Tenaga Kerja Asal Rote Ndao Dewi Menoh. Akui bukan salah Dinas & PT, Soal dugaan Penganiayaan Majikannya

PENA-EMAS.COM. Dewi Menoh Warga RT.009, RW.005 Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao membantah kalau dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya karena kesalahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Perusahaan yang memberangkatkannya sebagai tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)

Demikian hal ini disampaikan Dewi Menoh ketika ditemui Crew Media dikediamannya Kamis (15/6/2023), Sekitar Pukul 10:06 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM. Dewi Menoh menjelaskan, Dirinya diberangkatkan secara Legal oleh PT.Mutiara Timur Mitra Perkasa pada Tanggal 17 Juni 2022 lalu untuk bekerja di Jakarta secara resmi dengan memenuhi persyaratan ketenagakerjaan.

Awalnya. Jelas Dewi Menoh. Ia mendengar kalau temannya akan diberangkatkan ke Jakarta untuk bekerja, kemudian dirinya juga mau ikut besama-sama dengan temannya bekerja di Jakarta.

Untuk itu dirinya mengurus kelengkapan data dirinya secara lengkap dan jelas karena keberangkatan mereka akan diurus oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.

” Awalnya saya dengar ada dua orang teman saya, Martesya Suilima dan adiknya akan bekerja ke Jakarta, kemudian saya juga mau ikut bekerja ke Jakarta maka bapak saya menghubungi bapak Anus Suilima dan dengan pegawai Nakertras datang di rumah saya guna mendapat penjelasan lebih lanjut. Saya tidak dipaksa maupun diiming-iming oleh siapapun dan dari pihak manapun, tapi itu niat saya untuk berangkat bekerja karena baru saja menamatkan SMA,” Tutur Dewi Menoh.

Setelah di Jakarta Dewi Menoh bekerja dengan Majikan atas nama Yuliyono Cakra di wilayah sekitar lokasi perumahan Gren Like city Jakarta.

Dewi mengakui telah dipulangkan kembali ke Orangtua di Kabupaten Rote Ndao sekitar Bulan September 2022, karena diduga dianiaya majikannya.

“Majikan saya bernama Yuliyono Cakra, Saya sering dianiaya majikan, dipukul pake sapu lidi, ditampar pake tangan, dilempar pake ember, dan juga di pukul pake botol Cisprei, pernah juga disiram air di atas tempat tidur akibat terlambat bangun dan Hp saya juga dihancurkan. Saya sering dipukul karena terlambat bangun tidur,”.

Menurut Dewi, isu yang beredar terkait jari-jari tangan dan kakinya yang mengalami sedikit luka, itu disebakan karena kulitnya alergi dengan detergen (red-sabun cuci pakaian)

Sementara terkait penganiayaan majikan terhadap dirinya adalah benar karena dirinya sering terlambat bangun tidur. Karena sering dianiaya majikannya akibat terlambat bangun tidur maka dirinya menghubungi Satpam di sekitar lokasi perumahan Gren Like city namun satpam mengatakan bahwa terkait penganiayaan itu dirinya tidak bisa membantu.

Selanjutnya. Jelas Dewi. Saya bertemu dengan salah seorang asal Sumba (NTT-red), kemudian menceriterakan perihal penganiayaan dari majikan terhadap dirinya. Selain itu, saya informasikan melalui Forum Pemuda NTT dan Gruop Media Perkumpulan Rote Bersatu (PRB) maka oleh pemuda PRB dirinya dibawah ke Kantor Polisi terdekat.

Selanjutnya Ia diurus terkait hak-haknya selama bekerja dan ia mendapatkan upah 1 tahun penuh dengan total pembayaran Rp. 19.000.000,- meskipun dirinya baru bekerja selama 3 bulan dan kemudian dirinya dipulangkan ke daerah asalnya Desa Kuli Aisele, Kabupaten Rote Ndao.Jelas Dewi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rote Ndao Drs. Fredik S.B. Haning, MM ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Abia Mbooh,SH. menjelaskan, terkait dengan keberangkatan Dewi Menoh ke Jakarta untuk bekerja adalah kemauan dirinya sendiri dan diijinkan oleh orangtua kandungnya.

Selain itu, diketahui oleh Pemerintah Desa Kuli Aisele serta didukung oleh dokumen-dokumen yang lain seperti ijasah, KTP, Kartu Keluarga dan Usianya sudah tepat karena berusia 18 tahun sesuai Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).

Sedangkan terkait perihal penganiayaan yang dialami Dewi Menoh pada saat berada ditangan majikannya di Jakarta pihaknya mengetahuinya dari kepala cabang melalui Pengawas Tenaga Kerja sehingga diupayakan untuk kepulangannya namun setelah sampai di Rote tidak melaporkan diri ke Disnakertras Kabupaten Rote Ndao.

” Kita Dinas berupaya koordinasi dengan PT di Pusat maupun di Kepala Cabang sehingga kita kembalikan dengan hak-haknya dibayar penuh malah ada kelebihan dari Dewi punya masa kerja sehingga dia bawa uang sekitar hampir 20 juta rupiah, nah itu upaya dari Dinas dalam hal ini saya,” Tutup Abia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait