Rote Ndao – Pena Emas.com.
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kesembilan Kasus Pembunuhan Berencana yang merenggut Nyawa Marince Ndun, Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Kamis (26/03/2020) dengan agenda mendengarkan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Adimusa B Zacharias,SH Selaku Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi terdakwa Evrain Lau (Eksekutor) usai Persidangan Kepada Wartawan mengatakan dalam Pembacaan Tuntutan kasus pidana pembunuhan berencana tersebut Jaksa Penuntut Umum mengatakan sesuai Fakta Persidangan Kliennya Terdakwa Evrain Lau terbukti melakukan tindak pidana sesuai rumusan Pasal 340 KUHP dan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana tersebut menjatuhkan Hukuman Pidana selama 14 Tahun Penjara Kepada Kliennya terdakwa Evrain Lau,
” JPU mengatakan sesuai Fakta Persidangan Klien saya terdakwa Evrain Lau terbukti bersalah, sesuai rumusan Pasal 340 KUHP dan dituntut Hukuman selama 14 Tahun Penjara “, Kata Adimusa Zacharias Kepada wartawan
Menurut Penasehat Hukum Adimusa Zacharias Terdakwa Marthen Luter Adu yang merupakan suami sah dari Korban di dituntut Hukuman Pidana selama 16 tahun Penjara dan Pembacaan Tuntutan Pidana Untuk Terdakwa Belandina Henuk yang merupakan selingkuhan dari terdakwa Marthen Luter Adu ditunda pasalnya Penasehat Hukum terdakwa Belandina Henuk berhalangan hadir dalam persidangan hadir dalam persidangan itu
” terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) dituntut Hukuman selama 16 tahun Penjara dan tuntutan Pidana terdakwa Belandina Henuk ditunda dikarenakan Penasehat Hukum yang bersangkutan tidak hadir dalam Persidangan”, Ungkap Adimusa Zacharias
Persidangan tersebut dihadiri Terdakwa Evrain Lau didampingi Kuasa Hukum Adimusa B Zacharias,SH dan terdakwa Marthen Luter Adu didampingi Kuasa Abdul Wahap,SH, Sementara Kehadiran Terdakwa Belandina Henuk tanpa didampingi Penasehat Hukum
sidang ditunda dan digelar Kembali Selasa,07 April 2020, (PE/Nasa/tim)