covid menggunakan Peraturan bupati ( Perbup).

Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudilla,A,Md angkat bicara terkait dugaan korupsi ini saat ditemui Crew PENA-EMAS.COM- di gedung Sasando DPRD. Kamis (8/6/2023), Sekitar Pukul 10:15 Wita

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media, Alfred Saudila, mengatakan, Total Anggaran dana Covid 19 Tahun 2020 dan 2021, Sebesar Rp. 21 Miliar namun pemanfaatannya menggunaka Peraturan Bupati. Sehingga pihak DPRD tidak terlibat dalam penbahasan hingga lersetujuannya.

” Keseluruhannya Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao mengunakan Peraturan Bupati (Perbup). Jadi kita DPRD tidak pernah membalas dana itu “. Ujar Alfred.

Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudilla,A,Md

Menurut Ketua DPRD Alfred Saudila. DPRD Pernah mengeluarkan surat karena adanya permintaan dari Pemerintah Daerah tentang sejumlah anggaran tersebut tetapi kemudian batal karena saat pembahasan dalam rapat, seluruh permintaan pemda tidak setujui DPRD.

” Kita pernah lakukan rapat dan persetujuan, namun permintaan pemerintah daerah hanya disetujui sebagian maka pemerintah menarik kembali semua persetujuan kita DPRD dan mengunakan Peraturan Bupati Rote Ndao”. Ujar Saudilla.

Soal indikasi korupsi dana Covid 19 yang dilidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Anggota DPRD termasuk didalamnya telah dipanggil ? . Alfred Saudilla menjelaskan, Terkait surat panggilan menghadap bagi Pimpinan DPRD oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao ditujukan kepadanya sebagai pimpinan Lembaga DPRD.

Untuk memenuhi panggilan tersebut. Jelasnya, Ia mendisposisi surat tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Adrianus Lau, SE dan Feky M. Boelan, SE (Ketua Komisi A). keduanya menghadap ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Rabu (7/6/2023) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Yosia Adrianus Lau, SE, yang hendak dikonfirmasi, terkesan mengelak. Ia dengan bergegas menuju Mobil Dinasnya DH 7 GH, dengan menyampaikan pesan meminta Crew Media menunggu karena dirinya pergi hanya sebentar. ” Beta keluar sebentar sah, nanti Beta kembali jadi tunggu”. Ucapnya.

Karena tak kunjung kembali sesuai janjinya sebagai Wakil Ketua DPRD hingga beberapa jam kemudian Crew Media kembali tanpa konfirmasi dan terkesan dibohongi.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pena-Rote.com. edisi 7 Juni 2023 kemarin, ” Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Covid Milyaran Rupiah Di Pemda Rote Ndao, dilidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao”.

Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang yang diduga terlibat dalam korupsi dana Covid Tahun 2020 hingga 2021.

Selain itu dua orang Anggota DPRD Kab. Rote Ndao yang telah memberkan keterangan di Kejaksaan Negeri. Rabu (7/6/2023) yaitu wakil Ketua DPRD Yosia Ardianus Lau, SE dan Ketua Komisi A Feky M.Boelan,SE

Anggota DPRD Feky M. Boelan mengakui diperiksa   sebagai saksi pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait penganggaran Dana Covid 19 Tahun 2020 dan 2021.

Salah seorang Warga masyarakat yang mengaku berdiam di Kelurahan Mokdale dalam perbincangan dengan Crew Media, ia mengatakan, sebagai masyarakat kita berharap Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan tidak bermain gila dengan tindakan korupsi Covid 19.

Menurut Dia, Kasus korupsi yang bersentuhan dengan pasal 2 UU Tipikor  ini akan melibatkan banyak pihak. Termasuk Sekda, Dinkes, BPBD dan RSUD. Sebutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait