Stefanus Juarto : Dua Karyawan BRI. MTS Diberhentikan, FS Jalani Sangsi Tegas PHK

PENA-EMAS.COM. Terkait status FS ditetapkan sebagai Tersangka oleh penegak hukum dan jika nanti di sidangkan maka berpotensi FS bisa mendapat sangsi Putus Hubungan Kerja (PHK). ” nantinya di sidangkan dan dipenjarahkan maka pasti FS di PHK”.

Demikian hal ini disampaikan oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto kepada Media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (1/8/2023), Sekitar Pukul 10:57 Wita kemarin.

Bacaan Lainnya
Foto: Pimpinan Cabang Bank BRI Kupang. Stefanus Juarto (1/8)

Pimpinan Cabang Bank BRI Kupang. Stefanus Juarto mengatakan, FS dan MTS itu benar Pegawai BRI Unit Rote Ndao, tentu ada ketentuan dan etika, cara bergaul dengan siapa dan waktunya.

” Waktu saat kedapatan mereka berdua FS dan MTS sementara bersama sama, waktu dan tempatlah tidak pas karena di grebek tengah malam apalagi keduanya beda jenis serta FS statusnya telah meliliki ikatan perkawinan. YPN selaku Istri sah, Saat keduanya dipanggil pimpinan cabang selaku atasan, mereka mengakui tidak lakukan apa-apa?. Tapi kenapa tempatnya disitu dan waktunya Sekitar Pukul 02:00 Wita, itu tidak wajar untuk berduaan”. Ungkap Stefanus Juarto

Akibat dari itu. Jelas Stefanus Juarto, setelah FS dan MS digrebek maka keduanya dikenakan hukuman. untuk MS telah diberhentikan Seminggu setelah digrebek. sementara FS sudah senior atau pegawai tetap dikenakan sangsi turun jabatan dan turun golongan.

” Langsung di berhentikan karena masih status kontrak sementara FS sudah senior atau pegawai tetap dikenakan sangsi turun jabatan dan turun golongan, yang kemarinya Mantri pada BRI Unit Rote Ndao sekarang turun menjadi Teller, istilah di BRI istilah Job grit tiga itu pekerja yang golongan paling bawah setara dengan pegawai magang”. Ujar Stefanus

Selanjutnya. Jelas Juarto, FS sekarang sementara menjalani pembinaan di BRI Cabang Kupang yang nantinya Selasa (1/8/2023), akan di pindahkan ke BRI Naikoten, karena teller di BRI Naikoten itu kosong akan ditugaskan Per 1 Agustus 2023, tidak ada SK pertengahan bulan.

Jabatan FS saat ini sebagai Teller setara Claning Servis itu sebenarnya kelas terendah di unit karena Teller dan CS itu bukan Pegawai tapi tenaga magang atau kontrak

Putusan itu bukan dari Pimpinan Cabang BRI Kupang tetapi itu tindakan keras dari Kantor Wilayah, Kanwil memberi keputusan untuk memberi sangsi yang bersangkutan jadi keduanya sudah ditindak tegas. Jelasnya.

Terkait Penetapan status Tersangka oleh Polsek Maulafa untuk FS dan MTS, Stefanus Juarto selaku Pimpinan Cabang mengakui baru saja mengetahui informasi dari Media. ” Koh bisa begitu, saya tidak ngerti lagi? ” ucapnya bernada kaget.

Terkait status FS ditetapkan sebagai Tersangka oleh penegak hukum dan jika nanti di sidangkan maka berpotensi FS bisa mendapat sangsi Putus Hubungan Kerja (PHK). ” nantinya di sidangkan dan dipenjarahkan maka pasti FS di PHK”. Katanya.

Perkembangan proses hukum yang sudah menetapkan FS dan MS selaku tersangka, Ia akan mengeceknya dan akan evaluasi karena dengan proses hukum yang melilit FS tidak bisa bertugas dengan baik tentu terngangu waktu kerja dan itu segera menjadi pertimbangan BANK BRI. Tambahnya.

Seperti sebelumnya di publish dala edisi terdahulu ” Dua Pegawai BRI, Tergerebek Dugaan Bersinah Ditindak tegas ” https://www.pena-emas.com/hukum/dua-pegawai-bri-tergerebek-dugaan-bersinah-ditindak-tegas/

Dua Oknum Pegawai BRI Rote Ndao Resmi Ditetapkan jadi Tersangka https://www.pena-emas.com/hukum/dua-oknum-pegawai-bri-rote-ndao-resmi-ditetapkan-jadi-tersangka/

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait