Soal Kasus Korupsi, Masyarakat Rote Ndao dimohon bersabar

PENA-EMAS.COM – Masyarakat butuh bersabar akan proses penanganan sejumlah kasus Korupsi di Rote Ndao Propinsi NTT oleh Aparat Penegak hukum di Polres Rote Ndao yang sementara ditangani oleh pihak Reskrim

Sejumlah kasus korupsi tersebut tengah dalam proses. Setelah pihak Polres dalami kemudian Gelar Perkara baru bisa menentukan parah tersangkanya

Bacaan Lainnya

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P, melalui Kasie Humas AIPTU. Anam Nurchayo, saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini.

” Untuk itu diharapkan dari Pelapor atau Masyarakat butuh bersabar akan proses yang sementara berjalan oleh Reskrim ” ujarnya.

Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao terkesan pembiaran dan didiamkan oleh Aparat penegak hukum

Diantaranya, Kasus Korupsi Soal mantan ASN Tipikor sejak Tahun 2019 hingga tertinggal 3 Bulan memasuki akhir Tahun 2023, masih belum ada kejelasannya.

Sementara Kasus ASN Tipikor tersebut Penyidik Polres Rote Ndao telah Ekspos sejak Tahun 2021 lalu.

Selain itu proses Penyelidikan dana bantuan keuangan Sebesar Rp.1,5 Miliar untuk pembelian Rumput Odot pada Dinas Peternakan Rote Ndao, Tahun Anggaran 2022, juga alami nasib yang sama cuma berjalan ditempat setelah Unit Tipiter selesai memeriksa 22 Kelompok Tani. Termasuk Penanganan dan Penyelidikan kasus penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Kelompok Tani (Poktan), saat ini kasusnya bolak-balik status P-19, usai tetapkan Tersangka.

Kepada PENA-EMAS.COM. Kasie Humas AIPTU. Anam Nurchayo, Mengatakan, Kasus ASN mantan Napi Tipikor Pemda Rote Ndao, Rumput Odot di Dinas Peternakan Rote Ndao dan Pupuk Bersubsidi di Desa Oelua, saat ini laporan sudah masuk dan masih dalam tahap Penyelidikan

Kasusnya sementara didalami dulu setalah itu Penyidik lakukan Gelar Perkara setelah Gelar Perkara baru bisa ada penentuan ada tersangka ataukah kasusnya di naikan statusnya ke Penyidikan atau tidak.

Tentu masyarakat punya keingin bagaimana agar kasus-kasus ini segera terungkap dan diselesaikan. Namun tentu prosesnya sementara berjalan, kita tidak bisa menentukan secepat itu seperti membalikan telapak tangan

Untuk itu diharapkan dari Pelapor atau Masyarakat butuh bersabar akan proses yang sementara berjalan oleh Reskrim. Setelah dalami, Gelar Perkara, baru bisa menentukan parah tersangkanya

Soal hambatan dan kendala, diakui Kasie Humas, Hambatan dan Kendala itu ditangan Penyidik yang lebih mengetahui kendalanya. Kata Anam.

Untuk di ketahui seperti diberitakan PENA-EMAS.COM Edisi sebelumnya terbitan 17 Maret 2021. Khusus kasus mantan Napi ASN Tipikor misalnya sudah pada tahapan gelar perkara untuk tetapkan tersangka tetapi menurut Kasie Humas AIPTU. Anam Nurchayo, masih dalam proses untuk didalami.

” Penyidik Polres Rote Ndao telah Ekspos Kasus ASN Tipikor dengan BPKP. https://www.pena-emas.com/hukum/penyidik-polres-rote-ndao-telah-ekspos-kasus-asn-tipikor-dengan-bpkp/

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait