Terbongkar Kasus Pembunuhan Berencana ” BERMOTIF CLBK BERBUNTUT PAHITNYA DERITA “

Foto Kapolres Rote Ndao
AKBP. Banbang  Hari Wibowo,SIK,M.Si

Rote Ndao. Pena Emas com. Manisnya cinta pahitnya derita. Adalah kalimat singkat yang terimplisit dalam motif CLBK (Cinta lama bersemi kembali) yang jadi motif dan buntutnya Mantan Kepala Desa Oebela MLA, demi lancarnya asmara dengan WIL (Wanita Idamam Lain) BH. MLA memilih bersama BH menghabisi hidup Istrinya dengan membayar eksekutor.

Kepada Wartawan diruang kerjanya Kapolres Rote Ndao. Bambang Hari Wibowo,SIK,M.Si. Selasa 8/10 pukul 15: 20 Wita. Mengatakan, motif pembunuhan korban Marince Ndun pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 20.15 Wita, di desa Oebela Kec. Rote Barat Laut bermotif CLBK ( Cinta Lama Bersemi Kembali ) dan pristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan direncanakan para tersangka terhadap korban.

” Kasus ini terjadi dikarenakan CLBK antara tersangka BH dan MLA sehingga timbullah rencana untuk menghabisi korban agar hubungan asmara mereka berjalan sesuai rencana” Ujar Kapolres Bambang Hari Wibowo.

Akhirnya. Tersangka BH dan MLA menyewa pembunuh bayaran atas nama EL alias Eva (55) dengan biaya selaku eksekutor sebesar Rp.18.000 000,- jelasnya.

Selama 42 hari atas kerja keras penyidik Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yg di pimpin Ketua Tim AKP Andreas Manafe (Kabag Sumda), IPTU Wahyu A.A Septyan (Kasat Reskrim ) dan Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Yames Jems Mbau, S. Sos. Berhasil membongkar pristiwa penembakan tersebut dengan tiga orang tersangka

Perbuatan Ketiga orang tersangka pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

“Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu di ancam hukuman Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurangnya 20 tahun”

Selain itu, untuk EL alias Eva. sebagai eksekutor dikenakan juga pasal Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata ilegal

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Rote Ndao dan Barang bukti yang diamankan penyidik polres Rote Ndao yakni Senjata api rakitan yang di pakai EL untuk menghabisi nyawa korban dan sejumlah alat bukti lainnya. (PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait