TAPD, Para Asisten dan OPD Tidak Serius siapkan Jawaban Bupati Rote Ndao

TAPD, Para Asisten dan OPD Tidak Serius siapkan Jawaban Bupati Rote Ndao.

Rote Ndao – pena-emas.com. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para Asisten dan OPD terkait dalam menyiapkan tanggapan Bupati Rote Ndao terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Rote Ndao dinilai tidak di siapkan secara serius. Hal ini tentunya bisa berpengaruh pada citra Pemerintah didepan DPRD
Demikian ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat dikonfirmasi soal dana Eks PNPM – MP di kediamannya di Jalan Sanggaoen – Batulai II. Selasa (19/08/2020).

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media, Paulus Henuk mengatakan, Terkait dengan masalah dana eks PNPM-MP merupakan salah satu temuan Panitia Khusus DPRD saat melakukan pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019 yang direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD dan kemudian diangkat kembali oleh sejumlah Fraksi dalam pemandangan umum anggota melalui Fraksi – fraksi terhadap Nota Keungan atas Ranperda tentang PJP- APBD Tahun 2019.

Terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD 2019. Staf Bupati. Baik TAPD, Asisten dan para OPD tidak menyiapkan jawaban secara cermat dan serius sehingga dapat berpengaruh pada kebenaran jawaban atas PU Fraksi – fraksi dan citra pemerintah khususnya Bupati di depan DPRD.

“ TAPD. Asisten dan OPD tidak siapkan tanggapan Bupati secara serius. Hal ini tentunya bisa berpengaruh pada kebenaran tanggapan dan citra Pemerintah didepan DPRD “ ujarnya.

Paulus. Menjelaskan, Dalam tanggapan Bupati Rote Ndao atas masalah Dana Eks PNPM – PM sebesar Rp. 8,5 Miliard lebih ditanggapi dengan dua versi yang berbeda seperti halnya pada soal Jasa Giro.
Apakah hal ini disebabkan oleh pelimpahan tugas untuk menyusung tanggapan Bupati tersebut oleh satu Tim secara umum atau permasing – masing OPD namun jelasnya terdapat versi tanggapan yang berbeda. Katanya.

Terhadap soal beda versi ini saya berpendapat, Kata Paulus Henuk, hal ini bukan kesalahan Bupati tetapi tidak prudentnya staf akan tetapi berpengaruh terhadap tanggapan dan citra Bupati tentunya.

Menurut Paulus, Tanggapan Bupati atas pemandangan umum Fraksi terkait keberadaan dan pengelolaan Dana Eks PNPM. Pemerintah telah mengambil langkah dengan meminta persetujuan Bupati sesuai Surat Bupati Rote Ndao Nomor: DPMD.900/1246.b/Kab.RN/XI/2019 Tanggal 23 Nopember 2019.

Perihal surat tersebut adalah: Permohonan pengaktifan dan pemanfaatan dana UEP-SPP Eks PNPM-MP dan telah disetujui oleh KemeterianDalam Negeri sesuai Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: 33/KPK.04.01/I/2020 Tanggal 15 Januari 2020 Perihal: Tanggapan permohonan pengaktifan dan pemanfaatan Dana UEP-SPP eks PNPM-MP.
Dijelaskan pula, atas dasar surat tersebut Pemerintah menjelaskanbahwa, telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Bumdes dan pengalihan dana dari rekening UPK ke Rekening Bumdes.

Selanjutnya pada tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Perindo terhadap hal ini dijelaskan, Sesuai surat Menteri Desa dan PDTT RI Nomor: 134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015. Hal: Panduan pengakhiran dan penataan kegiatan Program Nasional PNPM –MP mengamanatkan agar pemerintah Kabupaten menfasilitasi pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan Perdes tentang kewenangan local berskala Desa guna mengakomodasi seluruh asset Eks PNPM-MP yang ada di wilayah desa menjadi asset desa.

Selain itu, Bupati menjelaskan, sejak dibekukannya pada tahun 2015, Dana Eks PNPM-MP pada Sembilan Kecamatan masih berada pada Rekening Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) pada setiap Kecamatan.
Kemudian Ungkap Paulus Henuk, dari kedua versi jawaban Bupati sesuai dengan penyusunan tanggapan Bupati oleh stafnya terkesan tidak memberikan jawaban benar bagi Bupati terkait soal ini untuk menjelaskannya dalam paripurna sidang penyampaian tanggapan terhadap PU Fraksi-fraksi.

Jika benar Dana Eks PNPM tersebut sampai saat ini masih berada pada rekening UPK. bagaiman dengan pencairan yang telah dilakukan oleh Bank NTT Cabang Rote Ndao dan dua UPK pada Tahun 2017.yang lalu dan oleh Kepala Cabang Bank NTT Rote Ndao, Sandry Bara Lay,SE mengakui adanya pencairan dana Eks PNPM tersebut

Kemudian UPK Kecamatan Soleman Selly, membenarkan Closing Program pada tahun 2015 dan sudah ada pemblokiran dana namun karena atas permintaan Kadis BPMD melalui Kepala Bidang Dinas BPMD maka selaku UPK tetap melakukan pencairan. Untuk melakukan pencairan dana tersebut dirinya diperkuat dengan rekomendasi dari Kadis BPMD.

Jika Tanggapan Bupati tidak pernah terjadi pencairan dana Eks PNPM-MP mengapa adanya LHP Pemerintah Kabupaten Rote Ndao oleh INSPEKTORAT dalam Nota Dinas Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Saldo Dana Rekening Usaha Ekonomi (UEP) dan Simpan Pinjam (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masuyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) TA.2014 Sampai Dengan 2019 Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao, Propivinsi: Nusa Tenggara Timur. Tahun Anggaran: 2014 S/d 2019 Nomer: 703/55/INSPEKT/2019. Tanggal: 21 Desember 2019. Selanjutnya hasil tersebut sudah diterima pihak Dinas PMD Kab. Rote Ndao (27/05/2020) yang lalu. Jelasnya bernada Tanya. (PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait