PENA-EMAS.COM – Kepala Cabang Pembantu BNI Rote Ndao Philips Maxy C Lami, jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Kamis (21/10/2021).
Philips M C Lami tiba di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (21/10/ 2021) sekitar Pukul 09.05
mengunakan mobil Avanza berwarna hitam Bernopol DH. 1921 HE.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan bantuan uang dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk Koperasi Harapan Nelayan Nusa Indah sebesar Rp 12,2 M.
Philips Maxy C Lami dimintai keterangan oleh
Kejaksaan Negeri Rote Ndao karena dugaan penyelewengan dana bantuan senilai Rp 12,2 Miliar yang di tranfer melalui Rekening BNI atas nama Welem Paulus.
Selain Kepala Cabang Pembantu BNI Rote Ndao
Philips Maxy C Lami yang diperiksa, turut dimintai keterangan Wellem Paulus,ST, Mantan Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah James A.R Fangidae dan Armandus Temu sebagai Bendahara (Menantu Welem Paulus)
Kepala Cabang Pembantu BNI Rote Ndao Philips Maxy C Lami dimintai keterangan hingga sekitar Pukul 11.00 wita.
Kepada PENA-EMAS.COM, Philips Maxy C Lami yang dikonfirmasi Di ruang Kerjanya di BNI Rote Ndao Kamis (21/10/ 2021) sekitar Pukul 17.00 Wita. Ia mengakui kalau dirinya dimintai keterangan terkait dana bantuan sebesar Rp.12,2 Miliar dan ditanyakan juga tentang aturan di BNI serta aturan perbankan.
” Saya diminta keterangan berkaitan dengan hal itu, Saya ditanya jaksa terkait aturan, disini dan disitu,” ujarnya.
Menurut Philips Lami pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait hal dana bantuan sebesar Rp.12,2 Miliar.
Philips Maxy C Lami juga mengatakan, prinsip Bank membantu dan sebagai tempat orang bertanya dan soal masalah hukum tidak ada yang bisa melawan hukum.
“Prinsipnya kita membantu. Biasa Bank itu tempat orang bertanya dan tidak ada yang bisa melawan hukum” Ucapnya
Terkait masalah ini. Kata Philips, pihaknya akan sampaikan. “Nanti perkembangan bagaimana kita sampaikan”, tambahnya.(PE.02/tim)