PENA-EMAS.COM – Uang sebanyak Rp. 135.000.000,- mengalir ketangan Anggota TNI di Komando Resor Militer 161/Wira Sakti (Korem161/Wira Sakti) Kupang yang diduga kuat sebagai Calo Tes Tantama TNI melalui MT seorang Jurnalis yang sehari harinya melakukan aktifitas jurnalis di lingkup Kodim 1627 Rote Ndao.
Indikasi kasus Calo Tes Tantama oleh Anggota TNI dan Jurnalis ini terbongkar akibat korban yang dijamin lolos oleh kedua oknum Calo Tes Tantama hanya membuahkan kegagalan setelah dua kali korban mengikuti Tes Tantama.
Korbannya adalah “SSS” alias Semi Warga Desa Sanggaoen Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Saat ditemui PENA-EMAS.COM dikediamannya belum lama ini Ia mengatakan, Ia Sudah dua kali mengikuti tes Tamtama sejak Tahun 2022 dan Tahun 2023 namun gugur di parade. Jelasnya.
Feliphus Sooai Ayah kandung korban saat dikonfirmasi dikediamannya di Rt 016 Rw 008 Desa Sanggaoen Kecamatan Lobalain Kab. Rote Ndao belum lama ini. Ia menjelaskan, MT menemuinya dan mengakui sebagai perpanjangan tangan dari seorang anggota TNI yang bertugas di Korem 161/ Wira Sakti Kupang untuk mencari para calon siswa yang ingin tes Tamtama TNI agar di back up dan meloloskannya menjadi anggota TNI.
Dalam negosiasi tersebut MT meyakinkan Felipus Sooai untuk meloloskan anaknya “SSS” asal menyiapkan uang Sebesar Rp.150.000.000,- dan diserahkan kepada dirinya untuk diteruskan ke Anggota TNI yang bertugas di Korem, karena sudah terbukti 3 orang lainnya baru saja diloloskan melalui hal tersebut. Ungkap Sooai.
Sebagai seorang petani tidak memiliki uang sebesar itu tetapi karena harapannya untuk anaknya SSS lolos menjadi Anggota TNI, Ia menyanggupi syarat yang ditawarkan MT kemudian Ia mulai bergerak meminjam uang dari keluarga dan sanak saudaranya.
Uang diserahkan kepada MT secara bertahap sesuai permintaan MT hingga berjumlah Rp. 135.000.000,- SSS lalu mengikuti Tes pada tahun 2022 tapi gagal kemudian kembali lagi mengikuti tes yang kedua tetapi tetap SSS menuai kegagalan.
” Dia (MT) bilang Kasih uang sudah koh dia yang urus sampai lulus, namun kasih uang terus sampai 135 juta tapi ini anak sonde lulus”. Ujar Sooai.
Awalnya MT meminta Felipus So’ai harus menyetor uang sebesar Rp. 80.000.000,- kemudian secara bertahap setoran dilakukannya hingga Rp.122.000.000,- ada bukti kwitansi tanda terima uang bermaterai Rp.10.000,- kemudian Rp. 15.000.000,- melalui transfer. Sementara uang lainnya diberikan di jalan tanpa adanya tanda terima sehingga keseluruhan dana yang diperoleh MT Rp. 135.000.000,- Jelasnya.
Menurut Felipus Sooai. Pada Bulan Oktober Tahun 2022, SSS mulai memasuki tahap demi tahap dalam proses test dari Kodim 1627 Rote Ndao lalu ke Kupang tes validasi di Ajen selama lebih kurang 30 hari namun saat memasuki Tes Parade di Kupang. SSS dinyatakan gugur
Selanjutnya, Tes tahap kedua kembali MT menghubungi SSS agar mempersiapkan kesehatan jasmaninya dan kembali mendaftar pada Bulan Maret Tahun 2023, namun setelah hasil pengumuman tes kedua pada tahap Parade kembali korban dinyatakan gugur
Setelah SSS yang sudah dua kali mengikuti Tes Tantama TNI dinyatakan tidak lolos, MT mulai menunjukkan gerak gerik (gelagat), untuk menghindari dari tanggung jawab pengembalian uang Sebesar Rp.135.000.000,-
Setiap kali menagih MT soal uang tersebut selalu berdalih dengan alasan akan segera ke Kupang untuk bertemu anggota Korem tersebut untuk proses pergantian tapi nyatanya tidak pernah sepersen untuk dikembalikan. Karenanya, Tegas Feliphus So’ai. Ia akan segera melapor ke Polda NTT jika nantinya hingga tanggal 5 Oktober 2023 ini ” MT” tidak menyetor terlebih dahulu Rp. 44.000.000,- kepadanya.
MT yang di konfirmasi, Kamis 21/9/2023. Ia membenarkan dirinya menerima uang sebesar Rp.135.000.000,- dari Felipus So’ai secara bertahap dan ada bukti tanda terimanya sedangkan untuk Rp.15.000.000,- dirinya meminta Felipus So’ai untuk mengirimkan kepadanya melalui Nomer Rekening Bank milik FK alias Nando, seorang Anggota TNI di Kodim 1627 Rote Ndao.
Selanjutnya MT menjelaskan, uang sebanyak Rp. 135.000.000,- yang diterimanya dari orangtua korban diserahkan kepada Dafrian Anggota TNI yang saat itu Berdinas pada Korem 161/Wira Sakti Kupang.
Menurut MT, penyerahan uang secara tunai langsung ke tangan Dafrian sendiri di rumah makan Bundo Kanduang Kelapa Lima kemudian selanjut di salah satu bengkel motor di Pasir Panjang Kota Kupang.
Menjawab pertanyaan PENA-EMAS.COM soal mafia Calo Tes Tantama ini. MT mengatakan, perkenalan dan terjalinnya kerja sama Dafrin dengan dirinya bermula dari kegiatan Pembinaan Anggota yang digelar dilingkup Kodim 1627, saat itu dihadiri Anggota Korem dan salah satunya adalah Dafrian.
Saat itu. Jelas MT. Dafrian meminta dirinya untuk mencari Calon Siswa Tes Tantama yang ingin dibantu untuk lolos secara illegal dengan bayaran sejumlah uang dan kemudian akan diberi komisi jika ada yang berhasil di ajak melalui cara tersebut. Ungkap MT.
Selain itu, MT mengakui dari hasil Calo Tes Tantama TNI korban SSS yang diterima dari Felipus Sooai sebesar Rp. 135 Juta. Dafrian mendapat Rp. 128.000.000 sedangkan untuk mengganti kembali biaya transportasi dirinya pergi – pulang Rote – Kupang dan pengeluaran lainnya, Ia diberikan Rp 7.500.000.
“ Awalnya dia (Dafrian) suruh minta 135 juta jadi dia 100 juta sisanya untuk saya tapi setelah dia terima itu uang dia kasih saya hanya 7 setengah “ Ujar MT. Terkait kasus ini pihak Kodim 1627 Rote Ndao juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya hari kemarin dan secara jujur saya jelaskan dan katakan apa adanya. Tambahnya.
Untuk diketahui. Hingga berita ini dipublish, Anggota TNI Korem an.Dafrian, PENA-EMAS.COM belum berhasil melakukan konfirmasi karena informasi diperoleh Media kalau yang bersangkutan telah dipindahtugaskan di luar wilayah NTT, sementara Pihak Kodim 1627 / Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti Kupang sementara dalam upaya konfirmasi dan Beritanya akan ditayangkan dalam edisi selanjutnya.