Sudah Terungkap dua Anggota Polres Rote Ndao Jadi Calo Casis Bintara, ” Briptu JK Hari ini Diantar ke Polda NTT Guna Diperiksa Bid Propam “

PENA-EMAS.COM – Pelaku Calo Casis pertama Aipda Amsal S. Adu sedang mendiami Tahanan khusus Polda NTT dan menjalani proses. Hari ini pelaku alias pelanggar kedua Anggota Polres Rote Ndao Briptu JK Hari ini Diantar ke Polda NTT Guna Diperiksa Bid Propam

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Sabtu (19/11/2022), Sekitar Pukul 12:03 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rote Ndao mengakui telah menandatangani surat jalan
karena hari Senin (21/11/2022), pelaku YK alias Uke akan diperiksa oleh Bid Propam, Polda Nusa Tenggara Timur termasuk Ibu korban Naomi Adu-pandie dan Bapak Besarnya Benyat Adu. ini adalah keterkaitan kasus utama.

“Tadi sudah saya tanda tangan surat jalannya dan Hari Senin akan diperiksa oleh Bid Propam Polda-NTT. termasuk Ibu YA , Naomi Adu-pandie dan Bapak Besar korban YA (Benyat Adu), ini adalah keterkaitan kasus utama” Ujar Putra Sandita.

Kasus utama adalah Amsal Adoe. Amsal itu pohonnya. Kalaupun ada cabang-cabang nanti dan kemana arahnya melalui penyelidik akan terungkap, termasuk yang bersangkutan JK anggota Polres Rote Ndao.

” Ini baru satu cabang. Nanti ada cabang-cabang lain maka dalam penyelidikan kemana aliran dana itu akan terbuka di penyidik. Ketika ditangan penyidik kebenaran itu akan terungkap, tidak ada orang yang akan konsisten berikan keterangan bohong karena penyidik punya taktik, strategi dan pengalaman jadi fakta itu akan terbuka siapapun bermain disitu Kapolda NTT sudah tegas”. Ujarnya.

Menurut Kapolres Rote Ndao, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua), orang saksi Satu orang terduga pelanggar, Yang bersangkutan menceritakan kronologi termasuk saksi ibu kandung dari Casis YA.

Selanjutnya jelas Kapolres, Transaksi uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada JK telah dikembalikan seluruhnya ketika YA Casis tidak lolos saat tes kesehatan pertama.

” Uang sudah dikembalikan semua sebesar Rp. 100 juta – kepada korban, namun Bapa Besar YA (Benyat Adu-red), tahunya uang yang diberikan Rp. 125.000.000,-“. Kata Putra Sandita.

Namun pengakuan JK alias Uke kalau dirinya telah menambahkan uang sejumlah Rp.45.000.000,- kepada Amsal Soleman Adoe.

Setelah terduga Pelanggar dan Saksi usai diperiksa di unit Propam Polres Rote Ndao oleh penyidik maka hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan.

Hasil pemeriksaan dikirimkan ke Polda NTT dan jawaban baliknya akan dipanggil yang bersangkutan sehingga hari ini kita berangkatkan ke Kupang. Jelasnya.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait